Better experience in portrait mode.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mewakili pemerintah dalam Sidang Pengujian KUHAP Baru di Mahkamah Konstitusi

Tim JPN Berpartisipasi dalam Sidang Pengujian KUHAP Baru di MK, Ini Keterangan Pemerintah Terkait Pasal yang Diajukan Pemohon

Jumat, 17 Apr 2026 18:30 WIB

STORY KEJAKSAAN - Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Yuni Daru Winarsih bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku penerima kuasa substitusi Presiden RI menghadiri sidang perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 31/PUU-XXIV/2026 terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) di Mahkamah Konstitusi yang berlangsung pada Rabu, 15 April 2026.  

Dalam persidangan tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan keterangan  pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum (Supratman Andi Agtas), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Agus Andrianto), Jaksa Agung Republik Indonesia (ST Burhanuddin) dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Listyo Sigit Prabowo).

Adapun agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah atas permohonan uji materiil yang diajukan karena adanya kekhawatiran terkait kerugian hak konstitusional atas berlakunya asal 2 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5), Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), Pasal 79 ayat (8), Pasal 93 ayat (3), Pasal 99 ayat (3), Pasal 277, Pasal 281, Pasal 282 ayat (1), Pasal 344 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Tim JPN Berpartisipasi dalam Sidang Pengujian KUHAP Baru di Mahkamah Konstitusi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, SH., M.H., dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 April 2025 menjelaskan  bahwa Wakil Menteri Hukum dalam keterangan menyampaikan empat poin utama yang menjadi perhatian pemohon.

Menurut Wakil Menteri Hukum, secara yuridis formil dan materiil, dalam arsitektur Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System), penyebutan eksistensi Pembimbing Kemasyarakatan di dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 344 ayat (3) KUHAP sejatinya merupakan langkah progresif pembentuk undang-undang untuk menyatukan instrumen hukum acara dengan filosofi pemidanaan modern yang berorientasi pada pemulihan.  

Rumusan ini tidak bermaksud untuk menempatkan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai organ hukum acara pidana yang bersifat represif, melainkan justru mengukuhkan betapa krusialnya fungsi pemasyarakatan untuk menopang dan mengawal bekerjanya hukum acara pidana itu sendiri.

Wakil Menteri Hukum juga menjelaskan bahwa masuknya Pembimbing Kemasyarakatan ke dalam norma dasar sistem peradilan pidana terpadu di KUHAP membuat hubungan antara KUHAP dan Undang-Undang Pemasyarakatan justru menjadi semakin harmonis dan saling menguatkan.  

Dengan pertimbangan tersebut, dalil Para Pemohon yang menilai Pasal 2 ayat (2) mengandung pembatasan peran Pembimbing Kemasyarakatan sesungguhnya lahir dari kesalahan memahami hubungan antara norma pengakuan sistemik dengan norma teknis operasional. 

"Norma a quo berfungsi sebagai payung integratif, sedangkan rincian kewenangan teknis Pembimbing Kemasyarakatan tetap diatur secara lex specialis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,"
ujar Wakil Menteri Hukum dalam keterangannya.

Kejaksaan Agung

Sementara terkait restorative justice, Pemerintah menjelaskan bahwa mekanisme ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana, sehingga penerapannya tidak terbatas pada tahap penuntutan atau persidangan, tetapi juga dimungkinkan sejak tahap penyelidikan.

Dasar pemikirannya adalah bahwa apabila pada tahap awal pelapor dan terlapor telah mencapai penyelesaian melalui pemulihan kerugian dan pelapor tidak lagi melanjutkan perkara, maka secara substantif telah terjadi penyelesaian yang bercorak restoratif. 

Penerapan restorative justice pada tahap penyelidikan tidak dapat dilakukan tanpa kontrol. Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, penyelesaian tersebut harus tetap dilaporkan kepada penyidik dan diberitahukan kepada penuntut umum.

Dengan demikian, restorative justice pada tahap penyelidikan dipahami sebagai mekanisme pemulihan yang tetap berada dalam kerangka akuntabilitas dan pengawasan sistem peradilan pidana.

Tim JPN Berpartisipasi dalam Sidang Pengujian KUHAP Baru di MK, Ini Keterangan Pemerintah Terkait Pasal yang Diajukan Pemohon

Pada bagian lain, Wakil Menteri Hukum juga menyinggung tentang kedudukan Penyidik Utama dan koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan Penyidik Polri dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) KUHAP Baru Tahun 2025. Pemerintah menyampaikan bahwa dalam mekanisme penegakan Hukum Pidana, KUHAP secara tegas telah menentukan tentang adanya suatu sistem yang disebut "Sistem Penegakan Hukum Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System), dimulai dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polri/PPNS, penuntutan oleh Kejaksaan, dan pemeriksaan di depan persidangan oleh Hakim.  

