Better experience in portrait mode.

STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan seluruh dalil pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh kubu terdakwa Nadiem Makariem runtuh berdasarkan fakta formil dan material yang telah terbukti secara sah sepanjang persidangan.

Penegasan itu disampaikan JPU Corneles Geeb Paulus saat memberikan keterangan usai persidangan dengan agenda Replik Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berlangsung pada Selasa, 9 Juni 2026.

Terdakwa Nadiem Makarim saat menghadiri persidangan perkara Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek

Dalam persidangan itu, JPU memperkuat adanya niat jahat (mens rea), kesengajaan, serta modus pengkondisian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

“Mengenai fakta formil, unsur mens rea dan kesengajaan dari terdakwa terlihat sangat nyata sejak awal perumusan kebijakan. Pada rapat tertutup Mei 2020, Nadiem secara tegas memberikan instruksi untuk melanjutkan pengadaan digitalisasi menggunakan Chromebook dengan mengatakan "go ahead with Chromebook"
ujar JPU.

Puspenkum Kejagung

Menurut JPU, perintah yang disampaikan ini tetap dipaksakan meskipun Nadiem sudah mengetahui bahwa jajaran PNS hingga direktur di kementeriannya secara jelas menolak penggunaan Chromebook tersebut. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk kesengajaan untuk melanggar aturan dan menabrak Perpres Nomor 16 dan 18 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.  

“Instruksi tersebut kemudian dipertegas kembali oleh Nadiem dalam acara Halal-Bihalal pasca-pelantikan Direktur SMP dan Direktur SD, yang selanjutnya diejawantahkan serta dilaksanakan oleh Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih dengan mengunci spesifikasi teknis pada Chrome OS,” imbuhnya.

JPU juga menambahkan bahwa sikap tak acuh terdakwa terbukti dari keterangan saksi IBAM di persidangan. Ketika IBAM melaporkan hasil pertemuannya dengan pihak Google yang menyatakan bahwa sistem Chromebook tidak kompatibel atau tidak comply dengan sistem pendidikan yang dibangun kementerian, Nadiem justru mengabaikan peringatan tersebut dan memerintahkan IBAM untuk memercayakan saja kepada pihak Google.  

“Hal ini menjadi bukti formil yang kuat bahwa terdakwa mengetahui aturan tersebut tidak boleh dilanggar, namun tetap menghendaki agar aturan itu ditabrak,” beber JPU. 

Bukti Adanya Pemufakatan Jahat

Sementara itu dari segi fakta material, JPU berhasil membuktikan adanya mufakat jahat dan rekayasa proyek yang dirancang sejak awal tahun 2020. Pada Februari dan April 2020, Nadiem mengadakan pertemuan dengan pihak Google untuk melakukan pengkondisian agar proyek pengadaan barang dan jasa di kementerian wajib menggunakan produk mereka.

Bukti Adanya Pemufakatan Jahat

Sebagai tindak lanjut dari permufakatan tersebut, pihak Google merekomendasikan seseorang bernama Ganis Samoedra dari pihak swasta untuk berkomunikasi secara intensif dengan IBAM sebagai representasi dari pihak kementerian. Kolaborasi inilah yang menyusun kajian teknis pengadaan, di mana seluruh spesifikasi teknis termasuk device management Chrome dan Chrome OS secara murni bersumber dari Google.  

Kajian teknis ini sengaja dibuat seolah-olah sudah benar dan berjalan sesuai prosedur, padahal rekayasa tersebut dilakukan murni atas perintah Nadiem kepada IBAM berdasarkan komitmennya dengan pihak Google.  

Bantah Tidak Ada Kemahalan Harga

JPU juga menepis keras klaim pembelaan terdakwa yang menyatakan tidak ada kemahalan harga dalam proyek ini. Berdasarkan keterangan ahli dari LKPP, permufakatan jahat ini secara otomatis mematikan asas kompetisi yang menjadi prinsip utama dalam pengadaan barang dan jasa.

Bantah Tidak Ada Kemahalan Harga

“Akibat sistem operasi dikunci pada Google melalui lisensi CDM, pihak kompetitor lain sama sekali tidak mendapatkan peluang. Lebih jauh lagi, Google mengunci kerja sama dengan hanya memberikan surat dukungan kepada beberapa perusahaan atau prinsipal tertentu saja, sehingga para prinsipal tersebut dapat dengan bebas memahalkan harga sepihak tanpa takut adanya koreksi pasar,” ungkap JPU.  

Dampak dari monopoli ini dibongkar oleh ahli BPKP, di mana laptop Chromebook yang di dalam e-katalog awalnya ditayangkan oleh prinsipal seharga Rp3 juta, melonjak drastis menjadi Rp6 juta pada pengadaan pusat dan membengkak hingga Rp8 juta pada Dana Alokasi Khusus (DAK). Padahal, JPU menggarisbawahi bahwa kondisi laptop tersebut saat ini dinilai tidak bernilai tinggi. 

