STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 8 resmi menjalin kerja sama strategis melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Naskah MoU ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi dan Pelaksana Tugas (Plt) Region Head Regional 8 PTPN I, Misran, bertempat di Lantai 2 Gedung Kejati Sulsel, Senin, 13 April 2026.
Nota Kesepahaman antara Kejati Sulsel dan PTPN I Regional 8 ini akan berlaku selama 2 tahun ke depan. Melalui sinergi ini, diharapkan penyelamatan dan pemulihan aset-aset negara dapat dilakukan secara optimal, sekaligus memastikan roda bisnis BUMN berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Kerja sama ini adalah bentuk komitmen kami untuk membangun perusahaan yang sangat mendukung integritas dan kepatuhan hukum. MoU ini sangat dibutuhkan agar tidak terjadi masalah seperti di masa lalu," ujar Plt. Region Head Regional 8 PTPN I, Misran seraya menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen perusahaan untuk mengedepankan integritas dan kepatuhan hukum dalam setiap operasional bisnisnya..
Lebih lanjut, Misran berharap kolaborasi ini tidak hanya berhenti pada acara seremonial, tetapi terus berlanjut pada implementasi pekerjaan di lapangan. Terlebih, PTPN I Regional 8 mengelola berbagai komoditas penting di Sulawesi Selatan, mulai dari kelapa sawit, kakao, kopi hingga tebu, yang dalam pengelolaannya sangat membutuhkan pendampingan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyambut baik kepercayaan yang diberikan oleh PTPN I Regional 8.
Dijelaskan Kajati bahwa Kejaksaan melalui bidang Datun memiliki kewenangan strategis untuk memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya kepada instansi pemerintah maupun BUMN.
"Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), kami siap membantu PTPN atau BUMN. Terima kasih atas kepercayaan ini, kami akan membantu dengan sepenuh hati dan mendukung penuh program-program PTPN ke depan," tegas Dr. Didik Farkhan.
Kajati juga menyoroti luasnya cakupan wilayah kerja PTPN I Regional 8 yang mencapai 105 ribu hektare, di mana beberapa di antaranya memiliki potensi maupun sedang menghadapi kendala hukum.
"Dari 105 ribu hektare kawasan Regional 8, ada beberapa yang bermasalah hukum atau bersinggungan dengan proyek strategis. Misalnya pembebasan lahan seluas 39 hektare di Kabupaten Gowa yang akan digunakan untuk pembangunan Bendungan Jenelata. Ini tentu membutuhkan pendampingan hukum yang kuat agar berjalan lancar,"
Pembangunan Jalan Tol Ruas Medan – Binjai Seksi I, II dan III Sepanjang 25,441 Kilometer menghabiskan anggaran Rp1,17 triliun
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id