STORY KEJAKSAAN - Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mendampingi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kembali melakukan kegiatan sita eksekusi secara serentak di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan yang berlangsung pada 8-9 Juli 2026 ini dilaksanakan terhadap aset-aset milik Terpidana Tamron alias Aon dan Terpidana Suwito Gunawan yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi komoditas timah.
Dari serangkaian kegiatan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 10 Juli 2026 menyampaikan bahwa Tim Jaksa berhasil menyita aset berupa alat berat serta belasan bidang tanah milik para terpidana yang tersebar di wilayah Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka Tengah.
Dari wilayah Pangkal Pinang, aset yang disita tim Kejaksaan berupa 6 bidang tanah dan/atau bangunan atas nama Terpidana Tamron dan Suwito Gunawan.
Sebanyak dua aset tercatat atas nama Tamron yaitu bidang tanah berstatus Hak Milik (HM) seluas 460 meter persegi (m2) yang terletak di Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui dan 1 bidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 2.557 m2 di Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan.
Sementara 4 aset tanah dan/atau bangunan lainnya tercatat atas nama Suwito Gunawan yang terletak di tiga desa dari Kecamatan Rangkui. Aset itu adalah 1 bidang tanah HGB seluas 194 m2 dam 1 bidang tanah HM seluas 140 m2 yang terletak di Kelurahan Bintang (Lama).
Dua aset lainnya adalah tanah HM masing-masing seluas 919 m2 dam 1.356 m2 di Kelurahan Melintang.
Masih dari wilayah Pangkal Pinang, tim juga melakukan sita eksekusi terhadap benda bergerak berupa alat berat yang terafiliasi dengan Terpidana Tamron alias Aon, yaitu 3 unit ekskavator Merek Hitachi yang terdiri dari 2 unit tipe ZX210F-5G dan 1 unit tipe ZX200.
"Ketiga alat berat tersebut diamankan di gudang PT Tinindo Internusa, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang," ungkap Kapuspenkum.
Sementara dari wilayah Kabupaten Bangka Tengah, tim melakukan sita eksekusi terhadap 11 bidang tanah dan atau bangunan yang seluruhnya berstatus hak milik yang sebagian besar merupakan milik Terpidana Tamron sebanyak 10 aset.
Kesepuluh bidang tanah atas nama Tamron itu adalah 2 bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, dengan luas masing-masing 5.838 m2 dan 18.236 m2., 1 bidang tanah seluas 1.105 m2 di Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, dan 7 bidang tanah yang seluruhnya berlokasi di Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, dengan luas masing-masing 195 m2, 49 m2, 512 m2, 1.070 m2, 627 m2, 1.355 m2, dan 578 m2.
Satu aset lainnya di wilayah Bangka Tengah tercatat atas nama Kian Nie yang merupakan milik Tamron berupa 1 bidang tanah seluas 19.971 m2 yang terletak di Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba.
"Total keseluruhan luas lahan yang dilakukan sita eksekusi adalah 55.162 m2," ungkap Kapuspenkum.
Seluruh aset sita eksekusi ini selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kemudian dilelang dan hasil pelelangan disetor ke kas negara yang akan dicatat sebagai pengganti kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan para terpidana.
Sebelumnya pada tanggal 6 Juli 2026, Tim Direktorat UHLBEE pada JAM PIDSUS dan Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Selatan juga telah melakukan sita eksekusi terhadap timah dengan berat masing-masing 49.486 kg dan 54.960 kg milik Terpidana Amron dan 58 bal jumbo bag.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id