Di samping kerugian keuangan negara, JPU sangat menyayangkan dampak sosial yang ditimbulkan dari kebijakan yang sarat akan konflik kepentingan bisnis terdakwa dengan Google ini. Pada saat pandemi COVID-19 melanda, para peserta didik sangat membutuhkan fasilitas pembelajaran jarak jauh. Seharusnya pengadaan laptop ini diprioritaskan bagi anak-anak di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) yang sama sekali tidak memiliki fasilitas internet.  

Namun pada pelaksanaannya, terdakwa justru memaksakan pengadaan ini di daerah perkotaan yang masyarakat serta siswanya rata-rata sudah memiliki gadget, laptop sendiri, dan akses internet yang mapan, sehingga mengorbankan hak warga masyarakat di daerah 3T. 

Terakhir, mengenai dalil pembelaan terdakwa yang mengklaim bahwa tingkat pemanfaatan Chromebook berhasil mencapai angka 80%, JPU membongkar siasat intervensi di balik angka tersebut. 

Berdasarkan fakta persidangan yang diperoleh dari saksi meringankan, terungkap bahwa pada tahun 2023 Nadiem memanggil Iwan Syahril secara khusus dengan perintah untuk meningkatkan pemanfaatan barang.  
 

Lanjutan Sidang Replik Chromebook,  JPU Bongkar Mens Rea dan Modus Pengkondisian Nadiem  Makarim

Perintah ini justru membenarkan rentang waktu atau tempus dakwaan yang dibangun oleh JPU, yaitu bahwa pada periode tahun 2020 hingga 2022, Chromebook pengadaan tersebut memang mangkrak dan tidak dimanfaatkan oleh sekolah-sekolah.  

Angka pemanfaatan baru terlihat melonjak setelah Iwan Syahril melakukan verifikasi data yang mendapati barang tersebut tidak terpakai, lalu melakukan langkah intervensi paksaan berupa pelatihan-pelatihan kepada para guru di sekolah.  
 

Tim Sembilan Tetapkan Mantan Jampidsus FA Sebagai Tersangka Perkara Dugaan TPPU, Ditahan di Rutan KPK
Tim Sembilan Tetapkan Mantan Jampidsus FA Sebagai Tersangka Perkara Dugaan TPPU, Ditahan di Rutan KPK Sabtu, 25 Jul 2026 09:10 WIB

Baca Selengkapnya
Dalami Dugaan Kredit Macet Bank Nagari, Kejati Sumbar Periksa Kepala OJK Provinsi Terkait Pengawasan Pemberian Pinjaman Perbankan
Dalami Dugaan Kredit Macet Bank Nagari, Kejati Sumbar Periksa Kepala OJK Provinsi Terkait Pengawasan Pemberian Pinjaman Perbankan Jumat, 24 Jul 2026 10:08 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Serahkan 4 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Penyimpangan Pertambangan PT AKT Kalteng ke JPU Kejari Jakarta Pusat
Kejagung Serahkan 4 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Penyimpangan Pertambangan PT AKT Kalteng ke JPU Kejari Jakarta Pusat Kamis, 23 Jul 2026 20:41 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Talaud Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SPBU, Mantan Kepala BPN Ikut Terseret
Kejari Talaud Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SPBU, Mantan Kepala BPN Ikut Terseret Kamis, 23 Jul 2026 18:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Pemancar RRI di Cimanggis
Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Pemancar RRI di Cimanggis Kamis, 23 Jul 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim 9 Kejagung Telah Memanggil Para Saksi dalam Penanganan Perkara dari Kortas Tipidkor Polri
Tim 9 Kejagung Telah Memanggil Para Saksi dalam Penanganan Perkara dari Kortas Tipidkor Polri Kamis, 23 Jul 2026 07:52 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya dalam Perkara Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp10,2 Miliar
Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya dalam Perkara Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp10,2 Miliar Rabu, 22 Jul 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Usut Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran DSP Pascabencana, Penyidik Kejati Maluku Tinjau Rumah Bantuan Gempa 2019
Usut Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran DSP Pascabencana, Penyidik Kejati Maluku Tinjau Rumah Bantuan Gempa 2019 Jumat, 17 Jul 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Situbondo Tetapkan 3 Tersangka Perkara Korupsi Penyalahgunaan Kupedes, Negara Dirugikan Rp1, 24 Miliar
Kejari Situbondo Tetapkan 3 Tersangka Perkara Korupsi Penyalahgunaan Kupedes, Negara Dirugikan Rp1, 24 Miliar Kamis, 16 Jul 2026 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
Tarik Pungli Rp1,1 Miliar, Kejari Kab Pasuruan Tetapkan Kades dan Staf Pokmas TKD Tersangka Dugaan Korupsi Program PTSL di Desa Wonosari
Tarik Pungli Rp1,1 Miliar, Kejari Kab Pasuruan Tetapkan Kades dan Staf Pokmas TKD Tersangka Dugaan Korupsi Program PTSL di Desa Wonosari Rabu, 15 Jul 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru perkara Dugaan Korupsi KUR Fiktif di Bank BUMN Cabang Jember
Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru perkara Dugaan Korupsi KUR Fiktif di Bank BUMN Cabang Jember Jumat, 10 Jul 2026 13:01 WIB

