STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung yang diwakili Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr Leonard Eben Ezer secara resmi membuka kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII (83) Gelombang II Tahun 2026 di Aula Sasana Adhi Karyya, Kampus A Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
PPPJ Angkatan 83 Gelombang II Tahun 2026 yang mengusung tema "Mewujudkan Penegak Hukum yang Profesional, Berintegritas, dan Berkapabilitas Tinggi dalam Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045" diikuti 507 peserta serta 5 peserta partisipan dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang akan menjalani pendidikan selama 134 hari.
Mengutip laman Badiklat Kejaksaan RI, Jaksa Agung dalam sambutan yang dibacakan Kabadiklat menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Badiklat yang telah mempersiapkan penyelenggaraan PPPJ Angkatan 83 Gelombang II dengan baik.
Jaksa Agung menegaskan bahwa kegiatan PPPJ bukan sekadar agenda rutin institusi, melainkan kawah candradimuka tempat lahirnya generasi baru Korps Adhyaksa yang memiliki integritas, profesionalisme, kecakapan hukum, serta kepekaan sosial.
Badiklat Kejaksaan RI
Penyelenggaraan PPPJ tahun ini diarahkan untuk mendukung visi pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. Dengan visi tersebut, Jaksa Agung mengatakan bahwa Kejaksaan dituntut mampu beradaptasi dengan perkembangan hukum dan teknologi melalui transformasi kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi secara akuntabel dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Dengan PPPJ ini Jaksa Agung berharap akan lahir para jaksa yang tidak hanya menguasai aspek normatif hukum, tetapi juga memiliki kemampuan analisis yang tajam, berpikir kritis, serta mampu menghadirkan keadilan yang humanis dan substantif.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung juga menilai keberadaan peserta dari TNI sebagai momentum penting dalam membangun kolaborasi antarlembaga sekaligus memperkuat semangat kebersamaan dalam penegakan hukum. Keikutsertaan 5 peserta dari unsur TNI dimaksudkan untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan TNI, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL), Asisten Pidana Militer di daerah, serta penanganan perkara koneksitas.
Pada bagian lain, Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pembaruan sistem hukum pidana nasional dengan mulai diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Perubahan tersebut membawa paradigma baru penegakan hukum yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi juga mengedepankan pendekatan rehabilitatif, korektif, restoratif, dan reintegratif.
Sebagai dominus litis, Jaksa memiliki peran sentral dalam menentukan arah penanganan perkara, mulai dari menilai kelayakan perkara, menyusun strategi penuntutan, hingga memastikan proses peradilan berjalan sesuai prinsip keadilan substantif.
Selain itu, Jaksa Agung mengingatkan para peserta agar mempersiapkan diri menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks, antara lain kejahatan siber, penyalahgunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence), kejahatan aset kripto dan keuangan digital, tindak pidana lingkungan hidup dan korporasi, hingga kejahatan ekonomi lintas negara.
"Orientasi penanganan perkara harus bergeser dari sekadar menghukum pelaku menuju pendekatan follow the money dan follow the asset. Penegakan hukum tidak akan efektif apabila pelakunya dipidana tetapi hasil kejahatannya tetap dapat dinikmati," tegasnya.
Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung berpesan agar seluruh peserta meninggalkan ego, fanatisme latar belakang, maupun pengalaman kerja sebelumnya selama mengikuti pendidikan.
Seorang calon jaksa harus memiliki kerendahan hati untuk terus belajar, memperkuat integritas, mengasah kemampuan analisis hukum, serta menghindari kesesatan berpikir (logical fallacy) dalam mengambil keputusan. Jaksa Agung juga turut menekankan pentingnya membangun jiwa korsa yang sehat, yakni solidaritas yang bertujuan menjaga kehormatan institusi, bukan melindungi penyimpangan.
Badiklat Kejaksaan RI
Arahan itu disampaikan Jampidsus saat membuka JAM PIDSUS Gelar Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement bagi Jajaran Aspidsus dan Kajari Wilayah Sumatera Bagian Utara
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id