Penempatan Penyidik Polri sebagai Penyidik Utama, tidak terlepas dari konsep diferensiasi fungsional, yang menitikberatkan penyidikan pada kepolisian, penuntutan pada jaksa, kemudian peradilan pada hakim. Kemudian advokat, memberikan pembelaan dan bantuan hukum supaya perkara pidana itu dilihat secara profesional dan proporsional, dan Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas membina terpidana dan narapidana.  

"Dalam praktiknya selama ini pelaksanaan penyidikan PPNS berada dibawah koordinasi dan diawasi oleh penyidik polisi," ujar Wakil Menteri Hukum

Wamen Hukum Edward Omar Sharif Hiariej

Dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa dalam pelaksanaan kewenangannya, PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polisi. Selain itu, koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS merupakan salah satu tugas Polri yang disebutkan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f UU Polri.

Kejagung Tetapkan Pemilik PT TSHI Inisial LSO Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara
Kejagung Tetapkan Pemilik PT TSHI Inisial LSO Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara Selasa, 12 Mei 2026 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN Kawal Program Pembangunan Nasional
Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN Kawal Program Pembangunan Nasional Selasa, 12 Mei 2026 08:15 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Pre-Event BPA Fair 2026 di Car Free Day Jakarta, Kejaksaan Mulai Langkah Awal Transformasi Mekanisme Lelang dan Pengelolaan Aset Negara
Gelar Pre-Event BPA Fair 2026 di Car Free Day Jakarta, Kejaksaan Mulai Langkah Awal Transformasi Mekanisme Lelang dan Pengelolaan Aset Negara Minggu, 10 Mei 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kunjungan Kerja di Sulawesi Tengah, Jaksa Agung Dorong Kawal Program Nasional Terutama Sektor SDA
Kunjungan Kerja di Sulawesi Tengah, Jaksa Agung Dorong Kawal Program Nasional Terutama Sektor SDA Sabtu, 09 Mei 2026 10:08 WIB

Baca Selengkapnya
Pimpin Upacara HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan Peran PERSAJA Sebagai Hiposentrum Penguatan Kejaksaan dan Stabilitas Nasional
Pimpin Upacara HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan Peran PERSAJA Sebagai Hiposentrum Penguatan Kejaksaan dan Stabilitas Nasional Rabu, 06 Mei 2026 16:40 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Kembali Ditunda, JPU Soroti Kondisi Kesehatan Terdakwa Nadiem dan Tekankan Etika Selama Proses Persidangan
Sidang Kembali Ditunda, JPU Soroti Kondisi Kesehatan Terdakwa Nadiem dan Tekankan Etika Selama Proses Persidangan Rabu, 06 Mei 2026 00:02 WIB

Baca Selengkapnya
Buka Seminar Hukum Internasional PERSAJA, Jaksa Agung Tegaskan Peran Kejaksaan Terapkan Denda Damai dalam Pemulihan Fiskal
Buka Seminar Hukum Internasional PERSAJA, Jaksa Agung Tegaskan Peran Kejaksaan Terapkan Denda Damai dalam Pemulihan Fiskal Selasa, 05 Mei 2026 20:25 WIB

Baca Selengkapnya
Jamdatun Lantik Pejabat Eselon II dan III Bidang Datun Kejaksaan Agung
Jamdatun Lantik Pejabat Eselon II dan III Bidang Datun Kejaksaan Agung Senin, 04 Mei 2026 19:53 WIB

Baca Selengkapnya
Lantik Kajati dan Pejabat Eselon II di Kejagung, Jaksa Agung:
Lantik Kajati dan Pejabat Eselon II di Kejagung, Jaksa Agung: "Berikan yang Terbaik, Bukan karena Tuntutan Jabatan tapi Wujud Integritas dan Kehormatan Diri" Rabu, 29 Apr 2026 14:22 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Tegaskan Ketidaknetralan Sebagai Konsultan Chromebook,  Majelis Hakim Larang Ibrahim Arief  Giring Opini di Luar Sidang
JPU Tegaskan Ketidaknetralan Sebagai Konsultan Chromebook, Majelis Hakim Larang Ibrahim Arief Giring Opini di Luar Sidang Rabu, 29 Apr 2026 13:27 WIB

Baca Selengkapnya
Buka Persaja Literacy Space 2026, Jaksa Agung Minta Jaksa Wajib Membaca Sebagai Bekal Hadapi Persidangan
Buka Persaja Literacy Space 2026, Jaksa Agung Minta Jaksa Wajib Membaca Sebagai Bekal Hadapi Persidangan Selasa, 28 Apr 2026 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
Terdakwa Nadiem Makarim Berhalangan Hadir Karena Sakit, Majelis Hakim Tunda Sidang Chromebook
Terdakwa Nadiem Makarim Berhalangan Hadir Karena Sakit, Majelis Hakim Tunda Sidang Chromebook Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Tuntut Vonis Penjara Antara 8-14 Tahun Terhadap 3 Terdakwa Perkara Korupsi Pertamina Jilid II
JPU Tuntut Vonis Penjara Antara 8-14 Tahun Terhadap 3 Terdakwa Perkara Korupsi Pertamina Jilid II Kamis, 23 Apr 2026 23:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Perkara Korupsi Penyimpangan Kelola Pertambangan PT AKT di Kalteng
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Perkara Korupsi Penyimpangan Kelola Pertambangan PT AKT di Kalteng Kamis, 23 Apr 2026 21:44 WIB

