STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) pada kegiatan Penerangan Hukum telah melaksanakan “Penerangan Hukum” di Kantor Bupati Bintan dengan mengangkat tema tentang “Mengenali Prosedur Perizinan Pertambangan Mineral dan Mengenal Bahaya Pertambangan Tanpa Izin di Wilayah Kabupaten Bintan”, Senin (18/06/2026).
Tim Penerangan Hukum dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Senopati, S.H. M.H., didampingi Kasi 3 pada Bidang Intelijen Kejati Kepri Putra Masduri, S.H., M.H., serta Kasi Perdata pada bidang Datun Kejati Kepri Muhammad Arief Yunandi, S.H.
Kegiatan Penerangan hukum ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada para peserta yang terdiri dari aparatur Pemerintahan Kabupaten Bintan dan tokoh masyarakat se-Kebaputen Bintan yang merupakan garda terdepan pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Bintan.
Dalam kegiatan Penkum tersebut, Kasi Penkum Kejati Kepri Senopati, S.H. M.H., sebagai narasumber memaparkan materi bertema ”Mengenal Bahaya Pertambangan Tanpa Izin Di Kabupaten Bintan”. Sementara Analis Kebijakan Ahli Muda, pada Bidang Pertambangan Mineral, Dinas ESDM Provinsi Kepri Reza Muzzamil Jufri, S.T., M.Ling memaparkan materi ”Mengenal Perizinan Berusaha Pertambangan Mineral Yang Menjadi Kewenangan Daerah”.
Kasi Penkum Kejati Kepri dalam paparannya mengungkapkan bahwa data tahun 2022 mencatat lebih dari 2.700 Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di Indonesia.
“Kita tidak menafikan ada masyarakat yang melakukan pertambangan sendiri karena alasan ekonomi dan kurang paham terkait aturannya. Maka di sini saya juga ingin agar Bapak Ibu para pemangku jabatan yang ada di daerah, paham mengenai regulasi pertambangan,” paparnya.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan Pemerintah Daerah ditarik semua ke Pemerintah Pusat mulai dari IUP, IPR, IUPK, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan.
Dijelaskan, walaupun semua kewenangan Pemerintah Daerah ditarik semua dalam perizinan tambang, Pemerintah Daerah masih bisa mengurus perizinan pertambangan apabila Pemerintah Pusat mendelegasikan kewenangan berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para peserta menyambut baik kegiatan tersebut karena dinilai mampu memberikan pemahaman mengenai pentingnya legalitas usaha pertambangan, pengawasan lingkungan, serta langkah-langkah pencegahan terhadap praktik pertambangan tanpa izin.
Melalui kegiatan BINMATKUM ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berharap terciptanya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id