STORY KEJAKSAAN - Tak hanya penegakan hukum, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) juga turut aktif melakukan pengabdian kepada negara yang dilakukan dalam bentuk memastikan setiap anak mendapatkan hak dasarnya di bidang pendidikan.
Langkah itu ditunjukkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang yang memberikan perhatian kepada dua anak panti asuhan yang sempat diminta pindah sekolah karena menunggak biaya seragam.
Dalam pemberitaan yang beredar luas di masyarakat disebutkan bahwa dua anak asuh Panti Asuhan Nur Ilahi berinisial AM dan DP harus menghadapi kenyataan pahit ketika persoalan biaya seragam sebesar Rp300 ribu membuat mereka terancam kehilangan tempat belajar.
Bersamaan dengan cobaan tersebut, panti tempat mereka diasuh juga sedang mengalami kesulitan keuangan.
Merespons kondisi tersebut, Kajati Sumbar melalui Aspidsus Kejati Sumbar bersama Kajari Padang turun mengunjungi Panti Asuhan Nur Ilahi di Kecamatan Nanggalo Kota Padang, pada Sabtu, 9 Mei 2026 lalu.
Di panti asuhan tersebut, jajaran Kejati Sumbar mendengarkan penuturan langsung kedua anak dan keterangan pihak panti. Pembina panti menyampaikan kedua anak tersebut kemungkinan akan dipindahkan ke sekolah lain demi menjaga kondisi psikologis. Terlebih cobaan yang tengah dihadapi kedua anak itu telah menjadi perhatian luas masyarakat.
Menghadapi persoalan tersebut, Kajat Sumbar membantu meringankan beban kedua anak panti asuhan tersebut dengan memberikan bantuan dan dukungan moril. Kajati Sumbar juga menfasilitasi AM dan DP supaya dapat melanjutkan pendidikannya kembali.
Terhitung mulai hari ini (Senin, 11/05/2026), kedua anak tersebut sudah bisa bersekolah di sekolah barunya, yakni di SMA PGAI Padang.
Kejati Sumbar
Pada pertemuan tersebut, disampaikan pesan motivasi dari Kajati Sumbar agar AM dan DP selalu rajin belajar dan menggali potensi diri. Untuk selalu bersikap jujur, serta menghormati guru dan orang yang lebih tua.
Kajari Padang juga menyampaikan bahwa anak-anak ini merupakan anak kita bersama yang harus dijaga dan dipastikan tetap memiliki kesempatan meraih masa depan.
Kejaksaan tidak hanya hadir melalui penegakan hukum, pengabdian kepada negara juga dilakukan dalam bentuk memastikan setiap anak mendapatkan hak dasarnya di bidang pendidikan. Hak dasar pendidikan tersebut merupakan hak asasi manusia yang fundamental, menjamin setiap individu mendapatkan pengajaran tanpa diskriminasi untuk mengembangkan potensi diri, sebagaimana diamanahkan Pasal 31 UUD 1945.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id