STORY KEJAKSAAN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), Dr. Harli Siregar, S.H. M.Hum memutuskan untuk menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai dengan pendekatan keadilan restoratif alias Restoratif Justice (RJ).
Keputusan itu diambil Kajati setelah menggelar ekspose pada Jumat, 6 Maret 2026 untuk menerima penjelasan dalam paparan kronologi perkara tindak pidana penganiayaan dari tim Jaksa Penunut Umum Kejari Binjai.
Ekspose tersebut turut dihadiri Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Jurist Precisely dan jajaran yang berlangsung di ruang rapat lantai II Kejati Sumut.
Dari penjelasan kronologi yang disampaikan, diketahui bahwa perkara tersebut terjadi pada pada Rabu 3 September 2025 sekira pukul 12.00 Wib di ruangan kelas IV SD Negeri 024777 Jalan Jawa No. 24 Kel. Kebun Lada Kec. Binjai Utara. Korban bernama Salamiyah mendatangi tersangka Christina Br Tambunan dan korban mengkonfirmasikan perihal penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Namun tersangka tidak menerima penjelasan korban sehingga terjadi cek cok yang berakhir dengan pertengkaran di antara mereka.
Tersangka menarik jilbab yang dikenakan korban sehingga kepala korban tertarik dan tubuh korban terseret ke arah meja, kursi, dan pintu kelas. Perbuatan tersebut mendapat balasan dari korban.
Usai kejadian tersebut, keduanya saling melapor ke pihak kepolisian.
Keduanya lalu dijerat dengan pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 466 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III jo Pasal 471 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan Pidana Penjara paling lama 6 bulan.
Setelah menerima penjelasan, Kajati Sumut menyampaikan penanganan perkara itu dapat diselesaikan dengan pendekatan restoratif dengan memedomani aturan dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020.
Kejati Sumut
Menurut Kajati, penyelesaian perkara dengan restorative justice adalah bukti hadirnya Kejaksaan untuk menerapkan dan mengimplementasikan hukum yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
"Hukum tidak berorientasi pada pemenjaraan, namun hukum harus dapat menjaga hubungan sosial yang baik, terlebih mereka ini adalah guru yang sangat dibutuhkan untuk kesinambungan proses belajar mengajar di sekolah itu,” pesan Kajati Harli Siregar.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id