STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada Rabu, 3 Juni 2026.
Ketiga orang tersangka yang merupakan mantan pejabat BGN itu adalah inisial DH selaku Kepala BGN periode Agustus 2025 sampai 2 Juni 2026, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 sampai 2 Juni 2026, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan periode 22 oktober 2022 sampai 2 Juni 2026
Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi , S.H., M.H., dalam keterangan pers di kantor JAM PIDSUS, Kejagung, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026 menjelaskan tim penyidik JAM PIDSUS semula memerika dan meminta keterangan dari ketiga tersangka tersebut sebagai saksi.
Puspenkum Kejagung
Terkait kasus posisi yang tengah ditangan tersebut, Dirdik JAM PIDSUS menjelaskan bahwa pemerintah sejak 6 Januari 2025 telah melaksanakan Program MBG yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui BGN dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis.
Program ini digelar dengan tujuan Pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah dengan total anggaran Tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN.
Merujuk pada ketentuan, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Tetapi dalam faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Selain itu, lanjut Dirdik, SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari Tersangka DH serta SS.
"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Bahwa yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diantaranya dimiliki oleh Saudara DH, SS dan LP," ungkap Dirdik JAM PIDSUS.
Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, Dirdik mengungkapkan Tersangka DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Intervensi tersebut diduga telah menyebabkan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan dan terjadi mark up harga pengadaan.
"Sehingga terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung Operasional pelaksanaan MBG," ungkapnya.
Dugaan beberapa pemboronan tersebut di antaranya pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02. Anggaran tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up.
Pemboroan lainnya adalah pengadaan 32.000 pasang sepatu, pengadaan 31.994 unit tablet, serta pengadaan 5.400 televisi 75 Inch yang seluruhnya tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
"Bahwa terhadap perkara tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Dirdik JAM PIDSUS
Atas perbuatan, Dirdik JAM PIDSUS mengatakan para Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap Tersangka DH, Tersangka SS, dan Tersangka LP dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id