STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2022–2024 dan Program Gercep Gaskan Berdaya Tahun Anggaran 2023 pada Senin, 8 Juni 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Laut, Adnan Hamzah, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Donu Andrian HSB, S.H., dalam keterangan resminya menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh setidaknya dua alat bukti yang dianggap cukup dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga tersangka itu adalah yaitu MA selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2022-2024, VS selaku Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Tahun 2022-sekarang, dan IN selaku staf Dinas Sosial yang ditunjuk sebagai pengelola asrama SLB Kautu Salakan Kabupaten Banggai Kepulauan.
Kejari Banggai Laut
Perkara ini bermula saat penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada sejumlah program bantuan sosial antara lain bantuan sembako, permakanan, alat bantu disabilitas, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Komunitas Adat Terpencil (KAT), Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Usaha Ekonomi Produktif (UEP), dan Program Gercep Gaskan Berdaya.
Modus yang ditemukan antara lain berupa dugaan belanja fiktif, mark-up harga, pengurangan kuantitas barang bantuan, pengendalian penyaluran bantuan oleh para tersangka, serta dugaan penyalahgunaan dana bantuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Padahal tujuan pemberian bantuan sosial tersebut guna memberikan perlindungan dan jaminan hidup layak bagi masyarakat rentan baik dari segi ekonomi maupun fisik/disabilitas sehingga para tersangka sepatutnya tidak mengambil untung atau memanfaatkan bantuan dimaksud untuk kepentingan pribadi atau diluar peruntukannya.
Dari hasil penyidikan dan audit oleh Inspektorat Kabupaten Banggai Laut, perbuatan para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp519.756.137 terhadap 7 kategori program bantuan sosial dimaksud di atas selama periode tahun anggaran 2022-2024.
"Ironisnya, pihak yang seharusnya memastikan setiap rupiah bantuan sosial sampai kepada penerima manfaat dan kelompok rentan lainnya secara utuh, justru menjadi aktor utama yang menikmati sebagian bantuan tersebut. Amanah yang diberikan negara untuk melayani masyarakat disalahgunakan menjadi sarana memperoleh keuntungan pribadi," tulis keterangan tertulis tersebut.
Penyidik Kejari Banggai Laut menetapkan para tersangka disangka melanggar primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Kedua Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Guna kepentingan penyidikan perkara, tim penyidik menetapkan para tersangka dikenakan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lapas Kelas IIb Luwuk selama 20 hari ke depan sebagaimana Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut Nomor : PRINT-132/P.2.15/Fd.2/06/2026 tanggal 08 Juni 2026, PRINT-133/P.2.15/Fd.2/06/2026 tanggal 08 Juni 2026, dan PRINT-134/P.2.15/Fd.2/06/2026 tanggal 08 Juni 2026.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id