STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah melaksanakan Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap Tersangka berinisial SN kepada Jaksa Penuntut Umum JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur, pada Kamis, 9 April 2026.
Pelaksanaan Tahap II tersebut dilaksanakan di Kantor Kejati Maluku setelah JPU menyatakan berkas perkara Tersangka SN dinyatakan lengkap (P-21) sehingga proses penanganan perkara beralih dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.
Tersangka SN yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kejari Seram Bagian Timur sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menjelaskan bahwa berdasarkan hasil perhitungan auditor pada Kejati Maluku, Tersangka SN selaku Bendahara Pengeluaran pada Kejari Seram Bagian Timur dalam kurun waktu 21 Agustus 2024 sampai dengan 26 November 2024 telah merugikan negara sebesar Rp 798.250.524.
Uang terebut selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka SN yang diduga telah melakukan penyalahgunaan keuangan negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dari hasil penyidikan terungkap modus operandi yang dilakukan oleh Tersangka SN antara lain tidak menyerahkan dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) kepada para Kepala Seksi sebagaimana mestinya. Tersangka juga memberikan keterangan tidak benar kepada pimpinan dan pejabat terkait.
Modus lainnya adalah Tersangka SN melakukan pencairan TUP kedua tanpa sepengetahuan pimpinan, kemudian menandatangani sendiri dokumen administrasi pencairan dana.
Atas perbuatannya, Tersangka SN disangka melanggar Primair Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka SN juga disangka melanggar Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan pelaksanaan Tahap II ini, Tersangka SN selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 9 April 2026 sampai dengan tanggal 28 April 2026 yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dengan Nomor: PRINT-148/Q.1.17/Ft.1/04/2026, Tanggal 9 April 2026.
Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk di lingkungan internal Kejaksaan terkhususnya wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku.
Pembangunan Jalan Tol Ruas Medan – Binjai Seksi I, II dan III Sepanjang 25,441 Kilometer menghabiskan anggaran Rp1,17 triliun
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id