Better experience in portrait mode.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mewakili pemerintah dalam Sidang Pengujian KUHAP Baru di Mahkamah Konstitusi

Tim JPN Berpartisipasi dalam Sidang Pengujian KUHAP Baru di MK, Ini Keterangan Pemerintah Terkait Pasal yang Diajukan Pemohon

Jumat, 17 Apr 2026 18:30 WIB

STORY KEJAKSAAN - Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Yuni Daru Winarsih bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku penerima kuasa substitusi Presiden RI menghadiri sidang perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 31/PUU-XXIV/2026 terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) di Mahkamah Konstitusi yang berlangsung pada Rabu, 15 April 2026.  

Dalam persidangan tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan keterangan  pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum (Supratman Andi Agtas), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Agus Andrianto), Jaksa Agung Republik Indonesia (ST Burhanuddin) dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Listyo Sigit Prabowo).

Adapun agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah atas permohonan uji materiil yang diajukan karena adanya kekhawatiran terkait kerugian hak konstitusional atas berlakunya asal 2 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5), Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), Pasal 79 ayat (8), Pasal 93 ayat (3), Pasal 99 ayat (3), Pasal 277, Pasal 281, Pasal 282 ayat (1), Pasal 344 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Tim JPN Berpartisipasi dalam Sidang Pengujian KUHAP Baru di Mahkamah Konstitusi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, SH., M.H., dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 April 2025 menjelaskan  bahwa Wakil Menteri Hukum dalam keterangan menyampaikan empat poin utama yang menjadi perhatian pemohon.

Menurut Wakil Menteri Hukum, secara yuridis formil dan materiil, dalam arsitektur Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System), penyebutan eksistensi Pembimbing Kemasyarakatan di dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 344 ayat (3) KUHAP sejatinya merupakan langkah progresif pembentuk undang-undang untuk menyatukan instrumen hukum acara dengan filosofi pemidanaan modern yang berorientasi pada pemulihan.  

Rumusan ini tidak bermaksud untuk menempatkan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai organ hukum acara pidana yang bersifat represif, melainkan justru mengukuhkan betapa krusialnya fungsi pemasyarakatan untuk menopang dan mengawal bekerjanya hukum acara pidana itu sendiri.

Wakil Menteri Hukum juga menjelaskan bahwa masuknya Pembimbing Kemasyarakatan ke dalam norma dasar sistem peradilan pidana terpadu di KUHAP membuat hubungan antara KUHAP dan Undang-Undang Pemasyarakatan justru menjadi semakin harmonis dan saling menguatkan.  

Dengan pertimbangan tersebut, dalil Para Pemohon yang menilai Pasal 2 ayat (2) mengandung pembatasan peran Pembimbing Kemasyarakatan sesungguhnya lahir dari kesalahan memahami hubungan antara norma pengakuan sistemik dengan norma teknis operasional. 

"Norma a quo berfungsi sebagai payung integratif, sedangkan rincian kewenangan teknis Pembimbing Kemasyarakatan tetap diatur secara lex specialis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,"
ujar Wakil Menteri Hukum dalam keterangannya.

Kejaksaan Agung

Sementara terkait restorative justice, Pemerintah menjelaskan bahwa mekanisme ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana, sehingga penerapannya tidak terbatas pada tahap penuntutan atau persidangan, tetapi juga dimungkinkan sejak tahap penyelidikan.

Dasar pemikirannya adalah bahwa apabila pada tahap awal pelapor dan terlapor telah mencapai penyelesaian melalui pemulihan kerugian dan pelapor tidak lagi melanjutkan perkara, maka secara substantif telah terjadi penyelesaian yang bercorak restoratif. 

Penerapan restorative justice pada tahap penyelidikan tidak dapat dilakukan tanpa kontrol. Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, penyelesaian tersebut harus tetap dilaporkan kepada penyidik dan diberitahukan kepada penuntut umum.

Dengan demikian, restorative justice pada tahap penyelidikan dipahami sebagai mekanisme pemulihan yang tetap berada dalam kerangka akuntabilitas dan pengawasan sistem peradilan pidana.

Tim JPN Berpartisipasi dalam Sidang Pengujian KUHAP Baru di MK, Ini Keterangan Pemerintah Terkait Pasal yang Diajukan Pemohon

Pada bagian lain, Wakil Menteri Hukum juga menyinggung tentang kedudukan Penyidik Utama dan koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan Penyidik Polri dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) KUHAP Baru Tahun 2025. Pemerintah menyampaikan bahwa dalam mekanisme penegakan Hukum Pidana, KUHAP secara tegas telah menentukan tentang adanya suatu sistem yang disebut "Sistem Penegakan Hukum Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System), dimulai dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polri/PPNS, penuntutan oleh Kejaksaan, dan pemeriksaan di depan persidangan oleh Hakim.  

