Better experience in portrait mode.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mewakili pemerintah dalam Sidang Pengujian KUHAP Baru di Mahkamah Konstitusi

Tim JPN Berpartisipasi dalam Sidang Pengujian KUHAP Baru di MK, Ini Keterangan Pemerintah Terkait Pasal yang Diajukan Pemohon

Jumat, 17 Apr 2026 18:30 WIB

STORY KEJAKSAAN - Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Yuni Daru Winarsih bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku penerima kuasa substitusi Presiden RI menghadiri sidang perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 31/PUU-XXIV/2026 terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) di Mahkamah Konstitusi yang berlangsung pada Rabu, 15 April 2026.  

Dalam persidangan tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan keterangan  pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum (Supratman Andi Agtas), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Agus Andrianto), Jaksa Agung Republik Indonesia (ST Burhanuddin) dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Listyo Sigit Prabowo).

Adapun agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah atas permohonan uji materiil yang diajukan karena adanya kekhawatiran terkait kerugian hak konstitusional atas berlakunya asal 2 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5), Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), Pasal 79 ayat (8), Pasal 93 ayat (3), Pasal 99 ayat (3), Pasal 277, Pasal 281, Pasal 282 ayat (1), Pasal 344 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Tim JPN Berpartisipasi dalam Sidang Pengujian KUHAP Baru di Mahkamah Konstitusi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, SH., M.H., dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 April 2025 menjelaskan  bahwa Wakil Menteri Hukum dalam keterangan menyampaikan empat poin utama yang menjadi perhatian pemohon.

Menurut Wakil Menteri Hukum, secara yuridis formil dan materiil, dalam arsitektur Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System), penyebutan eksistensi Pembimbing Kemasyarakatan di dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 344 ayat (3) KUHAP sejatinya merupakan langkah progresif pembentuk undang-undang untuk menyatukan instrumen hukum acara dengan filosofi pemidanaan modern yang berorientasi pada pemulihan.  

Rumusan ini tidak bermaksud untuk menempatkan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai organ hukum acara pidana yang bersifat represif, melainkan justru mengukuhkan betapa krusialnya fungsi pemasyarakatan untuk menopang dan mengawal bekerjanya hukum acara pidana itu sendiri.

Wakil Menteri Hukum juga menjelaskan bahwa masuknya Pembimbing Kemasyarakatan ke dalam norma dasar sistem peradilan pidana terpadu di KUHAP membuat hubungan antara KUHAP dan Undang-Undang Pemasyarakatan justru menjadi semakin harmonis dan saling menguatkan.  

Dengan pertimbangan tersebut, dalil Para Pemohon yang menilai Pasal 2 ayat (2) mengandung pembatasan peran Pembimbing Kemasyarakatan sesungguhnya lahir dari kesalahan memahami hubungan antara norma pengakuan sistemik dengan norma teknis operasional. 

"Norma a quo berfungsi sebagai payung integratif, sedangkan rincian kewenangan teknis Pembimbing Kemasyarakatan tetap diatur secara lex specialis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,"
ujar Wakil Menteri Hukum dalam keterangannya.

Kejaksaan Agung

Sementara terkait restorative justice, Pemerintah menjelaskan bahwa mekanisme ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana, sehingga penerapannya tidak terbatas pada tahap penuntutan atau persidangan, tetapi juga dimungkinkan sejak tahap penyelidikan.

Dasar pemikirannya adalah bahwa apabila pada tahap awal pelapor dan terlapor telah mencapai penyelesaian melalui pemulihan kerugian dan pelapor tidak lagi melanjutkan perkara, maka secara substantif telah terjadi penyelesaian yang bercorak restoratif. 

Penerapan restorative justice pada tahap penyelidikan tidak dapat dilakukan tanpa kontrol. Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, penyelesaian tersebut harus tetap dilaporkan kepada penyidik dan diberitahukan kepada penuntut umum.

Dengan demikian, restorative justice pada tahap penyelidikan dipahami sebagai mekanisme pemulihan yang tetap berada dalam kerangka akuntabilitas dan pengawasan sistem peradilan pidana.

Tim JPN Berpartisipasi dalam Sidang Pengujian KUHAP Baru di MK, Ini Keterangan Pemerintah Terkait Pasal yang Diajukan Pemohon

Pada bagian lain, Wakil Menteri Hukum juga menyinggung tentang kedudukan Penyidik Utama dan koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan Penyidik Polri dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) KUHAP Baru Tahun 2025. Pemerintah menyampaikan bahwa dalam mekanisme penegakan Hukum Pidana, KUHAP secara tegas telah menentukan tentang adanya suatu sistem yang disebut "Sistem Penegakan Hukum Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System), dimulai dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polri/PPNS, penuntutan oleh Kejaksaan, dan pemeriksaan di depan persidangan oleh Hakim.  

