STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) didampingi Tim dari Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), dan Digital Forensik menggelar serangkaian penggeledahan terhadap terhadap kantor dan lokasi pertambangan batubara PT AKT yang digelar pada 6-7 April 2026.
Penggeledahan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT itu dilakukan di kantor PT MCM, yang berlokasi di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menjelaskan Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana dan aset-aset perusahaan yang terafiliasi dengan Tersangka ST yaitu PT MCM dan PT BBP.
Aset-aset yang dilakukan proses penyitaan hingga Selasa, 7 April 2026 terdiri dari puluhan bangunan dan ratusan alat berat serta alat pendukung produksi di kedua perusahaan tersebut.
Terhadap aset-aset tersebut, Kapuspenkum mengatakan, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan dan penyegelan serta meminta persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan setempat, untuk selanjutnya dilakukan pengelolaan oleh BPA Kejaksaan RI
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id