STORY KEJAKSAAN – Upaya pengejaran terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan terus membuahkan hasil. Terbaru, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene Kepulauan (Pangkep) yang berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejari Parepare serta didampingi personel Polres Pangkep, telah mengamankan seorang terpidana tindak pidana umum yang telah lama buron.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) Soetarmi dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, buronan yang diamankan pada 9 Mei 2026 tersebut adalah Terpidana atas nama Kahar bin Iwan.
Terpidana diamankan di kediamannya di BTN D’Naila, Kota Pare-Pare. Proses pengamanan berlangsung secara kondusif. Terpidana bersikap kooperatif saat petugas mendatangi lokasi persembunyiannya.
Diketahui Kahar bin Iwan alias (K) ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: B524/P.4.27/Eoh.3/03/2025 tertanggal 07 Maret 2025.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 853K/Pid.B/2023 tertanggal 03 Agustus 2023, terpidana dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan.
Atas perbuatannya, Terpidana divonis hukuman penjara selama 1 tahun, dengan sisa masa tahanan yang harus dijalani 7 bulan.
Dengan pengamanan ini, Tim Tabur Kejaksaan segera membawa yang bersangkutan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkajene untuk menjalani proses eksekusi.
Penangkapan ini merupakan langkah nyata Kejaksaan dalam menjamin kepastian hukum atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sila H. Pulungan, memberikan apresiasi atas sinergi tim di lapangan dan kembali menegaskan komitmen institusi dalam memburu para pelanggar hukum yang mencoba menghindar dari eksekusi.
“Kami menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Kajati Sulsel.
Beliau juga menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan yang masih berstatus buron untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id