STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kegiatan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara berupa pengembalian kerugian negara senilai ratusan juga rupiah.
Penerimaan uang kerugian negara tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida, S.H., M.H., pada Senin, 5 Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Dompu menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp267.670.300 yang selanjutnya akan disetorkan kembali ke Kas Desa Soro Barat.
Pengembalian tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Dompu sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Investigasi terkait indikasi tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Laporan Pelaksanaan Kegiatan (LPK) fiktif/markup anggaran serta manipulasi data Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo.
Pemulihan keuangan negara tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kuasa Khusus kepada Jaksa Pengacara Negara, sebagai bagian dari upaya Kejari Dompu dalam mengoptimalkan pemulihan keuangan negara serta memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id