STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau melalui penandatanganan perjanjian kerja sama yang berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis, 2 April 2026.
Ruang lingkup kerjasama kali ini meliputi 4 bidang strategis yaitu inventarisasi dan identifikasi tanah wakaf dan tempat peribadatan, pemberian dukungan data dan/atau informasi, percepatan sertipikasi tanah wakaf dan tempat peribadatan.
Lingkup kerja sama lainnya adalah pemberian bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka mitigasi risiko hukum terhadap permasalahan tanah wakaf dan tempat peribadata
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi antarinstansi, khususnya dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
“Kerja sama ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi ini juga penting untuk meminimalisasi potensi konflik pertanahan serta mempercepat penyelesaian berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan aset negara maupun aset keagamaan.
Menurutnya, Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum pidana, tetapi juga memiliki kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
“Dalam kapasitas sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah,” tegasnya.
Melalui kerja sama ini, Kejati Kepri juga berkomitmen mendukung upaya pencegahan sengketa, pengamanan aset negara, serta penyelesaian permasalahan hukum secara cepat, tepat, dan profesional.
Selain itu, kerja sama serupa juga ditandatangani oleh Kejaksaan Negeri, Kantor Pertanahan, dan Kantor Kementerian Agama di wilayah Tanjungpinang, Batam dan Bintan
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id