STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah melaksanakan penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perjudian online ke Kas Negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tanggal 11 Februari 2026 atas nama Terpidana Oei Hengky Wiryo.
Berlangsung di Aula Kantor Kejari Jakarta Barat, Jumat, 13 Maret 2026, penyetoran uang dengan total mencapai Rp530.430.217.324,57 secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dr. Nurul Wahida Rifal, S.H., M.H selaku Jaksa Eksekutor kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan RI.
Penyerahan ini sekaligus menjadi bukti bentuk sinergi antar lembaga dalam memastikan bahwa seluruh uang rampasan negara dan denda perkara yang telah diputus pengadilan dapat disetorkan secara resmi ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejari Jakarta Barat
Kejari Jakbar dalam kesempatan itu juga sempat menjelaskan modus operandi yang dilakukan Oei Hengky Wiryo dalam melakukan tindak pidana pencucian uang.
Perkira ini bermulai pada tahun 2018 saat terpidana Oei Hengky Wiryo dan terpidana Henkie mendirikan perusahaan PT. A2Z Solusindo Teknologi dengan jabatan masing-masing sebagai Komisaris Utama (Komut) dan Direktur Utama (Dirut).
Di perusahaan tersebut, Oei Hengky Wiryo selaku investor dan Komut PT. A2Z Solusindo Teknologi merupakan pemegang saham mayoritas dengan porsi 60% atau senilai Rp 300 juta. Diketahui PT. A2Z Solusindo Teknologi adalah beneficial owner atas PT. Trans Digital Cemerlang.
Berdasarkan Akta Pendirian, PT. A2Z Solusindo Teknologi bergerak dalam bidang usaha perdagangan besar computer dan perlengkapan computer serta aktifitas konsultasi computer dan manajemen fasilitas computer lainnya.
Sedangkan PT. Trans Digital Cemerlang berdasarkan data KBLI tahun 2017 bergerak dalam bidang usaha portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial, penerbitan piranti lunak dan aktifitas konsultasi computer dan manajemen fasilitas computer lainnya.
Dalam kurun waktu 2018 sampai Februari 2025 diketahui terdapat website judi online yang dapat diakses oleh member/pemain yakni website YUKKPLAY54, BetVIVA, ARENASLOT77, loginjptogel77, royal777vip, juragan Gaming, CBOGAMING, 888Togel, mabukw1n, AQUASLOT, Alexis17, GOKKEN138, UGSLOT, HCS77 yang keseluruhan website tersebut terafiliasi dengan PT. A2Z Solusindo Teknologi.
Dari hasil temuan tersebut ditemukan fakta bahwa terpidana Oei Hengky Wiryo dan Hengkie menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana perjudian dari beberapa perusahaan cangkang yang dikendalikan kedua terpidana melalui kepemilikan saham mayoritas PT. A2Z Solusindo Teknologi di beberapa perusahaan.
Uang hasil perjudian online yang ditempatkan pada beberapa perusahaan tersebut disamarkan asal usul, sumber, lokasi atau kepemilikan yang sebenarnya ke rekening terpidana Oei Hengky Wiryo dan beberapa rekening lainnya yang terafiliasi dengan terpidana.
Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan terpidana terbukti secara sah bersalah dengan melanggar Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 607 ayat (1) huruf b UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Hakim memutuskan menjatuhkan vonis kepada Terpidana berupa pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsidair 190 hari penjara. Sementara barang bukti uang senilai Rp530.430.217.324,57 dirampas untuk negara.
Penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme resmi ke Kas Negara sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wujud komitmen Kejaksaan dalam upaya pemulihan aset negara melalui optimalisasi pengembalian hasil tindak pidana kepada negara.
Tuntutan hukuman mati terhadap WNA dalam perkara narkotika ini menjadi yang pertama dilakukan di wilayah hukum Kejati DK Jakarta
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id