STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menghadirkan program Jaksa Jaga Administrasi Kependudukan Anak atau JAGOAN. Inovasi ini merupakan langkah nyata dan humanis yang ditunjukkan oleh jajaran Kejari Lombok Tengah dalam melindungi masa depan anak-anak di Lombok
Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Lombok Tengah bergerak cepat mengamankan hak sipil anak-anak yatim, terlantar, dan dari keluarga prasejahtera yang sejalan dengan peran Korps Adhyaksa melindungi kepentingan umum dan hak keperdataan masyarakat.
Pelaksanaan program JAGON ini diwujudkan Kejari Lombok Tengah saat menyerahkan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada 112 anak terlantar dan anak dari keluarga kurang mampu di Kabupaten Lombok Tengah di Aula Kantor Kejari Lombok Tengah, pada Jumat, 12 Juni 2026.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran jaksa dalam memfasilitasi administrasi kependudukan ini berdiri tegak di atas kewenangan absolut penegakan hukum di bidang Datun.
Menurutnya, hak identitas hukum adalah modal paling dasar bagi anak-anak agar tidak kehilangan hak kesejahteraannya di masa depan.
“Akta kelahiran adalah gerbang utama bagi anak-anak untuk mengakses pendidikan, jaminan kesehatan, dan berbagai fasilitas negara lainnya. Melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, kami memastikan negara hadir untuk anak-anak rentan. Pemenuhan hak dasar ini adalah fondasi keadilan yang diamanatkan RPJPN 2025–2045 agar langkah kita menuju Generasi Emas berjalan di jalur yang benar,” ungkap Putri Ayu.
Hingga pelaksanaan Tahap II, total anak yang berhasil diselamatkan hak sipilnya mencapai 112 anak. Pada tahap I yang berlangsung pada 12 Februari 2026, Kejari Lombok Tengah menyerahkan 56 dokumen identitas bagi anak-anak di Yayasan Pondok Pesantren Al Ma’arif Nurul Huda Dangah (Desa Pandan Indah) dan LKSA Darul Qur’an.
Sementara pada Tahap II yang dilaksanakan pada 12 Juni 2026, Kejari Lombok Tengah kembali menyerahkan 56 dokumen identitas resmi diberikan kepada santri asuhan di Yayasan Pondok Pesantren Nurul Wathan Remajun, Batu Belik, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut.
Penyerahan ini disaksikan langsung oleh pimpinan yayasan, Munady. Anak-anak yang terdata terdiri dari 35 anak laki-laki dan 21 anak perempuan.
Aksi ini juga menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam menyukseskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 yang diatur dalam UU No. 59 Tahun 2024, demi mencetak Generasi Emas 2045.
Diketahui masalah administrasi bagi anak-anak di pondok pesantren atau panti asuhan sering kali terbentur kendala biaya dan jalur birokrasi. Lewat inovasi Jagoan, Kejari Lombok Tengah hadir memangkas semua hambatan tersebut.
Keberhasilan program ini tidak lepas dari kolaborasi kokoh antara Kejari Lombok Tengah dengan jajaran Pemerintah Daerah.
Kepala Dinas Sosial Lombok Tengah, Masnun, bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lombok Tengah, Baiq Anita Nindiana, memberikan apresiasi tinggi atas percepatan penegakan hukum keperdataan yang dimotori oleh kejaksaan ini. Intervensi hukum dari kejaksaan terbukti efektif memutus kebuntuan pendataan warga rentan di lapangan.
Kejari Lombok Tengah memastikan angka 112 anak ini bukanlah akhir dari program. Gerakan Jagoan diproyeksikan menjadi skema yang berkelanjutan untuk menghapus diskriminasi administratif, memastikan seluruh anak di Lombok Tengah memiliki kedudukan hukum yang kuat, berdaya saing, dan siap menjadi motor penggerak Indonesia Emas.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id