STORY KEJAKSAAN - Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) pada Selasa, 9 Juni 2026.
Buronan bernama Hj. Andi Minrana, S.E. yang tercatat sebagai warga Jongaya Kota Makassar ini diamankan Tim SIRI Kejagung di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA, Tangerang, Banten.
Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum dalam keterangan tertulisnya menjelaskan terpidana saat diamankan sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang dengan tindak pidana lain yakni perlindungan konsumen.
Dijelaskan Plh Kapuspenkum, Hj Andi Minrana yang saat ini berusia 55 tahun merupakan terpidana tindak pidana umum pemalsuan surat atau keterangan palsu.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 455/PID/2011/PT.SBY, Terpidana Hj. Andi Minrana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Dengan penangkapan kembali buronan Kejaksaan ini, Plh Kapuspenkum kembali mengingatkan arahan Jaksa Agung yang meminta jajaran Kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung, lanjut Plh Kapuspenkum, juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id