STORY KEJAKSAAN - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang diwakili oleh Pelaksana Harian (Plh) Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Dr. I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., menegaskan komitmen institusinya dalam mengawal kasus penyelundupan dan perdagangan satwa endemik dilindungi.
Penegasan tersebut disampaikan Plh. Aspidum saat menghadiri Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penyelundupan dan Perdagangan Satwa Endemik Dilindungi yang digelar di Mapolda Jatim, Rabu, 15 April 2026.
Selain Kejati Jatim, konferensi pers yang digelar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim jkuga turut dihadiri oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim, BKSDA Nusa Tenggara Timur, Kementerian Kehutanan RI, Badan Karantina, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Gakkum Jabalnusra) dan Bareskrim Polri sebagai pihak terkait dalam penanganan perkara dimaksud.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing, S.I.K., menuturkan bahwa kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka yang seluruhnya telah dilakukan penahanan.
Kasus ini, lanjut Dirreskrimsus Polda Jatim saat ini sedang proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan distribusi, termasuk kemungkinan keterkaitan lintas negara.
Sementara itu, Plh. Aspidum Kejati Jatim menegaskan komitmen untuk mengawal proses penanganan perkara ini secara cepat, profesional, dan akuntabel.
“Terhadap berkas perkara yang masuk ke kejaksaan, kami sudah melakukan koordinasi intensif dengan penyidik untuk mempercepat penanganan perkara. Tentu ini menjadi atensi serius, tidak hanya dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari menjaga dan melindungi kekayaan bangsa kita,” ujar Plh. Aspidum.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang secara tegas mengatur larangan peredaran, pengangkutan, dan perdagangan satwa dilindungi tanpa izin resmi.
Dalam konferensi pers tersebut, Plh. Aspidum bersama pejabat terkait juga turut meninjau sejumlah barang bukti diantaranya alat telekomunikasi, uang tunai, atm, pipa paralon hingga sejumlah satwa endemic, antara lain komodo, kuskus talaud, kuskus tembung, elang paria, ular sanca hijau, biawak nilus, kadal duri Sulawesi, dan soa layar.
Layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta pegawai di bidang teknis yang sedang menangani hal-hal mendesak tetap menjalanakn WFO
Baca Selengkapnya
Pembangunan Jalan Tol Ruas Medan – Binjai Seksi I, II dan III Sepanjang 25,441 Kilometer menghabiskan anggaran Rp1,17 triliun
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id