STORY KEJAKSAAN - Lelang eksekusi barang rampasan negara berupa paket unit Apartemen South Hills atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro kembali mendapatkan pembeli. bekerja sama dengan dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI mengumumkan realisasi penjualan 5 unit apartemen dengan total nilai penerimaan mencapai Rp10.734.956.516.
Tak hanya berhasil menawarkan unit apartemen, lelang kali ini juga mencatatkan kenaikan harga penawaran yang cukup signifikan di atas nilai limit yang ditetapkan.
"Seluruh hasil bersih penjualan lelang barang rampasan negara sebesar Rp10,73 miliar ini akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Kamis, 24 September 2026.
Penjualan aset tersebut di antaranya mencakup Unit 21A dengan Luas 60 meter persegi (m2) yang memiliki nilai limit sebesar Rp1.489.798.937, laku terjual sebesar Rp1.559.798.937 atau mencatatkan kenaikan harga sebesar (4,70%) setara Rp70 juta.
Kenaikan harga juga terjadi pada lelang Unit 25A dengan luas 60 m2 yang laku terjual sebesar Rp1.499.774.255 atau naik Rp10 juta dari penetapan nilai limit Rp1.489.774.255.
Sementara itu, Unit 39C yang memiliki ukuran lebih kecil yaitu 75 m2 dan Unit 39J dengan luas 92 m2 masing-masing laku terjual sesuai dengan nilai limitnya yakni Rp2.205.469.983 dan Rp3.080.533.802
Adapun Unit 27M yang berada di lantai 27 berhasil laku terjual sebesar Rp2.389.379.539.
Dari kelima unit yang terlelang tersebut, Kejaksaan RI mencatatkan total margin kenaikan di atas nilai limit sebesar Rp80 juta.
Secara keseluruhan, objek lelang barang rampasan negara ini terdiri dari 74 unit Apartemen South Hills yang berlokasi di Jalan Denpasar Raya No. Kav. 5-7, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, telah laku terjual dengan akumulasi nilai limit total sebesar Rp182.070.459.258 serta kewajiban biaya IPL sebesar Rp13.626.137.032.
Penawaran lelang dilaksanakan secara elektronik tanpa kehadiran peserta melalui portal resmi lelang.go.id hingga batas akhir penawaran pada Selasa, 22 September 2026.
Pelaksanaan lelang ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 23 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI. tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
BPA Kejaksaan mengingatkan kepada seluruh pemenang lelang bahwa kewajiban pelunasan harga lelang beserta bea lelang sebesar 2% dalam jangka waktu 5 hari kerja setelah penetapan pemenang.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id