Penempatan Penyidik Polri sebagai Penyidik Utama, tidak terlepas dari konsep diferensiasi fungsional, yang menitikberatkan penyidikan pada kepolisian, penuntutan pada jaksa, kemudian peradilan pada hakim. Kemudian advokat, memberikan pembelaan dan bantuan hukum supaya perkara pidana itu dilihat secara profesional dan proporsional, dan Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas membina terpidana dan narapidana.  

"Dalam praktiknya selama ini pelaksanaan penyidikan PPNS berada dibawah koordinasi dan diawasi oleh penyidik polisi," ujar Wakil Menteri Hukum

Wamen Hukum Edward Omar Sharif Hiariej

Dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa dalam pelaksanaan kewenangannya, PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polisi. Selain itu, koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS merupakan salah satu tugas Polri yang disebutkan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f UU Polri.

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Terpidana Korupsi Proyek Air Bersih Asal Kejati Kaltim
Tim Satgas SIRI Amankan DPO Terpidana Korupsi Proyek Air Bersih Asal Kejati Kaltim Kamis, 01 Okt 2026 12:24 WIB

Baca Selengkapnya
200 Jaksa dari 5 Provinsi Ikuti Pemantapan Kompetensi Hadapi Pembaruan KUHP-KUHAP
200 Jaksa dari 5 Provinsi Ikuti Pemantapan Kompetensi Hadapi Pembaruan KUHP-KUHAP Selasa, 29 Sep 2026 12:00 WIB

Baca Selengkapnya
Pustrajakgakkum Gelar FGD Penguatan Kebijakan Penuntutan Berbasis Kemanfaatan Melalui ADR dalam KUHP
Pustrajakgakkum Gelar FGD Penguatan Kebijakan Penuntutan Berbasis Kemanfaatan Melalui ADR dalam KUHP Sabtu, 26 Sep 2026 12:30 WIB

Baca Selengkapnya
Sesjampidum Lantik Mantan Kajari Jakpus Sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat E JAM PIDUM
Sesjampidum Lantik Mantan Kajari Jakpus Sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat E JAM PIDUM Sabtu, 26 Sep 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Terpidana Tindak Pidana Korupsi Asal Kejati Kalsel
Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Terpidana Tindak Pidana Korupsi Asal Kejati Kalsel Jumat, 25 Sep 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Pemulihan Kerugian Perkara Jiwasraya, Lelang 5 Unit Apartemen South Hills Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro Terjual Rp10,7 Miliar
Pemulihan Kerugian Perkara Jiwasraya, Lelang 5 Unit Apartemen South Hills Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro Terjual Rp10,7 Miliar Kamis, 24 Sep 2026 22:30 WIB

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara  Rp233 Miliar, Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tersangka Perkara Korupsi di Pelabuhan Kolaka asal Kejati Sultra
Rugikan Negara Rp233 Miliar, Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tersangka Perkara Korupsi di Pelabuhan Kolaka asal Kejati Sultra Kamis, 24 Sep 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Terjual Rp12,39 Miliar, BPA Kejaksaan Serahkan Aset eks Gedung Bank BHS Milik Terpidana Eko Edi Putranto Perkara BLBI ke Pemenang Lelang
Terjual Rp12,39 Miliar, BPA Kejaksaan Serahkan Aset eks Gedung Bank BHS Milik Terpidana Eko Edi Putranto Perkara BLBI ke Pemenang Lelang Kamis, 24 Sep 2026 07:27 WIB

Baca Selengkapnya
Jamintel Kawal Proyek Strategis Peta Dasar Skala Nasional Besar 1:5000 pada Badan Informasi Geospasial
Jamintel Kawal Proyek Strategis Peta Dasar Skala Nasional Besar 1:5000 pada Badan Informasi Geospasial Selasa, 22 Sep 2026 23:02 WIB

