STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menitipkan aset barang rampasan negara kepada Perum Bulog dalam bentuk guna memperkuat pilar ketahanan pangan nasional di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).
Langkah terobosan hukum ini dilakukan saat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, melakukan kunjungan kerja strategis ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang (Sidrap) pada Selasa, 10 Februari 2026.
Rombongan Kajati Sulsel disambut Kajari Sidrap, Adhy Kusumo Wibowo, bersama Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanah, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sidrap.
Aset barang rampasan negara tersebut merupakan hasil perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkoba yang dititipkan untuk dikelola oleh Perum Bulog. Aset yang terletak di Desa Talawe, Kecamatan Watang Sidenreng ini memiliki nilai total mencapai Rp2.011.688.000.
Rincian aset yang diserahterimakan meliputi lahan seluas kurang lebih 15.923 meter persegi, gudang Permanen seluas kurang lebih 1.000 m2 yang dilengkapi perkerasan beton dan pagar besi, rumah panggung kayu seluas kurang lebih 101,20 m2, dan mushola seluas kurang lebih 36 m2.
Selama ini Kejati Sulsel biasanya melelang barang rampasan dari hasil tindak pidana. Namun kali ini, Kejati memutuskan mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) karena melihat kebutuhan sarana untuk menyerap gabah petani di Sidrap yang melimpah.
Kejati Sulsel
Pimpinan Wilayah Bulog Sulselbar, Fakrurozi, mengapresiasi langkah Kejati Sulsel. Ia menyebut penyerahan gudang ini sebagai "amunisi baru" mengingat selama ini Bulog seringkali harus menyewa gudang pihak ketiga akibat tingginya produksi gabah dan jagung di Sulsel sebagai lumbung pangan nasional.
Senada dengan hal tersebut, Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, menyambut baik kehadiran Kajati yang membawa solusi nyata bagi daerahnya.
Kejati Sulsel
Selain penyerahan aset pangan, Kajati Sulsel juga meresmikan Gudang Aula Kejari Sidrap yang merupakan hibah tahun 2025 dari Pemkab Sidrap sebagai bentuk dukungan sarana pelayanan hukum kepada masyarakat.
Menutup arahannya, Dr. Didik Farkhan berpesan kepada jajaran Kejari Sidrap agar terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan menjaga integritas.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id