Better experience in portrait mode.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mewakili pemerintah dalam Sidang Pengujian KUHAP Baru di Mahkamah Konstitusi

Tim JPN Berpartisipasi dalam Sidang Pengujian KUHAP Baru di MK, Ini Keterangan Pemerintah Terkait Pasal yang Diajukan Pemohon

Jumat, 17 Apr 2026 18:30 WIB

STORY KEJAKSAAN - Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Yuni Daru Winarsih bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku penerima kuasa substitusi Presiden RI menghadiri sidang perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 31/PUU-XXIV/2026 terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) di Mahkamah Konstitusi yang berlangsung pada Rabu, 15 April 2026.  

Dalam persidangan tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan keterangan  pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum (Supratman Andi Agtas), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Agus Andrianto), Jaksa Agung Republik Indonesia (ST Burhanuddin) dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Listyo Sigit Prabowo).

Adapun agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah atas permohonan uji materiil yang diajukan karena adanya kekhawatiran terkait kerugian hak konstitusional atas berlakunya asal 2 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5), Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), Pasal 79 ayat (8), Pasal 93 ayat (3), Pasal 99 ayat (3), Pasal 277, Pasal 281, Pasal 282 ayat (1), Pasal 344 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Tim JPN Berpartisipasi dalam Sidang Pengujian KUHAP Baru di Mahkamah Konstitusi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, SH., M.H., dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 April 2025 menjelaskan  bahwa Wakil Menteri Hukum dalam keterangan menyampaikan empat poin utama yang menjadi perhatian pemohon.

Menurut Wakil Menteri Hukum, secara yuridis formil dan materiil, dalam arsitektur Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System), penyebutan eksistensi Pembimbing Kemasyarakatan di dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 344 ayat (3) KUHAP sejatinya merupakan langkah progresif pembentuk undang-undang untuk menyatukan instrumen hukum acara dengan filosofi pemidanaan modern yang berorientasi pada pemulihan.  

Rumusan ini tidak bermaksud untuk menempatkan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai organ hukum acara pidana yang bersifat represif, melainkan justru mengukuhkan betapa krusialnya fungsi pemasyarakatan untuk menopang dan mengawal bekerjanya hukum acara pidana itu sendiri.

Wakil Menteri Hukum juga menjelaskan bahwa masuknya Pembimbing Kemasyarakatan ke dalam norma dasar sistem peradilan pidana terpadu di KUHAP membuat hubungan antara KUHAP dan Undang-Undang Pemasyarakatan justru menjadi semakin harmonis dan saling menguatkan.  

Dengan pertimbangan tersebut, dalil Para Pemohon yang menilai Pasal 2 ayat (2) mengandung pembatasan peran Pembimbing Kemasyarakatan sesungguhnya lahir dari kesalahan memahami hubungan antara norma pengakuan sistemik dengan norma teknis operasional. 

"Norma a quo berfungsi sebagai payung integratif, sedangkan rincian kewenangan teknis Pembimbing Kemasyarakatan tetap diatur secara lex specialis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,"
ujar Wakil Menteri Hukum dalam keterangannya.

Kejaksaan Agung

Sementara terkait restorative justice, Pemerintah menjelaskan bahwa mekanisme ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana, sehingga penerapannya tidak terbatas pada tahap penuntutan atau persidangan, tetapi juga dimungkinkan sejak tahap penyelidikan.

Dasar pemikirannya adalah bahwa apabila pada tahap awal pelapor dan terlapor telah mencapai penyelesaian melalui pemulihan kerugian dan pelapor tidak lagi melanjutkan perkara, maka secara substantif telah terjadi penyelesaian yang bercorak restoratif. 

Penerapan restorative justice pada tahap penyelidikan tidak dapat dilakukan tanpa kontrol. Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, penyelesaian tersebut harus tetap dilaporkan kepada penyidik dan diberitahukan kepada penuntut umum.

Dengan demikian, restorative justice pada tahap penyelidikan dipahami sebagai mekanisme pemulihan yang tetap berada dalam kerangka akuntabilitas dan pengawasan sistem peradilan pidana.

Tim JPN Berpartisipasi dalam Sidang Pengujian KUHAP Baru di MK, Ini Keterangan Pemerintah Terkait Pasal yang Diajukan Pemohon

Pada bagian lain, Wakil Menteri Hukum juga menyinggung tentang kedudukan Penyidik Utama dan koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan Penyidik Polri dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) KUHAP Baru Tahun 2025. Pemerintah menyampaikan bahwa dalam mekanisme penegakan Hukum Pidana, KUHAP secara tegas telah menentukan tentang adanya suatu sistem yang disebut "Sistem Penegakan Hukum Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System), dimulai dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polri/PPNS, penuntutan oleh Kejaksaan, dan pemeriksaan di depan persidangan oleh Hakim.  