Baca Selengkapnya
Buron Sejak 2017, Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penipuan Rp3,9 Miliar Asal Kejati DK Jakarta
Buron Sejak 2017, Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penipuan Rp3,9 Miliar Asal Kejati DK Jakarta Selasa, 22 Sep 2026 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
Monev dan Sosialisasi Jaga Cita, Direktur II JAM INTEL:
Monev dan Sosialisasi Jaga Cita, Direktur II JAM INTEL: "Kejaksaan Perlu Semakin Adaptif" Selasa, 22 Sep 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penggelapan Asal Kejati Banten
Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penggelapan Asal Kejati Banten Selasa, 22 Sep 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Perkuat GCG dan Sinergitas Pelaksanaan Tugas, JAM DATUN dan JAM INTEL Jalin Kerja Sama dengan PTPN III
Perkuat GCG dan Sinergitas Pelaksanaan Tugas, JAM DATUN dan JAM INTEL Jalin Kerja Sama dengan PTPN III Senin, 21 Sep 2026 22:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM INTEL dan JAM DATUN Kawal Program Prioritas Kemenkes
JAM INTEL dan JAM DATUN Kawal Program Prioritas Kemenkes Senin, 21 Sep 2026 21:01 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Tata Kelola MBG di BGN, Kejagung Periksa Tenaga Ahli sampai Penyedia Isi Dapur SPPG
Perkara Tata Kelola MBG di BGN, Kejagung Periksa Tenaga Ahli sampai Penyedia Isi Dapur SPPG Senin, 21 Sep 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM INTEL Kejagung Kawal Program PPS Infrastruktur di IKN Senilai Rp3,98 Triliun
JAM INTEL Kejagung Kawal Program PPS Infrastruktur di IKN Senilai Rp3,98 Triliun Minggu, 20 Sep 2026 13:00 WIB

Baca Selengkapnya
Jamdatun Jadikan Bali Proyek Percontohan Perlindungan Hak Anak Terlantar
Jamdatun Jadikan Bali Proyek Percontohan Perlindungan Hak Anak Terlantar Minggu, 20 Sep 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Buka Bimtek Penanganan Pelanggaran HAM Berat, Sesjampidsus Didik Farkhan Tekankan Persamaan Persepsi Seluruh Jajaran Kejaksaan
Buka Bimtek Penanganan Pelanggaran HAM Berat, Sesjampidsus Didik Farkhan Tekankan Persamaan Persepsi Seluruh Jajaran Kejaksaan Jumat, 18 Sep 2026 17:00 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Kepabeanan Asal Kejati Banten
Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Kepabeanan Asal Kejati Banten Jumat, 18 Sep 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
2 Staf BGN dan Seorang Swasta Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Tata Kelola MBG
2 Staf BGN dan Seorang Swasta Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Tata Kelola MBG Kamis, 17 Sep 2026 21:30 WIB

Baca Selengkapnya
Pakai Deposito Korban Rp6,5 Miliar Buat Keperluan Pribadi, Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan Asal Kejati Jatim
Pakai Deposito Korban Rp6,5 Miliar Buat Keperluan Pribadi, Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan Asal Kejati Jatim Kamis, 17 Sep 2026 19:25 WIB

Baca Selengkapnya
JAM INTEL Kejagung Gelar Rakor Pakem Tim Pusat Tahun 2026 Bahas Pencegahan Penyebaran Paham Berbahaya di Lingkungan Ponpes
JAM INTEL Kejagung Gelar Rakor Pakem Tim Pusat Tahun 2026 Bahas Pencegahan Penyebaran Paham Berbahaya di Lingkungan Ponpes Kamis, 17 Sep 2026 09:15 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan RI Lelang Benda Sitaan Komoditas Batu Bara Perkara Tambang PT AKT Atas Nama Tersangka ST, Bidik Dana Rp178,87 Miliar
BPA Kejaksaan RI Lelang Benda Sitaan Komoditas Batu Bara Perkara Tambang PT AKT Atas Nama Tersangka ST, Bidik Dana Rp178,87 Miliar Rabu, 16 Sep 2026 18:05 WIB

Baca Selengkapnya
Jambin Buka FGD Pekerjaan Arsitektur dan Peta Rencana Pemerintahan Digital, Ini 3 Fokus Utama Penguatan Transformasi Kejaksaan RI
Jambin Buka FGD Pekerjaan Arsitektur dan Peta Rencana Pemerintahan Digital, Ini 3 Fokus Utama Penguatan Transformasi Kejaksaan RI Rabu, 16 Sep 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Dukung Pengembangan Adhyaksa Chamber, Jamdatun Terima Sertipikat Aset Tanah dari Kantah Jakarta Selatan
Dukung Pengembangan Adhyaksa Chamber, Jamdatun Terima Sertipikat Aset Tanah dari Kantah Jakarta Selatan Rabu, 16 Sep 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya