Better experience in portrait mode.

STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan seluruh dalil pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh kubu terdakwa Nadiem Makariem runtuh berdasarkan fakta formil dan material yang telah terbukti secara sah sepanjang persidangan.

Penegasan itu disampaikan JPU Corneles Geeb Paulus saat memberikan keterangan usai persidangan dengan agenda Replik Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berlangsung pada Selasa, 9 Juni 2026.

Terdakwa Nadiem Makarim saat menghadiri persidangan perkara Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek

Dalam persidangan itu, JPU memperkuat adanya niat jahat (mens rea), kesengajaan, serta modus pengkondisian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

“Mengenai fakta formil, unsur mens rea dan kesengajaan dari terdakwa terlihat sangat nyata sejak awal perumusan kebijakan. Pada rapat tertutup Mei 2020, Nadiem secara tegas memberikan instruksi untuk melanjutkan pengadaan digitalisasi menggunakan Chromebook dengan mengatakan "go ahead with Chromebook"
ujar JPU.

Puspenkum Kejagung

Menurut JPU, perintah yang disampaikan ini tetap dipaksakan meskipun Nadiem sudah mengetahui bahwa jajaran PNS hingga direktur di kementeriannya secara jelas menolak penggunaan Chromebook tersebut. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk kesengajaan untuk melanggar aturan dan menabrak Perpres Nomor 16 dan 18 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.  

“Instruksi tersebut kemudian dipertegas kembali oleh Nadiem dalam acara Halal-Bihalal pasca-pelantikan Direktur SMP dan Direktur SD, yang selanjutnya diejawantahkan serta dilaksanakan oleh Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih dengan mengunci spesifikasi teknis pada Chrome OS,” imbuhnya.

JPU juga menambahkan bahwa sikap tak acuh terdakwa terbukti dari keterangan saksi IBAM di persidangan. Ketika IBAM melaporkan hasil pertemuannya dengan pihak Google yang menyatakan bahwa sistem Chromebook tidak kompatibel atau tidak comply dengan sistem pendidikan yang dibangun kementerian, Nadiem justru mengabaikan peringatan tersebut dan memerintahkan IBAM untuk memercayakan saja kepada pihak Google.  

“Hal ini menjadi bukti formil yang kuat bahwa terdakwa mengetahui aturan tersebut tidak boleh dilanggar, namun tetap menghendaki agar aturan itu ditabrak,” beber JPU. 

Bukti Adanya Pemufakatan Jahat

Sementara itu dari segi fakta material, JPU berhasil membuktikan adanya mufakat jahat dan rekayasa proyek yang dirancang sejak awal tahun 2020. Pada Februari dan April 2020, Nadiem mengadakan pertemuan dengan pihak Google untuk melakukan pengkondisian agar proyek pengadaan barang dan jasa di kementerian wajib menggunakan produk mereka.

Bukti Adanya Pemufakatan Jahat

Sebagai tindak lanjut dari permufakatan tersebut, pihak Google merekomendasikan seseorang bernama Ganis Samoedra dari pihak swasta untuk berkomunikasi secara intensif dengan IBAM sebagai representasi dari pihak kementerian. Kolaborasi inilah yang menyusun kajian teknis pengadaan, di mana seluruh spesifikasi teknis termasuk device management Chrome dan Chrome OS secara murni bersumber dari Google.  

Kajian teknis ini sengaja dibuat seolah-olah sudah benar dan berjalan sesuai prosedur, padahal rekayasa tersebut dilakukan murni atas perintah Nadiem kepada IBAM berdasarkan komitmennya dengan pihak Google.  

Bantah Tidak Ada Kemahalan Harga

JPU juga menepis keras klaim pembelaan terdakwa yang menyatakan tidak ada kemahalan harga dalam proyek ini. Berdasarkan keterangan ahli dari LKPP, permufakatan jahat ini secara otomatis mematikan asas kompetisi yang menjadi prinsip utama dalam pengadaan barang dan jasa.

Bantah Tidak Ada Kemahalan Harga

“Akibat sistem operasi dikunci pada Google melalui lisensi CDM, pihak kompetitor lain sama sekali tidak mendapatkan peluang. Lebih jauh lagi, Google mengunci kerja sama dengan hanya memberikan surat dukungan kepada beberapa perusahaan atau prinsipal tertentu saja, sehingga para prinsipal tersebut dapat dengan bebas memahalkan harga sepihak tanpa takut adanya koreksi pasar,” ungkap JPU.  

Dampak dari monopoli ini dibongkar oleh ahli BPKP, di mana laptop Chromebook yang di dalam e-katalog awalnya ditayangkan oleh prinsipal seharga Rp3 juta, melonjak drastis menjadi Rp6 juta pada pengadaan pusat dan membengkak hingga Rp8 juta pada Dana Alokasi Khusus (DAK). Padahal, JPU menggarisbawahi bahwa kondisi laptop tersebut saat ini dinilai tidak bernilai tinggi. 

Di samping kerugian keuangan negara, JPU sangat menyayangkan dampak sosial yang ditimbulkan dari kebijakan yang sarat akan konflik kepentingan bisnis terdakwa dengan Google ini. Pada saat pandemi COVID-19 melanda, para peserta didik sangat membutuhkan fasilitas pembelajaran jarak jauh. Seharusnya pengadaan laptop ini diprioritaskan bagi anak-anak di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) yang sama sekali tidak memiliki fasilitas internet.  

Namun pada pelaksanaannya, terdakwa justru memaksakan pengadaan ini di daerah perkotaan yang masyarakat serta siswanya rata-rata sudah memiliki gadget, laptop sendiri, dan akses internet yang mapan, sehingga mengorbankan hak warga masyarakat di daerah 3T. 

Terakhir, mengenai dalil pembelaan terdakwa yang mengklaim bahwa tingkat pemanfaatan Chromebook berhasil mencapai angka 80%, JPU membongkar siasat intervensi di balik angka tersebut. 

Berdasarkan fakta persidangan yang diperoleh dari saksi meringankan, terungkap bahwa pada tahun 2023 Nadiem memanggil Iwan Syahril secara khusus dengan perintah untuk meningkatkan pemanfaatan barang.  
 

Lanjutan Sidang Replik Chromebook,  JPU Bongkar Mens Rea dan Modus Pengkondisian Nadiem  Makarim

Perintah ini justru membenarkan rentang waktu atau tempus dakwaan yang dibangun oleh JPU, yaitu bahwa pada periode tahun 2020 hingga 2022, Chromebook pengadaan tersebut memang mangkrak dan tidak dimanfaatkan oleh sekolah-sekolah.  

Angka pemanfaatan baru terlihat melonjak setelah Iwan Syahril melakukan verifikasi data yang mendapati barang tersebut tidak terpakai, lalu melakukan langkah intervensi paksaan berupa pelatihan-pelatihan kepada para guru di sekolah.  
 

Lanjutan Sidang Replik Chromebook,  JPU Bongkar Mens Rea dan Modus Pengkondisian Nadiem  Makarim
Lanjutan Sidang Replik Chromebook, JPU Bongkar Mens Rea dan Modus Pengkondisian Nadiem Makarim Rabu, 10 Jun 2026 01:28 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Banggai Laut Tetapkan 3 Tersangka Korupsi 7 Program Bansos Senilai Rp519,75 Juta
Kejari Banggai Laut Tetapkan 3 Tersangka Korupsi 7 Program Bansos Senilai Rp519,75 Juta Selasa, 09 Jun 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara POME ke Kejari Jakarta Timur
Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara POME ke Kejari Jakarta Timur Senin, 08 Jun 2026 23:20 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka HS dan Barang Bukti Perkara Pertambangan Nikel Sultra ke Kejari Jakarta Selatan
Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka HS dan Barang Bukti Perkara Pertambangan Nikel Sultra ke Kejari Jakarta Selatan Senin, 08 Jun 2026 22:12 WIB

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Rol dengan Anggaran Rp5,1 Miliar, Kejari Lombok Tengah Tetapkan 4 Tersangka
Diduga Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Rol dengan Anggaran Rp5,1 Miliar, Kejari Lombok Tengah Tetapkan 4 Tersangka Sabtu, 06 Jun 2026 12:12 WIB

Baca Selengkapnya
Terjaring OTT, Kejati Sumsel Tetapkan Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur Sebagai Tersangka Perkara Korupsi Pelayanan Surat Persetujuan Berlayar
Terjaring OTT, Kejati Sumsel Tetapkan Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur Sebagai Tersangka Perkara Korupsi Pelayanan Surat Persetujuan Berlayar Jumat, 05 Jun 2026 20:09 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Kaltim Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Kegiatan Pertambangan Batu Bara
Kejati Kaltim Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Kegiatan Pertambangan Batu Bara Kamis, 04 Jun 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 3 Mantan Pimpinan BGN Sebagai Tersangka Penyimpangan Tata Kelola MBG
Kejagung Tetapkan 3 Mantan Pimpinan BGN Sebagai Tersangka Penyimpangan Tata Kelola MBG Rabu, 03 Jun 2026 19:13 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Kepri Tetapkan 4 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Kredit Mikro Bank BUMN Tanjungpinang dengan Kerugian Negara Rp4.07 Miliar
Kejati Kepri Tetapkan 4 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Kredit Mikro Bank BUMN Tanjungpinang dengan Kerugian Negara Rp4.07 Miliar Rabu, 03 Jun 2026 10:02 WIB

Baca Selengkapnya
Tanggapi Pledoi Terdakwa Nadiem Makarim, JPU Tegaskan Penegakan Hukum Murni Berdasarkan Fakta Persidangan dan Alat Bukti
Tanggapi Pledoi Terdakwa Nadiem Makarim, JPU Tegaskan Penegakan Hukum Murni Berdasarkan Fakta Persidangan dan Alat Bukti Selasa, 02 Jun 2026 22:40 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan YHF Anggota Ombudsman Tersangka Perkara Perintangan Perkara Ekspor CPO Tahun 2022
Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan YHF Anggota Ombudsman Tersangka Perkara Perintangan Perkara Ekspor CPO Tahun 2022 Senin, 25 Mei 2026 22:47 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Nganjuk Tunjukkan Komitmen Tanpa Henti, Gelar 3 Tindakan Hukum Kurang dari Sepekan
Kejari Nganjuk Tunjukkan Komitmen Tanpa Henti, Gelar 3 Tindakan Hukum Kurang dari Sepekan Senin, 25 Mei 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 4 Tersangka Baru Perkara Penyimpangan Izin Tambang di Kalbar
Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 4 Tersangka Baru Perkara Penyimpangan Izin Tambang di Kalbar Sabtu, 23 Mei 2026 09:24 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati DK Jakarta Tetapkan Mantan Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Terkait Perkara Tipikor
Kejati DK Jakarta Tetapkan Mantan Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Terkait Perkara Tipikor Jumat, 22 Mei 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan Komisaris PT QSS Inisial SDT Sebagai Tersangka Perkara Penyimpangan Pertambangan di Kalbar
Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan Komisaris PT QSS Inisial SDT Sebagai Tersangka Perkara Penyimpangan Pertambangan di Kalbar Jumat, 22 Mei 2026 08:14 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Karawang Usut Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit KPR Bank BUMN kepada Pengembang PT BAS
Kejari Karawang Usut Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit KPR Bank BUMN kepada Pengembang PT BAS Kamis, 21 Mei 2026 14:10 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Kaltim Kembali Selamatkan Uang Negara Rp57,45 Miliar dari Perkara Korupsi Pertambangan PT JMB Group
Kejati Kaltim Kembali Selamatkan Uang Negara Rp57,45 Miliar dari Perkara Korupsi Pertambangan PT JMB Group Kamis, 21 Mei 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bali Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit di Bank BUMN Senilai Rp8,93 Miliar
Kejati Bali Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit di Bank BUMN Senilai Rp8,93 Miliar Rabu, 20 Mei 2026 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Jakarta Timur Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit di Sudin PPKUKM Senilai Rp9 Miliar
Kejari Jakarta Timur Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit di Sudin PPKUKM Senilai Rp9 Miliar Selasa, 19 Mei 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Gorontalo Lantik Aspidus dan 2 Koordinator di Lingkungan Kejati:
Kajati Gorontalo Lantik Aspidus dan 2 Koordinator di Lingkungan Kejati: "Tindak Pidana Khusus adalah 'Etalase' Keberanian Kejaksaan" Selasa, 19 Mei 2026 16:00 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik  JAM PIDSUS Tetapkan Pemilik PT CBU Inisial MJE Sebagai Tersangka Perkara Penyimpangan Pertambangan PT AKT di Kalteng
Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan Pemilik PT CBU Inisial MJE Sebagai Tersangka Perkara Penyimpangan Pertambangan PT AKT di Kalteng Kamis, 14 Mei 2026 14:02 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejati Sulsel Kembali Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp3,08 Miliar dari Perkara Korupsi Bibit Nanas
Penyidik Kejati Sulsel Kembali Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp3,08 Miliar dari Perkara Korupsi Bibit Nanas Kamis, 14 Mei 2026 10:00 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Tuntut Terdakwa Nadiem Makarim Divonis Penjara 18 Tahun, Denda Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun
JPU Tuntut Terdakwa Nadiem Makarim Divonis Penjara 18 Tahun, Denda Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun Kamis, 14 Mei 2026 00:02 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejati Sultra Geledah Pabrik Smelter Terbesar di Sulsel Terkait Perkara Dugaan Korupsi Jual Beli Ore Nikel
Penyidik Kejati Sultra Geledah Pabrik Smelter Terbesar di Sulsel Terkait Perkara Dugaan Korupsi Jual Beli Ore Nikel Rabu, 13 Mei 2026 14:30 WIB

Baca Selengkapnya
Terbukti Bersalah, 8 Terdakwa Perkara Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II Divonis Penjara 4-6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Terbukti Bersalah, 8 Terdakwa Perkara Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II Divonis Penjara 4-6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Rabu, 13 Mei 2026 12:51 WIB

Baca Selengkapnya