Baca Selengkapnya
Sita Uang Rp3 Miliar, Kejati Sumbar Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Sikabu-Kayu Gadang
Sita Uang Rp3 Miliar, Kejati Sumbar Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Sikabu-Kayu Gadang Kamis, 09 Jul 2026 16:03 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Penyaluran KUR Mikro Bank BUMN Cabang Jember, Kerugian Negara Capai Rp41,48 Miliar
Kejati Jatim Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Penyaluran KUR Mikro Bank BUMN Cabang Jember, Kerugian Negara Capai Rp41,48 Miliar Kamis, 09 Jul 2026 09:15 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Kejati Kaltim Selamatkan Keuangan Negara Rp699,7 Miliar dari Kasus Korupsi Pertambangan PT JMB Group
Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Kejati Kaltim Selamatkan Keuangan Negara Rp699,7 Miliar dari Kasus Korupsi Pertambangan PT JMB Group Rabu, 08 Jul 2026 18:43 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perkara Tata Kelola Pertambangan Mineral PT PPM
Penyidik JAM PIDSUS Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perkara Tata Kelola Pertambangan Mineral PT PPM Rabu, 08 Jul 2026 13:46 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Pidsus Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kab Kutai Kartanegara
Penyidik Pidsus Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kab Kutai Kartanegara Selasa, 07 Jul 2026 20:45 WIB

Baca Selengkapnya
Tim UHLBEE pada JAM PIDSUS Sita Eksekusi Aset Timah Terpidana Tamron alias Aon dalam Perkara Tata Kelola Komoditas Timah
Tim UHLBEE pada JAM PIDSUS Sita Eksekusi Aset Timah Terpidana Tamron alias Aon dalam Perkara Tata Kelola Komoditas Timah Selasa, 07 Jul 2026 19:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati DK Jakarta Tetapkan Direktur Swasta Sebagai Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi di Ditjen Cipta Karya Kementerian PU
Kejati DK Jakarta Tetapkan Direktur Swasta Sebagai Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi di Ditjen Cipta Karya Kementerian PU Selasa, 07 Jul 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Majalengka Tetapkan 2 Pejabat KONI Setempat Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,9 Miliar
Kejari Majalengka Tetapkan 2 Pejabat KONI Setempat Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,9 Miliar Selasa, 07 Jul 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Cerdas dam Berani, Jampidsus Berharap Jajaran Pidsus Miliki Kemampuan Komunikasi Publik yang Baik, Berwibawa, Serta Dapat Dipercaya
Tak Hanya Cerdas dam Berani, Jampidsus Berharap Jajaran Pidsus Miliki Kemampuan Komunikasi Publik yang Baik, Berwibawa, Serta Dapat Dipercaya Sabtu, 04 Jul 2026 13:04 WIB

Arahan itu disampaikan Jampidsus saat membuka JAM PIDSUS Gelar Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement bagi Jajaran Aspidsus dan Kajari Wilayah Sumatera Bagian Utara

Baca Selengkapnya
Penampakan Aset Sitaan Tersangka SDT alias Aseng Serta Afiliasinya di Kalbar dan Jakarta Terkait Perkara Penyimpangan IUP PT QSS
Penampakan Aset Sitaan Tersangka SDT alias Aseng Serta Afiliasinya di Kalbar dan Jakarta Terkait Perkara Penyimpangan IUP PT QSS Jumat, 03 Jul 2026 14:43 WIB

Baca Selengkapnya
Dinilai Tak Ada Dasar Hukum, JPU Kejari Tangerang Tolak Eksepsi Dr Richard Lee dalam Perkara Kesehatan dan Perlindungan Konsumen
Dinilai Tak Ada Dasar Hukum, JPU Kejari Tangerang Tolak Eksepsi Dr Richard Lee dalam Perkara Kesehatan dan Perlindungan Konsumen Jumat, 03 Jul 2026 12:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Resmi Ajukan Banding Terhadap Vonis Terdakwa Nadiem Makarim dalam Perkara Korupsi Chromebook
Kejagung Resmi Ajukan Banding Terhadap Vonis Terdakwa Nadiem Makarim dalam Perkara Korupsi Chromebook Jumat, 03 Jul 2026 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Kab Semarang Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Kelurahan Bergas Lor
Kejari Kab Semarang Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Kelurahan Bergas Lor Kamis, 02 Jul 2026 19:00 WIB

Baca Selengkapnya
Diduga Prajurit TNI Aktif Terlibat dalam Perkara Tata Kelola MBG, Tim Penyidik JAM PIDSUS Limpahkan Berkas Penyidikan ke JAM PIDMIL
Diduga Prajurit TNI Aktif Terlibat dalam Perkara Tata Kelola MBG, Tim Penyidik JAM PIDSUS Limpahkan Berkas Penyidikan ke JAM PIDMIL Kamis, 02 Jul 2026 17:26 WIB

Baca Selengkapnya