Baca Selengkapnya
Orasi Ilmiah di Dies Natalis FH USU, Plt Wakil Jaksa Agung Tekankan Penegakan Hukum Kedepankan Pencegahan dan Pengamanan Aset
Orasi Ilmiah di Dies Natalis FH USU, Plt Wakil Jaksa Agung Tekankan Penegakan Hukum Kedepankan Pencegahan dan Pengamanan Aset Kamis, 23 Apr 2026 19:15 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Tuntut 5 Terdakwa  Perkara Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II Penjara 6-12 Tahun, Denda Rp1 Miliar, dan Uang Pengganti 5 Miliar
JPU Tuntut 5 Terdakwa Perkara Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II Penjara 6-12 Tahun, Denda Rp1 Miliar, dan Uang Pengganti 5 Miliar Kamis, 23 Apr 2026 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Sesalkan Ketidakhadiran Penasihat Hukum Nadiem Makarim pada Persidangan Perkara Chromebook
JPU Sesalkan Ketidakhadiran Penasihat Hukum Nadiem Makarim pada Persidangan Perkara Chromebook Kamis, 23 Apr 2026 09:20 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan RI Gelar Lelang Terbuka `BPA Fair 2026`, Ada Lebih dari 400 Aset Termasuk Mobil Sport dan Lukisan Berbahas Emas
BPA Kejaksaan RI Gelar Lelang Terbuka `BPA Fair 2026`, Ada Lebih dari 400 Aset Termasuk Mobil Sport dan Lukisan Berbahas Emas Rabu, 22 Apr 2026 17:15 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Soroti Independensi Ahli  dan Temuan Pemborosan Anggaran dalam Sidang Lanjutan Chromebook
JPU Soroti Independensi Ahli dan Temuan Pemborosan Anggaran dalam Sidang Lanjutan Chromebook Rabu, 22 Apr 2026 01:00 WIB

Baca Selengkapnya
Datun Kejati Lampung Pulihkan Keuangan Negara Rp1,53 Miliar dari Bantuan Hukum Non Litigasi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Panjang
Datun Kejati Lampung Pulihkan Keuangan Negara Rp1,53 Miliar dari Bantuan Hukum Non Litigasi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Panjang Selasa, 21 Apr 2026 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Dorong Transparansi dan Akuntabilitas dalam Program Jatim Puspa Plus 2026
Kejati Jatim Dorong Transparansi dan Akuntabilitas dalam Program Jatim Puspa Plus 2026 Selasa, 21 Apr 2026 10:00 WIB

Baca Selengkapnya
Hadiri ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026, Jaksa Agung Ajak Pemangku Kepentingan Junjung Kejujuran Pengelolaan Pemerintahan Desa
Hadiri ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026, Jaksa Agung Ajak Pemangku Kepentingan Junjung Kejujuran Pengelolaan Pemerintahan Desa Senin, 20 Apr 2026 22:46 WIB

Baca Selengkapnya
Dinilai Langgar Prosedur Persidangan, JPU Keberatan atas Pemeriksaan Saksi Virtual Pihak Google dalam Sidang Chromebook
Dinilai Langgar Prosedur Persidangan, JPU Keberatan atas Pemeriksaan Saksi Virtual Pihak Google dalam Sidang Chromebook Senin, 20 Apr 2026 21:50 WIB

Baca Selengkapnya
Jalin Kerja Sama dengan Pemkot, Kejari Batu Beri Bantuan Hukum Non-Litigasi 13 Proyek Perumahan Senilai Rp741,36 Miliar
Jalin Kerja Sama dengan Pemkot, Kejari Batu Beri Bantuan Hukum Non-Litigasi 13 Proyek Perumahan Senilai Rp741,36 Miliar Minggu, 19 Apr 2026 12:05 WIB

Baca Selengkapnya
Pembekalan Student Exchange STIH Adhyaksa, Jamdatun Minta Peserta Berperan Layaknya Diplomat yang Menjaga Harkat Martabat NKRI
Pembekalan Student Exchange STIH Adhyaksa, Jamdatun Minta Peserta Berperan Layaknya Diplomat yang Menjaga Harkat Martabat NKRI Sabtu, 18 Apr 2026 10:02 WIB

Baca Selengkapnya