Penempatan Penyidik Polri sebagai Penyidik Utama, tidak terlepas dari konsep diferensiasi fungsional, yang menitikberatkan penyidikan pada kepolisian, penuntutan pada jaksa, kemudian peradilan pada hakim. Kemudian advokat, memberikan pembelaan dan bantuan hukum supaya perkara pidana itu dilihat secara profesional dan proporsional, dan Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas membina terpidana dan narapidana.  

"Dalam praktiknya selama ini pelaksanaan penyidikan PPNS berada dibawah koordinasi dan diawasi oleh penyidik polisi," ujar Wakil Menteri Hukum

Wamen Hukum Edward Omar Sharif Hiariej

Dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa dalam pelaksanaan kewenangannya, PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polisi. Selain itu, koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS merupakan salah satu tugas Polri yang disebutkan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f UU Polri.

Tim JPN Berpartisipasi dalam Sidang Pengujian KUHAP Baru di MK, Ini Keterangan Pemerintah Terkait Pasal yang Diajukan Pemohon

Artikel ini ditulis oleh
Syahid Latif
Editor Syahid Latif

Reporter
  • Syahid Latif
Mediasi Tercapai, Datun Kejati Kalsel Pulihkan Keuangan Negara Rp7,06 Miliar dari Proyek Jembatan Penghubung Pulau Kalimantan–Pulau Laut
Mediasi Tercapai, Datun Kejati Kalsel Pulihkan Keuangan Negara Rp7,06 Miliar dari Proyek Jembatan Penghubung Pulau Kalimantan–Pulau Laut Jumat, 05 Jun 2026 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 3 Mantan Pimpinan BGN Sebagai Tersangka Penyimpangan Tata Kelola MBG
Kejagung Tetapkan 3 Mantan Pimpinan BGN Sebagai Tersangka Penyimpangan Tata Kelola MBG Rabu, 03 Jun 2026 19:13 WIB

Baca Selengkapnya
Buka Musrenbang 2026, Jaksa Agung Tekankan Transformasi Digital Kejaksaan  dan Penguatan Sistem Penuntutan Tunggal
Buka Musrenbang 2026, Jaksa Agung Tekankan Transformasi Digital Kejaksaan dan Penguatan Sistem Penuntutan Tunggal Rabu, 03 Jun 2026 16:33 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Pra-Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2026, JAM DATUN Susun Rencana Kerja  yang Representatif, Partisipatif, dan Selaras dengan Program Prioritas Pemerintah
Gelar Pra-Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2026, JAM DATUN Susun Rencana Kerja yang Representatif, Partisipatif, dan Selaras dengan Program Prioritas Pemerintah Jumat, 29 Mei 2026 11:30 WIB

Baca Selengkapnya
Beri Kuliah Umum di PPPJ Angkatan LXXXIII Gelombang I Tahun 2026, Gubernur Lemhannas Tekankan Jaksa Berkarakter Negarawan
Beri Kuliah Umum di PPPJ Angkatan LXXXIII Gelombang I Tahun 2026, Gubernur Lemhannas Tekankan Jaksa Berkarakter Negarawan Jumat, 29 Mei 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Cegah Penyelundupan SDA Strategis, Satgas PKH Tinjau Kontainer Berisi Mineral Rare Earth di Batam
Cegah Penyelundupan SDA Strategis, Satgas PKH Tinjau Kontainer Berisi Mineral Rare Earth di Batam Kamis, 28 Mei 2026 21:01 WIB

Baca Selengkapnya
3 Bidang Jaksa Agung Muda Kejagung Gelar Pra-Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2026
3 Bidang Jaksa Agung Muda Kejagung Gelar Pra-Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2026 Kamis, 28 Mei 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Sambut Idul Adha 1447 H, Jaksa Agung Serahkan Hewan Kurban Sebagai Simbol Ketaatan dan Kepedulian Sosial
Sambut Idul Adha 1447 H, Jaksa Agung Serahkan Hewan Kurban Sebagai Simbol Ketaatan dan Kepedulian Sosial Selasa, 26 Mei 2026 15:28 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ingatkan Jaga Integritas dan Buktikan Prestasi, Inilah Para Peraih Anugerah Komisi Kejaksaan RI Tahun 2026
Jaksa Agung Ingatkan Jaga Integritas dan Buktikan Prestasi, Inilah Para Peraih Anugerah Komisi Kejaksaan RI Tahun 2026 Selasa, 26 Mei 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Apresiasi Malam Anugerah Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Sebut Pengawasan Eksternal Kunci Menjaga Integritas Institusi
Apresiasi Malam Anugerah Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Sebut Pengawasan Eksternal Kunci Menjaga Integritas Institusi Selasa, 26 Mei 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan YHF Anggota Ombudsman Tersangka Perkara Perintangan Perkara Ekspor CPO Tahun 2022
Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan YHF Anggota Ombudsman Tersangka Perkara Perintangan Perkara Ekspor CPO Tahun 2022 Senin, 25 Mei 2026 22:47 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Kick Off Meeting Adhyaksa Chambers, JAM DATUN Rancang Transformasi Menuju Pusat Mediasi Negara yang Modern dan Dukung Iklim Investasi
Gelar Kick Off Meeting Adhyaksa Chambers, JAM DATUN Rancang Transformasi Menuju Pusat Mediasi Negara yang Modern dan Dukung Iklim Investasi Jumat, 22 Mei 2026 14:16 WIB

