STORY KEJAKSAAN - Atase Kejaksaan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura hadir sebagai saksi dalam persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Jumat 10 April 2026.
Sidang tersebut menghadirkan Terdakwa Korporasi yaitu PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantation, dan PT Asset Pasific.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menghadirkan Saksi Mahayu Dian Suryandari sebagai saksi untuk menjelaskan proses yang dilakukan dalam melaksanakan Penetapan Majelis Hakim terkait penyitaan barang bukti milik para Terdakwa atau yang terafiliasi dengan Para Terdakwa berupa uang di rekening-rekening bank yang berada di Singapura.
Adapun kapasitas saksi selaku Atase Kejaksaan pada KBRI di Singapura salah satu tugasnya yakni melakukan fungsi Kejaksaan di luar negeri, antara lain membantu proses penanganan perkara dalam konteks komunikasi dan kerjasama hukum dengan stakeholder terkait di Singapura berdasarkan kerjasama internasional yang sifatnya bilateral.
Dalam perkara ini, bantuan hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance yang dimintakan Penuntut Umum kepada Pemerintah Singapura adalah dalam konteks asset recovery yang bertujuan untuk melakukan penyitaan pada tahap penuntutan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Khusus untuk Singapura, dalam rangka pengembalian aset yang berada di luar negeri, proses pengembaliannya sedikit berbeda dengan prosedur yang biasa berlaku di dalam negeri. Pengembalian aset harus melalui Mutual Legal Assistance serta barang bukti tersebut harus ditegaskan sebagai hasil kejahatan dan masuk dalam amar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Untuk diketahui, proses permintaan Mutual Legal Assistance ini adalah bagian dari melaksanakan Penetapan Majelis Hakim tersebut, dan saat ini barang bukti berupa uang di rekening-rekening bank yang berada di Singapura sudah dalam status blokir oleh Otoritas Singapura yang berwenang.
Perihal permintaan Mutual Legal Assistance dalam perkara ini yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Hukum RI atas dasar permohonan dari Jaksa Agung Cq Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Mahayu selaku Atase Kejaksaan berperan aktif dalam mengawal prosesnya, antara lain melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura selaku Otoritas Pusat.
Perkembangan terakhir permintaan Mutual Legal Assistance tersebut, ungkap Mahayu yang terus mengikuti prosesnya adalah Pemerintah Singapura merespon positif dan sangat membantu.
Bantuan yang diberikan antara lain dengan telah dilaksanakannya casework meeting di Singapura pada awal Desember 2025 antara Penyidik dan Penuntut Umum pada JAM PIDSUS dengan pihak Attorney-General’s Chambers Singapura sebagai wujud koordinasi yang intensif dan transparan guna pemenuhan dokumen-dokumen pendukung.
Kejaksaan Agung
Pemerintah Singapura telah menunjukkan penanganan yang serius. Dalam pertemuan bilateral antara Jaksa Agung Singapura dan Jaksa Agung RI di bulan September, Jaksa Agung Lucien Wong menyampaikan bahwa Singapura senantiasa mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi dan money laundering, termasuk melalui tindak lanjut yang efektif dan transparan terhadap permintaan Mutual Legal Assistance dan Ekstradisi.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id