STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan CV. ABI tahun 2020-2024 pada Selasa, 9 Juni 2026.
Tersangka kali ini berinisial AW selaku Kepala Tehnik Tambang (KTT) pada perusahaan tambang batubara CV. ABI. Selain penetapan status tersangka, penyidik Pidsus Kejati kaltim juga melakukan penahanan terhadap AW di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sempaja Samarinda selama 20 hari.
“Tersangka AW adalah KTT pada perusahaan tambang di CV. ABI yang diduga melakukan penambangan tidak benar di tahun 2020 sampai dengan 2024,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam keterangan tertulisnya.
AW menjadi orang ketiga yang ditetapkan tim penyidik Pidsus Kejati Kaltim terkait perkara pertambangan yang dilakukan CV ABI. Sebelumnya Kejati kaltim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu AF pegawai Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI dan DM dari CV. ABI. Keduanya juga telah menjalani masa penahanan.
Kasi Penkum Kejati Kaltim menjelaskan bahwa hasil penyidikan menemukan minimal dua alat bukti sebagaimana ditentukan pada pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Alat bukti tersebut menunjukan peran tersangka AW selaku KTT yang terlibat dalam penjualan batubara yang bukan berasal dari area tambang CV.ABI sejak 2021 hingga 2024 sehingga menyebabkan kerugian negara.
Terhadap tersangka dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9 Juni 2026 di Rutan Kelas 1 Samarinda, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP).
Tersangka disangkakan Primair pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Subsidair pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id