STORY KEJAKSAAN - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Jilid II mengungkap fakta adanya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan pengadaan minyak mentah negara serta bukti digital tentang upaya memasukkan salah satu perusahaan yang tak memenuhi syarat dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) Pertama.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 April 2026.
Sidang ini melibatkan delapan orang terdakwa, yakni Dwi Sudarsono, Hasto Wibowo, Martin Haendra Nata, Arief Sukmara, Indra Putra, Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Toto Nugroho.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejumlah ahli yang diminta keterangan terkait proses pengadaan tata niaga minyak mentah oleh PT Pertamina. Ahli Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr. Fahmy Radhi dalam keterangannya menyampaikan bahwa ada penyimpangan dalam proses pengadaan.
Ahli menjelaskan bahwa para terdakwa melakukan pengadaan minyak mentah berbasis kontrak spot yang secara ekonomi menghasilkan biaya jauh lebih mahal dibandingkan dengan kontrak term.
Tindakan ini dinilai tidak sejalan dengan Tata Kerja Organisasi (TKO) internal Pertamina, yang seharusnya mengutamakan penggunaan kontrak term dalam melakukan impor minyak mentah.
JPU Andi Setyawan mengungkap fakta di lapangan menunjukkan bahwa penggunaan kontrak spot justru mendominasi hingga lebih dari 80%, yang memicu pembengkakan biaya pengadaan. Salah satu faktor penyebab tingginya harga tersebut adalah adanya penambahan Pertamina Market Differential (PMD) dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) market.
“Selisih harga inilah yang kemudian dikategorikan sebagai salah satu bentuk kerugian keuangan negara dalam tata kelola perusahaan tersebut,” ujar JPU Andi Setyawan.
Pada bagian lain, JPU juga menghadirkan Ahli DIgiral Forensik dari AMC, Irwan Hariyanto yang telah berhasil mengakuisisi data dari telepon genggam serta perlengkapan elektronik milik para terdakwa.
Keterangan dari ahli memperkuat upaya pembuktian JPU dalam mengungkap perkara dugaan korupsi di perusahaan minyak pelat merah tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan digital tersebut, ditemukan bukti-bukti krusial berupa riwayat percakapan antara terdakwa Martin Haendra Nata dengan berbagai pihak di internal Pertamina," ungkap ungkap JPU Andi Setyawan.
Menurut JPU Andi, komunikasi tersebut diketahui berkaitan dengan pengaturan Trafigura Asia Trading sebagai Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT), baik dalam konteks pengadaan impor produk kilang maupun pengadaan minyak mentah.
Secara keseluruhan, JPU menganggap keterangan kedua ahli ini dinilai sangat mendukung posisi Jaksa Penuntut Umum dalam membuktikan tindak kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa pada perkara ini.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id