STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Prof Dr Asep Nana Mulyana menegaskan posisi Jaksa sebagai pengendali perkara (Dominus Litis) sehingga diharapkan bertindak sebagai navigator utama dalam penanganan perkara.
Penegasan tersebut disampaikan Jampidum saat memaparkan materi mengenai rencana strategis Kejaksaan RI dalam menyongsong era baru Bimbingan Teknis (Bintek) bertajuk “Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP” yang digelar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada Rabu, 4 Februari 2026.
“Jaksa bertindak sebagai Navigator Utama yang memastikan setiap tahap proses peradilan, dari pra-penuntutan hingga eksekusi, berjalan tertib dan menjamin hak-hak tersangka serta korban," ujar Jampidum.
Pada bagian lain, Jampidum juga menjelaskan bahwa setiap jaksa yang melakukan penuntutan atau menangani perkara di luar wilayah hukumnya wajib dibekali surat penugasan dari Jaksa Agung.
Ketentuan itu merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sekaligus menegaskan kedudukan Jaksa Agung sebagai pucuk pimpinan tertinggi di institusi kejaksaan.
Kejaksaan RI
Mekanisme penerbitan surat penugasan tersebut dapat dilakukan melalui pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Ia menyebut, hal itu telah dikonsultasikan langsung kepada Jaksa Agung.
"Kemarin saya sudah lapor kepada Bapak Jaksa Agung. Apakah beliau langsung yang membuat surat tersebut? dan ternyata beliau memberikan kewenangan itu kepada kami dan mendelegasikannya,” ujarnya.
Menurut Jampidum, setiap jaksa harus mengantisipasi problematika praktis pasca berlakunya aturan KUHP baru melalui pemahaman yang seragam.
Sementara itu Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., yang hadir memberikan keynote speech sekaligus membuka kegiatan menekankan bahwa meskipun kodifikasi hukum baru ini masih akan terus disempurnakan melalui praktik, kualitasnya jauh melampaui aturan kolonial sebelumnya.
Kejati Sulsel
Dalam sesi teknis, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., menguraikan tentang mekanisme Plea Bargaining dan Saksi Mahkota yang menjadi terobosan untuk efisiensi peradilan.
"Mekanisme pengakuan bersalah adalah ruang bagi terdakwa untuk kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman. Namun, Hakim tetap harus menguji secara ketat apakah pengakuan tersebut dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan, dan tanpa penyiksaan,” jelas Dr. Prim Haryadi.
Sementara itu, Guru Besar FH UI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, menyoroti pentingnya perubahan paradigma dari retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif dan rehabilitatif.
“Tantangan terbesar kita bukan hanya pasal, tapi perubahan mindset," ujarnya.
Pidana penjara, lanjut Prof Harikristuti, tidak lagi menjadi primadona sehingga Aparat Penegak Hukum (APH) harus mulai terbiasa dengan alternatif pidana seperti kerja sosial atau pemaafan pengadilan (judicial pardon) jika dirasa lebih adil bagi masyarakat.
Kejaksaan hanya menyampaikan informasi resmi melalui laman rekrutmen.kejaksaan.go.id dan Instagram resmi @biropegkejaksaan
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id