STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali membuktikan bahwa keadilan tidak harus selalu berakhir di jeruji besi. Keadilan itulah yang hadir saat ekspor perkara yang melibatkan dua mahasiswi setelah keduanya melakukan aksi saling lapor ke aparat penegak hukum.
Melalui ekspose virtual pada Senin 26 Januari 2026, Kejati Sulsel menyetujui usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam perkara Kekerasan Terhadap Anak yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar.
Ekspose ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi Wakil Kajati Sulsel, Prihatin dan jajaran Bidang Tindak Pidana Umum (PIdum) Kejati Sulsel, serta diikuti secara virtual oleh tim Jaksa Fasilitator dari Kejari Takalar.
Perkara ini menjerat dua orang tersangka yang masih berstatus mahasiswi berinisial N.E.F. alias N (21) dan N.S.P.K. alias C (20). Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kajati Sulsel menyatakan persetujuan penghentian penuntutan ini diberikan setelah memenuhi syarat-syarat sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020. Persyaratan itu di antaranya kedua tersangka belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
Alasan lain adalah ancaman pidana penjara terhadap kedua tersangka di bawah 5 tahun. Serta telah terjadi perdamaian tanpa syarat antara tersangka, orang tua korban, dan korban sendiri pada 19 Januari 2026. Para tersangka telah mengakui kesalahan dan memohon maaf.
Selain itu, Kajati Sulsel mempertimbangkan faktor sosiologis berupa status Tersangka merupakan mahasiswi yang memiliki masa depan panjang, tinggal di lingkungan sederhana, dan masyarakat merespons positif inisiatif restorative justice.
Meskipun perkara dihentikan, Kejati Sulsel menegaskan para tersangka tetap diberikan beban tanggung jawab moral. Sebagai bagian dari kesepakatan damai, kedua tersangka diwajibkan menjalani sanksi kerja sosial berupa pembersihan rumah ibadah/masjid di lingkungan setempat sebagai bentuk pembinaan dan penebusan kesalahan di tengah masyarakat.
“Hukum harus hadir secara humanis. Karena mereka masih pelajar/mahasiswi, kami memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri melalui jalur luar persidangan agar masa depan mereka tidak hancur, namun tetap dengan pengawasan melalui sanksi sosial,” ujar Didik Farkhan.
Kajati Sulsel menekankan bahwa penyelesaian perkara split (saling lapor) seperti ini sangat tepat dilakukan melalui jalur Restorative Justice.
“Hukum harus hadir untuk mendamaikan, bukan memperuncing pertikaian antar tetangga. Dengan RJ, kita memulihkan hubungan kemanusiaan yang sempat retak sehingga kedua belah pihak bisa kembali hidup berdampingan dengan rukun tanpa ada rasa dendam,” ujar Didik Farkhan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id