STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin memastikan pelaksanaan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) berjalan efektif serta memberikan nilai pembinaan khususnya bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
Penegasan tersebut terlihat saat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merangin, Yusmanelly, S.H., M.H., melakukan pemantauan pelaksanaan sanksi sosial oleh ABH berinisial RE pada Rabu, 1 April 2026 lalu.
Sanksi sosial yang dijalani RE adalah membersihkan salah satu masjid di Desa Lantak Seribu, Kabupaten Merangin selama 14 hari. Pemantauan juga dilaksanakan untuk memastikan RE mematuhi seluruh ketentuan selama masa sanksi sosial berlangsung.
Kajari Merangi, ungkap Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sanksi sosial tersebut guna memastikan proses pembinaan berjalan sesuai dengan tujuan Restorative Justice.
Berdasarkan hasil pemantauan, Anak RE diketahui menjalani seluruh kewajibannya dengan baik. Yang bersangkutan menunjukkan sikap kooperatif, disiplin dalam melaksanakan tugas membersihkan Masjid di Desa Lantak Seribu, serta mematuhi seluruh ketentuan selama masa sanksi sosial berlangsung.
Selain aktif menjalankan kegiatan kerja sosial, hingga saat ini Anak RE juga tidak tercatat melakukan pelanggaran hukum lain selama proses pembinaan.
Pelaksanaan sanksi sosial ini merupakan bentuk pendekatan humanis Kejaksaan Negeri Merangin dalam menangani perkara anak, dengan mengedepankan pemulihan, pembinaan karakter, serta penanaman tanggung jawab sosial di tengah masyarakat.
Melalui mekanisme Restorative Justice, Kejari Merangin berharap anak yang bersangkutan dapat mengambil pelajaran dari perbuatannya, memperbaiki perilaku, serta kembali tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya.
Diketahui Anak RE sempat terseret tindak pidana narkotika dan disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait mekanisme keadilan restoratif.
Sinergi antar aparat penegak hukum dan lembaga terkait menjadi kunci dalam memastikan pelaksanaan pidana dan Restorative Justice, termasuk pidana kerja sosial, berjalan secara terukur dan efektif dengan memperhatikan kesiapan sarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta pemenuhan hak dan kewajiban para pihak.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id