Baca Selengkapnya
Resmi Ditutup Jaksa Agung, BPA Fair 2026 Cetak Hasil Lelang Hingga Rp997,4 Miliar
Resmi Ditutup Jaksa Agung, BPA Fair 2026 Cetak Hasil Lelang Hingga Rp997,4 Miliar Kamis, 21 Mei 2026 20:53 WIB

Baca Selengkapnya
Dipastikan Palsu, BPA Kejaksaan Musnahkan Barang Sita Eksekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Kasus ASABRI Jimmy Sutopo
Dipastikan Palsu, BPA Kejaksaan Musnahkan Barang Sita Eksekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Kasus ASABRI Jimmy Sutopo Kamis, 21 Mei 2026 08:01 WIB

Baca Selengkapnya
Jamdatun: Kelembagaan Pemulihan Aset di Bawah Kejaksaan Sesuai Asas Dominus Litis dan Konstitusional
Jamdatun: Kelembagaan Pemulihan Aset di Bawah Kejaksaan Sesuai Asas Dominus Litis dan Konstitusional Rabu, 20 Mei 2026 23:30 WIB

Baca Selengkapnya
Penawar Antusias, BPA Fair 2026 Hari Kedua Sukses Raup Kenaikan Harga Lelang Hingga Rp1,65 Miliar
Penawar Antusias, BPA Fair 2026 Hari Kedua Sukses Raup Kenaikan Harga Lelang Hingga Rp1,65 Miliar Selasa, 19 Mei 2026 21:15 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Entry Meeting, JAM INTEL Siap Kawal Proyek Pembangunan 1000 Kampung Nelayan Merah Putih Senilai Rp5,17 Triliun
Gelar Entry Meeting, JAM INTEL Siap Kawal Proyek Pembangunan 1000 Kampung Nelayan Merah Putih Senilai Rp5,17 Triliun Senin, 18 Mei 2026 20:51 WIB

Baca Selengkapnya
Kepala BPA Kejaksaan RI Resmi Buka BPA Fair 2026, Lelang 308 Aset dan Serious Buyer Potential Meningkat 300%
Kepala BPA Kejaksaan RI Resmi Buka BPA Fair 2026, Lelang 308 Aset dan Serious Buyer Potential Meningkat 300% Senin, 18 Mei 2026 14:37 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari OKI Terima 981 SKK Terkait Pengamanan Aset Daerah Senilai Rp11 Miliar
Kejari OKI Terima 981 SKK Terkait Pengamanan Aset Daerah Senilai Rp11 Miliar Jumat, 15 Mei 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik  JAM PIDSUS Tetapkan Pemilik PT CBU Inisial MJE Sebagai Tersangka Perkara Penyimpangan Pertambangan PT AKT di Kalteng
Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan Pemilik PT CBU Inisial MJE Sebagai Tersangka Perkara Penyimpangan Pertambangan PT AKT di Kalteng Kamis, 14 Mei 2026 14:02 WIB

Baca Selengkapnya
Satgas PKH Serahkan Uang Rp10,2 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VII
Satgas PKH Serahkan Uang Rp10,2 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VII Rabu, 13 Mei 2026 18:53 WIB

Baca Selengkapnya
Terbukti Bersalah, 8 Terdakwa Perkara Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II Divonis Penjara 4-6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Terbukti Bersalah, 8 Terdakwa Perkara Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II Divonis Penjara 4-6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Rabu, 13 Mei 2026 12:51 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Pemilik PT TSHI Inisial LSO Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara
Kejagung Tetapkan Pemilik PT TSHI Inisial LSO Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara Selasa, 12 Mei 2026 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN Kawal Program Pembangunan Nasional
Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN Kawal Program Pembangunan Nasional Selasa, 12 Mei 2026 08:15 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Pre-Event BPA Fair 2026 di Car Free Day Jakarta, Kejaksaan Mulai Langkah Awal Transformasi Mekanisme Lelang dan Pengelolaan Aset Negara
Gelar Pre-Event BPA Fair 2026 di Car Free Day Jakarta, Kejaksaan Mulai Langkah Awal Transformasi Mekanisme Lelang dan Pengelolaan Aset Negara Minggu, 10 Mei 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya