STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan seluruh dalil pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh kubu terdakwa Nadiem Makariem runtuh berdasarkan fakta formil dan material yang telah terbukti secara sah sepanjang persidangan.
Penegasan itu disampaikan JPU Corneles Geeb Paulus saat memberikan keterangan usai persidangan dengan agenda Replik Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berlangsung pada Selasa, 9 Juni 2026.
Dalam persidangan itu, JPU memperkuat adanya niat jahat (mens rea), kesengajaan, serta modus pengkondisian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Puspenkum Kejagung
Menurut JPU, perintah yang disampaikan ini tetap dipaksakan meskipun Nadiem sudah mengetahui bahwa jajaran PNS hingga direktur di kementeriannya secara jelas menolak penggunaan Chromebook tersebut. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk kesengajaan untuk melanggar aturan dan menabrak Perpres Nomor 16 dan 18 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
“Instruksi tersebut kemudian dipertegas kembali oleh Nadiem dalam acara Halal-Bihalal pasca-pelantikan Direktur SMP dan Direktur SD, yang selanjutnya diejawantahkan serta dilaksanakan oleh Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih dengan mengunci spesifikasi teknis pada Chrome OS,” imbuhnya.
JPU juga menambahkan bahwa sikap tak acuh terdakwa terbukti dari keterangan saksi IBAM di persidangan. Ketika IBAM melaporkan hasil pertemuannya dengan pihak Google yang menyatakan bahwa sistem Chromebook tidak kompatibel atau tidak comply dengan sistem pendidikan yang dibangun kementerian, Nadiem justru mengabaikan peringatan tersebut dan memerintahkan IBAM untuk memercayakan saja kepada pihak Google.
“Hal ini menjadi bukti formil yang kuat bahwa terdakwa mengetahui aturan tersebut tidak boleh dilanggar, namun tetap menghendaki agar aturan itu ditabrak,” beber JPU.
Sementara itu dari segi fakta material, JPU berhasil membuktikan adanya mufakat jahat dan rekayasa proyek yang dirancang sejak awal tahun 2020. Pada Februari dan April 2020, Nadiem mengadakan pertemuan dengan pihak Google untuk melakukan pengkondisian agar proyek pengadaan barang dan jasa di kementerian wajib menggunakan produk mereka.
Sebagai tindak lanjut dari permufakatan tersebut, pihak Google merekomendasikan seseorang bernama Ganis Samoedra dari pihak swasta untuk berkomunikasi secara intensif dengan IBAM sebagai representasi dari pihak kementerian. Kolaborasi inilah yang menyusun kajian teknis pengadaan, di mana seluruh spesifikasi teknis termasuk device management Chrome dan Chrome OS secara murni bersumber dari Google.
Kajian teknis ini sengaja dibuat seolah-olah sudah benar dan berjalan sesuai prosedur, padahal rekayasa tersebut dilakukan murni atas perintah Nadiem kepada IBAM berdasarkan komitmennya dengan pihak Google.
JPU juga menepis keras klaim pembelaan terdakwa yang menyatakan tidak ada kemahalan harga dalam proyek ini. Berdasarkan keterangan ahli dari LKPP, permufakatan jahat ini secara otomatis mematikan asas kompetisi yang menjadi prinsip utama dalam pengadaan barang dan jasa.
“Akibat sistem operasi dikunci pada Google melalui lisensi CDM, pihak kompetitor lain sama sekali tidak mendapatkan peluang. Lebih jauh lagi, Google mengunci kerja sama dengan hanya memberikan surat dukungan kepada beberapa perusahaan atau prinsipal tertentu saja, sehingga para prinsipal tersebut dapat dengan bebas memahalkan harga sepihak tanpa takut adanya koreksi pasar,” ungkap JPU.
Dampak dari monopoli ini dibongkar oleh ahli BPKP, di mana laptop Chromebook yang di dalam e-katalog awalnya ditayangkan oleh prinsipal seharga Rp3 juta, melonjak drastis menjadi Rp6 juta pada pengadaan pusat dan membengkak hingga Rp8 juta pada Dana Alokasi Khusus (DAK). Padahal, JPU menggarisbawahi bahwa kondisi laptop tersebut saat ini dinilai tidak bernilai tinggi.
Di samping kerugian keuangan negara, JPU sangat menyayangkan dampak sosial yang ditimbulkan dari kebijakan yang sarat akan konflik kepentingan bisnis terdakwa dengan Google ini. Pada saat pandemi COVID-19 melanda, para peserta didik sangat membutuhkan fasilitas pembelajaran jarak jauh. Seharusnya pengadaan laptop ini diprioritaskan bagi anak-anak di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) yang sama sekali tidak memiliki fasilitas internet.
Namun pada pelaksanaannya, terdakwa justru memaksakan pengadaan ini di daerah perkotaan yang masyarakat serta siswanya rata-rata sudah memiliki gadget, laptop sendiri, dan akses internet yang mapan, sehingga mengorbankan hak warga masyarakat di daerah 3T.
Terakhir, mengenai dalil pembelaan terdakwa yang mengklaim bahwa tingkat pemanfaatan Chromebook berhasil mencapai angka 80%, JPU membongkar siasat intervensi di balik angka tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan yang diperoleh dari saksi meringankan, terungkap bahwa pada tahun 2023 Nadiem memanggil Iwan Syahril secara khusus dengan perintah untuk meningkatkan pemanfaatan barang.
Perintah ini justru membenarkan rentang waktu atau tempus dakwaan yang dibangun oleh JPU, yaitu bahwa pada periode tahun 2020 hingga 2022, Chromebook pengadaan tersebut memang mangkrak dan tidak dimanfaatkan oleh sekolah-sekolah.
Angka pemanfaatan baru terlihat melonjak setelah Iwan Syahril melakukan verifikasi data yang mendapati barang tersebut tidak terpakai, lalu melakukan langkah intervensi paksaan berupa pelatihan-pelatihan kepada para guru di sekolah.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id