Penempatan Penyidik Polri sebagai Penyidik Utama, tidak terlepas dari konsep diferensiasi fungsional, yang menitikberatkan penyidikan pada kepolisian, penuntutan pada jaksa, kemudian peradilan pada hakim. Kemudian advokat, memberikan pembelaan dan bantuan hukum supaya perkara pidana itu dilihat secara profesional dan proporsional, dan Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas membina terpidana dan narapidana.  

"Dalam praktiknya selama ini pelaksanaan penyidikan PPNS berada dibawah koordinasi dan diawasi oleh penyidik polisi," ujar Wakil Menteri Hukum

Wamen Hukum Edward Omar Sharif Hiariej

Dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa dalam pelaksanaan kewenangannya, PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polisi. Selain itu, koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS merupakan salah satu tugas Polri yang disebutkan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f UU Polri.

Reporter
  • Syahid Latif
Hadiri ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026, Jaksa Agung Ajak Pemangku Kepentingan Junjung Kejujuran Pengelolaan Pemerintahan Desa
Hadiri ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026, Jaksa Agung Ajak Pemangku Kepentingan Junjung Kejujuran Pengelolaan Pemerintahan Desa Senin, 20 Apr 2026 22:46 WIB

Baca Selengkapnya
Dinilai Langgar Prosedur Persidangan, JPU Keberatan atas Pemeriksaan Saksi Virtual Pihak Google dalam Sidang Chromebook
Dinilai Langgar Prosedur Persidangan, JPU Keberatan atas Pemeriksaan Saksi Virtual Pihak Google dalam Sidang Chromebook Senin, 20 Apr 2026 21:50 WIB

Baca Selengkapnya
Jalin Kerja Sama dengan Pemkot, Kejari Batu Beri Bantuan Hukum Non-Litigasi 13 Proyek Perumahan Senilai Rp741,36 Miliar
Jalin Kerja Sama dengan Pemkot, Kejari Batu Beri Bantuan Hukum Non-Litigasi 13 Proyek Perumahan Senilai Rp741,36 Miliar Minggu, 19 Apr 2026 12:05 WIB

Baca Selengkapnya
Pembekalan Student Exchange STIH Adhyaksa, Jamdatun Minta Peserta Berperan Layaknya Diplomat yang Menjaga Harkat Martabat NKRI
Pembekalan Student Exchange STIH Adhyaksa, Jamdatun Minta Peserta Berperan Layaknya Diplomat yang Menjaga Harkat Martabat NKRI Sabtu, 18 Apr 2026 10:02 WIB

Baca Selengkapnya
Tim JPN Berpartisipasi dalam Sidang Pengujian KUHAP Baru di MK, Ini Keterangan Pemerintah Terkait Pasal yang Diajukan Pemohon
Tim JPN Berpartisipasi dalam Sidang Pengujian KUHAP Baru di MK, Ini Keterangan Pemerintah Terkait Pasal yang Diajukan Pemohon Jumat, 17 Apr 2026 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Berusaha Kabur Saat Diamankan, Buronan 7 Tahun Diamankan Tim SIRI Kejagung dan Kejati Jambi
Berusaha Kabur Saat Diamankan, Buronan 7 Tahun Diamankan Tim SIRI Kejagung dan Kejati Jambi Jumat, 17 Apr 2026 14:40 WIB

Baca Selengkapnya
Jamdatun Tekankan Urgensi Perubahan Paradigma dalam Melindungi Aset Negara pada Kontrak Internasional
Jamdatun Tekankan Urgensi Perubahan Paradigma dalam Melindungi Aset Negara pada Kontrak Internasional Jumat, 17 Apr 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum,  BPA Kejaksaan RI Serah Terimakan 4 Kapal BMN yang Berasal dari BRN kepada KKP
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, BPA Kejaksaan RI Serah Terimakan 4 Kapal BMN yang Berasal dari BRN kepada KKP Kamis, 16 Apr 2026 19:50 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka AW dalam Perkara TPPU Berkaitan dengan Terpidana Zarof Ricar
Kejagung Tetapkan Tersangka AW dalam Perkara TPPU Berkaitan dengan Terpidana Zarof Ricar Kamis, 16 Apr 2026 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman HS Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman HS Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara Kamis, 16 Apr 2026 14:45 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Korupsi Pertamina, JPU Soroti Perbedaan Keterangan Ahli Terkait Status Kerugian Negara BUMN
Sidang Korupsi Pertamina, JPU Soroti Perbedaan Keterangan Ahli Terkait Status Kerugian Negara BUMN Kamis, 16 Apr 2026 10:07 WIB

