STORY KEJAKSAAN - Kegiatan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah tidak melulu membahas mengenai bahaya Narkoba dan kekerasan perundungan. Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mencoba mengangkat tema baru dengan mengambil topik mengenai batas pergaulan remaja agar tidak terjerumus ke dalam perilaku yang berisiko hukum.
Dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 1 Sooko Mojokerto yang digelar Rabu, 10 Juni 2026 dan diikuti oleh kepala sekolah, dewan guru, serta ratusan siswa kelas X, Kasi Penkum Kejati Jatim Adnan Sulistiyono, S.H., M.H., membawakan materi bertajuk “Pacaran Sehat, Gak Masuk Bui, Kenali Kekerasan Seksual Sejak Dini”.
Dalam penyuluhan hukum tersebut, Kasi Penkum memamparkan materi yang menekankan kepada pentingnya memahami batas pergaulan remaja agar tidak terjerumus ke dalam perilaku yang berisiko hukum.
“Pacaran sehat itu harus saling menghormati, tidak ada paksaan, dan tidak boleh sampai melanggar hukum,” ujar Adnan di hadapan para siswa.
Lebih lanjut, Kasi Penkum menjelaskan sejumlah perbuatan yang dapat menjerat pelajar ke ranah hukum, mulai dari kekerasan seksual, penyebaran konten bermuatan asusila, hingga perbuatan lain yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Perlindungan Anak, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ia juga mengingatkan bahwa hubungan yang tidak sehat dapat berdampak pada prestasi belajar, kondisi mental, kehidupan sosial, hingga masa depan pelajar.
Pada kesempatan itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Mojokerto, Pinky Hidayati, S.Psi., M.Psi., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia berharap para pelajar dapat mengenal hukum sejak dini dan menjauhi berbagai bentuk pelanggaran hukum yang dapat merugikan masa depan.
Selain di SMAN 1 Sooko, Jaksa Masuk Sekolah yang digelar Seksi Penkum Kejati Jatim juga memberikan penyuluhan hukum kepada para pelajar di SMAN 1 Mojokerto. Di sekolah ini, Kasi Penkum kembali memberikan pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kejati Jatim
Kasi Penkum juga mengingatkan para siswa agar mewaspadai tanda-tanda hubungan yang tidak sehat, seperti sikap posesif, pembatasan pergaulan, hingga tekanan emosional. Menurutnya, kewaspadaan itu penting mengingat KPAI pada periode Januari–April 2026 mencatat 57 kasus anak korban kejahatan seksual, sehingga pelajar perlu berani menjaga diri dan mengenali potensi kekerasan sejak dini.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id