STORY KEJAKSAAN - Muhammad Hani Ilma Alfarabi dan Humairah Azzahra, pelajar dari SMA Prima YPSSB berhak menyandang gelar juara I dalam pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) Tingkat Kota/Kabupaten Tahun 2026 di Kabupaten Kutai Timur.
Karya tulis inovatif kedua pelajar itu berhasil memukau dewan juri dalam proses seleksi yang berlangsung di Aula SMA Negeri 2 Sangatta Utara, Kutai Timur, Kalimantan Timur pada Selasa, 23 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WITA.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam sambutan yang diwakili koordinator pada Bidang Intelijen Kejati Kaltim Basri Hatimbulan Harahap,S.E.,M.H.,M.H menyampaikan bahwa kegiatan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Kabupaten Kutai Timur diharapkan dapat melahirkan generasi muda sebagai penerus bangsa atau pelajar-pelajar sadar hukum yang dapat menjadi agen perubahan (agent of change) di tengah masyarakat khususnya di lingkungan sekolah masing-masing.
Sebelumnya memasuki tahap seleksi akhir, para peserta se-Kabupaten Kutai Timur mengajukan karya tulis inovatif yang dalam penyusunannya telah dibimbing dan didampingi oleh guru pembimbing dan pendamping dari Kejaksaan Negeri setempat melalui Bidang Intelijen.
Karya tulis inovatif yang telah disusun tersebut selanjutnya melewati tahap seleksi dan ditetapkan 9 peserta berhak mengikuti perlombaan pada tingkat Kabupaten Kutai Timur.
Dari proses seleksi Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) Tingkat Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026 ditetapkan juara 1 diraih oleh SMA PRIMA YPSSB dengan peserta terdiri dari Muhammad Hani Ilma Alfarabi dan Humairah Azzahra.
Kedua pelajar ini menghadirkan karya tulis berjudul 'SADAR (Simulator Aksi dan Edukasi Hukum Remaja) : Inovasi Game Interaktif dalam Mencegah Kenakalan Remaja Berbasis Godot Engine'.
Juara 2 diraih oleh SMA Negeri 2 Sangatta Utara dengan peserta bernama Rain Cipta Merdeka & Noura Balqis Althafunnisa. Mereka menghadirkan karya tulis inovatif berjudul 'Implementasi Proyek "Genius Choices" sebagai Upaya Mewujudkan Generasi Unggul Tanpa Judi Daring dan Spekulasi di Kutai Timur'.
Sementara Juara 3 diraih oleh SMA Negeri 2 Sangatta Utara dengan peserta bernama Ataya Firanda Rizqullah & Kheisa Rosari Agatha. Keduanya menghadirkan karya tulis berjudul 'Cyber Arif : Inovasi Edukasi Digital dalam Menekan Hoaks dan Meningkatkan Literasi Digital di Kalangan Pelajar Kutai Timur'.
Masing-masing juara berhak memperoleh hadiah berupa piagam, plakat, serta uang pembinaan sebesar Rp4,5 juta untuk juara I, Rp3,5 juta untuk juara II, dan Rp2,5 juta untuk juara III.
Selain itu, para juara Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum tingkat Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 juga akan mengikuti perlombaan pada tingkat Provinsi bersama dengan para juara dari masing-masing Kabupaten/ Kota se-Kalimantan Timur.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id