Baca Selengkapnya
10 Tahun Jadi Buron, Tim SIRI Kejagung dan Kejati Jambi Amankan DPO Terpidana Kasus Persetubuhan dengan Anak
10 Tahun Jadi Buron, Tim SIRI Kejagung dan Kejati Jambi Amankan DPO Terpidana Kasus Persetubuhan dengan Anak Rabu, 15 Apr 2026 20:20 WIB

Baca Selengkapnya
Buka Munas PERSAJA 2026, Jaksa Agung Tegaskan Posisi Kejaksaan Sebagai Game Changer Supremasi Hukum
Buka Munas PERSAJA 2026, Jaksa Agung Tegaskan Posisi Kejaksaan Sebagai Game Changer Supremasi Hukum Rabu, 15 Apr 2026 15:15 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Ungkap Indikasi Konflik Kepentingan Penentuan Pemenang Tender Perkara Pertamina
JPU Ungkap Indikasi Konflik Kepentingan Penentuan Pemenang Tender Perkara Pertamina Rabu, 15 Apr 2026 14:20 WIB

Baca Selengkapnya
Jamintel Dorong Pimpinan Satker Kejaksaan Aktif Memetakan AGHT dan Memperkuat Sinergi Lintas Bidang
Jamintel Dorong Pimpinan Satker Kejaksaan Aktif Memetakan AGHT dan Memperkuat Sinergi Lintas Bidang Rabu, 15 Apr 2026 13:20 WIB

Baca Selengkapnya
Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek Dipaksakan dan Rugikan Negara, JPU Nilai Saksi dari Terdakwa Makin Perkuat Dakwaan
Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek Dipaksakan dan Rugikan Negara, JPU Nilai Saksi dari Terdakwa Makin Perkuat Dakwaan Rabu, 15 Apr 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim JPN Jamdatun Mewakili Satgas PKH Menangkan Gugatan TUN di Tingkat Banding
Tim JPN Jamdatun Mewakili Satgas PKH Menangkan Gugatan TUN di Tingkat Banding Rabu, 15 Apr 2026 10:45 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan RI Serahkan Aset Bangunan kepada JAM PIDSUS Guna Penunjang Pelaksanaan Tugas Satgassus P3TPK
BPA Kejaksaan RI Serahkan Aset Bangunan kepada JAM PIDSUS Guna Penunjang Pelaksanaan Tugas Satgassus P3TPK Selasa, 14 Apr 2026 19:29 WIB

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Kerja Sama Melalui MoU , Persaja dan PP IKAHI Gagas Transformasi Sistem Peradilan
Tingkatkan Kerja Sama Melalui MoU , Persaja dan PP IKAHI Gagas Transformasi Sistem Peradilan Selasa, 14 Apr 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Rotasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ini Daftar Lengkapnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Rotasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ini Daftar Lengkapnya Selasa, 14 Apr 2026 11:25 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Tegaskan Independensi Ahli BPKP Terkait Kerugian Kasus Chromebook Capai Rp 1,5 Triliun
JPU Tegaskan Independensi Ahli BPKP Terkait Kerugian Kasus Chromebook Capai Rp 1,5 Triliun Senin, 13 Apr 2026 22:58 WIB

Baca Selengkapnya
Inisiatif Gowes Datun Kejari Bone Bolango Mendekatkan Layanan Hukum kepada Masyarakat
Inisiatif Gowes Datun Kejari Bone Bolango Mendekatkan Layanan Hukum kepada Masyarakat Senin, 13 Apr 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kasubdit Prapenuntutan pada Direktorat B JAM PIDUM Bekali Calon Jaksa Kuasai Pembuktian Pidana ITE
Kasubdit Prapenuntutan pada Direktorat B JAM PIDUM Bekali Calon Jaksa Kuasai Pembuktian Pidana ITE Minggu, 12 Apr 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Hadiri FGD Bank Indonesia terkait Tata Kelola Tagihan Historis KLBI di Makassar, Jamdatun Tekankan Mitigasi Risiko yang Kuat
Hadiri FGD Bank Indonesia terkait Tata Kelola Tagihan Historis KLBI di Makassar, Jamdatun Tekankan Mitigasi Risiko yang Kuat Minggu, 12 Apr 2026 13:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Menerbitkan Surat Edaran Kebijakan WFH bagi ASN di Lingkungan Kejaksaan RI
Kejagung Menerbitkan Surat Edaran Kebijakan WFH bagi ASN di Lingkungan Kejaksaan RI Sabtu, 11 Apr 2026 15:02 WIB

Baca Selengkapnya