STORY KEJAKSAAN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Dr Didik Farkhan Alisyahdi menerima penghargaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas inisiatifnya bersama Ketua Pengadilan Tinggi Makassar yang melahirkan inovasi Layanan Saksi Prima.
Kajati Sulsel bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru, Kepala Seksi Bidang Pidana Umum Kejari Barru, serta dua Jaksa Penuntut Umum juga menerima Penghargaan Upaya Asset Tracing dari LPSK atas dedikasinya menelusuri aset pelaku kekerasan seksual guna pembayaran restitusi.
Penghargaan tersebut diserahkan Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Dr Achmadi saat Pemberian Dana Bantuan Korban dan Sosialisasi Mewujudkan Hak Atas Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang berlangsung di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel pada Kamis, 16 April 2026.
Selain Ketua LPSK, kegiatan ini juga dihadiri Anggota Komisi XIII DPR RI, Hj. Meity Rahmatia; Wakil Ketua dan Sekjen LPSK; Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. Nirwana; para Asisten Kejati Sulsel, serta jajaran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sulawesi Selatan yang hadir secara daring.
Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian restitusi kepada korban kekerasan seksual merupakan yang pertama kali diadakan di Sulsel.
“Ini menjadi sebuah penghormatan bagi kami, karena jaksa telah berupaya maksimal dalam melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan," ujar Kajati Sulsel.
Pada kasus yang ditangani para jaksa di Kejari Barru, Kajati mengungkapkan bahwa jajarannya mengupayakan pemenuhan hak korban hingga ke tahap asset tracing (penelusuran aset). Karena tidak ditemukannya aset pelaku, langkah yang diambil adalah melalui pemberian dana bantuan korban dari LPSK.
Berdasarkan ketentuan pasal Pasal 1 angka 43 UU nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP Restitusi adalah "pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian material dan/atau imaterial yang diderita korban atau ahli waris.
Sementara terkait Layanan Saksi Prima, Kajati Sulsel menjelaskan inovasi kolaboratif antara Kejaksaan dan Pengadilan Tinggi Makassar ini menyediakan ruang khusus yang nyaman dan aman bagi para saksi di persidangan.
Saat ini, hampir 100 persen pengadilan di wilayah Sulsel telah memiliki fasilitas tersebut guna mendorong kesediaan warga menjadi saksi tanpa merasa terbebani atau terintimidasi.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Hj. Meity Rahmatia, mengapresiasi kolaborasi yang terjalin antara Kejaksaan dan Pengadilan. Dia juga menyoroti mekanisme restitusi melalui dana bantuan korban yang dikelola LPSK sebagai terobosan luar biasa.
“Saya memberikan apresiasi kepada LPSK yang untuk pertama kalinya menyalurkan bantuan kepada korban kekerasan seksual di Sulsel. Ini merupakan langkah kolaboratif yang sangat baik antara aparat penegak hukum, LPSK, dan kami DPR sebagai perwakilan masyarakat. Kami juga mengapresiasi Layanan Saksi Prima yang digagas Bapak Kajati Sulsel bersama Ibu Ketua PT Makassar dalam memberikan rasa aman kepada saksi di persidangan," ujar Meity.
Apresiasi juga diberikan Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi, yang memuji program Layanan Saksi Prima sebagai bentuk nyata keberpihakan negara terhadap saksi dan korban. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas kerja keras Kejaksaan dalam pemenuhan hak restitusi bagi Korban.
Menurut data yang disampaikan oleh Ketua LPSK, pembayaran restitusi oleh pelaku telah berhasil dieksekusi di beberapa wilayah, antara lain Kejari Makassar sebanyak 4 korban, Kejari Jeneponto 2 korban, Kejari Gowa 1 korban dan Kejari Maros 1 korban.
Kejati Sulsel
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id