STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial DMS terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyediaan Fasilitas Sarana Produksi Dalam Penyelenggaraan Penumbuhan Wirausaha Industri Baru (Pengadaan Mesin Jahit Singer M1155 Dan Mesin Jahit Singer M1255) pada Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Tersangka DMS sebelumnya dipanggil Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa, 9 Juni 2026 dalam kapasitasnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun Anggaran 2023-2024.
Pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT-01/M.1.13/Fd.1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025 Jo Surat Perintah Penyidikan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT – 01.A/M.1.13/Fd.2/02/2026 tanggal 04 Februari 2026.
"Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka DMS," Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur, Topik Gunawan dalam keterangannya kepada awak media.
Penahanan selama 20 tahun di rumah tahanan terhadap Tersangka DMS dilakukan penyidik Pidsus Kejari Jakarta Timur berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-03/M.1.13/Fd.2/06/2026 tanggal 9 Juni 2026 terhitung sejak tanggal 9 Juni 2026 sampai dengan 28 Juni 2026.
Sebagai informasi, Tim Penyidik Pidsus Kejari Jakarta Timur sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit dalam program Penyelenggaraan Penumbuhan Wirausaha Industri Baru yang diselenggarakan Subdin PPKUKM Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun Anggaran 2022-2024 pada Senin, 18 Mei 2026.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah IRM selaku Direktur PT SCS yang menjadi penyedia pengadaan mesin jahit tahun 2022 sampai 2024, PAR selaku PPK tahun 2022, dan DMS (sebelumnya disebutkan berinisial DER-red) selaku PPK tahun 2023 serta 2024.
Dua dari tiga tersangka yaitu PAR dan DER langsung menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 18 Mei 2026 sampai dengan 6 Juni 2026 guna kepentingan penyidikan. Terhadap tersangka PAR ditahan di Rutan Kelas I Cipinang dan tersangka IRM ditahan di Rutan Kelas II Pondok Bambu.
"Ada tiga (orang tersangka), namun sesuai dengan panggilan yang kami kirim kepada ketiga orang ini, untuk satu orang inisial DER yang bersangkutan tidak dapat hadir dengan keterangan sakit," ujar Kajari kala itu.
Kajari menjelaskan, tim penyidik Pidsus Kejari Jakarta Timur telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi, meminta keterangan ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen serta barang bukti lainnya. Dalam kesimpulannya, penyidik menyatakan adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan mesin jahit yang berlangsung selama tiga tahun berturut-turut.
Diketahui, Sudin PPKUKM Jakarta Timur pada tahun 2022 mengalokasikan anggaran pengadaan 800 unit mesin jahit manual merek Singer tipe M1155 dengan harga satuan Rp3,4 juta atau total senilai Rp2,72 miliar. Program serupa dilanjutkan pada tahun 2023 dengan melakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 dengan harga satuan Rp4,1 juta atau total mencapai Rp3,28 miliar.
Kemudian pada tahun 2024, Sudin PPKUKM kembali melakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 dengan harga satuan Rp3,816 juta atau total sebesar Rp3,05 miliar.
Selama tiga tahun program tersebut, total anggaran pengadaan mesin jahit mencapai lebih dari Rp9 miliar. Seluruh proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing katalog elektronik atau e-katalog pemerintah. Namun dalam pelaksanaannya, ungkap Kajari, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan pada proses penyusunan spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS) dan kerangka acuan kerja (KAK).
Penyimpangan itu berupa dugaan penyusunan dokumen tidak dilakukan berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, melainkan menggunakan data yang diberikan langsung oleh pihak penyedia, yakni PT SCS. penyidik juga menemukan perubahan spesifikasi teknis dalam proses pengadaan yang disebut tidak didukung dengan justifikasi teknis yang memadai.
Kondisi tersebut diduga memicu terjadinya kemahalan harga (mark up) dalam pengadaan mesin jahit Singer dari tipe berbeda. Dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara dari perkara tersebut ditaksir mencapai Rp4.078.551.737.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id