

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai upaya penipuan mengatasnamakan tilang elektronik atau ETLE dan Kejaksaan RI melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, ataupun tautan mencurigakan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menegaskan Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan atau link berisi surat tilang permintaan pembayaran, atau informasi perkara hukum melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan.
Puspenkum Kejaksaan RI
Kapuspenkum menjelaskan modus penipuan biasanya dilakukan dengan cara mengirimkan pesan berisi tautan (link) yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik.
Setelah diklik, tautan tersebut akan mengarahkan pengguna ke halaman palsu yang dapat mencuri data pribadi, atau memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) di perangkat korban.
Dalam modus kali ini, pelaku mengirimkan tautan atau link berbahaya (malicious link) yang mengatasnakan e-tilang tersebut yaitu https://tilang-kejaksaanr.top.
Korban yang terlanjur meng-klik tautan tersebut memiliki potensi risiko berupa kejahatan pishing yang dapat berdampak pencurian data pribadi pengguna misalnya nomor kartu kredit dapat dicuri dan disalahgunakan.
Korban juga bisa mengalami dampak kehilangan keuangan (financial loss) dimana dana milik korban dikirim ke rekening palsu yang tidak dapat ditelusuri.
Sementara bagi Kejaksaan dan institusi terkait, ujar Kapuspenkum, modus yang dilakukan para pelaku bisa berdampak kepada penurunan reputasi institusi, dimana masyarakat kehilangan kepercayaan pada sistem ETLE dan Kejaksaan.
Kapuspenkum menjelaskan segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri. Masyarakat dapat mengakses informasinya melalui situs resmi: https://etle-pmj.info/.
Sebagai perbandingan, tampilan ETLE Kejaksaan sangat berbeda dengan link situs yang digunakan para pelaku tindak kejahatan digital ini.
Tampilan ETLE resmi kejaksaan yang bisa diakses melalui https://tilang.kejaksaan.go.id/ hanya meminta pengakses memasukkan nomor blanko tilang.
Untuk proses pembayaran denda tilang, laman resmi ETLE Kejaksaan hanya memberikan 16 nomor digit kode pembayaran yang harus dibayar pelanggar maksimal 7 hari. Pembayaran denda tilang tidak dilakukan di laman tersebut melainkan melalui kanal-kanal pembayaran antara lain bank, e-Wallet, e-commerce, hingga minimarket yang menjalin kerja sama.
Sementara laman link dari situs pelaku kejahatan digital ini meminta pengguna memasukkan nama pemegang kartu, nomor kartu, tanggal kedaluwarsa, serta kode keamanan CCV.
Dengan beredarnya modus penipuan mengatasnamakan tilang elektronik atau ETLE dan Kejaksaan RI, Kapuspenkum mengimbau masyarakat untuk mengabaikan dan menghapus pesan mencurigakan tersebut.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak meng-klik tautan yang tidak dikenal atau tidak jelas sumbernya. Upaya lain yang bisa dilakukan adalah memverifikasi informasi melalui situs atau akun media sosial resmi instansi terkait.
Terakhir, masyarakat diimbau melaporkan pesan mencurigakan tersebut ke pihak yang berwajib atau melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan dan Kepolisian.
ujar Kapuspenkum.
Imbauan yang disampaikan ini, lanjut Kapuspenkum, merupakan langkah preventif Kejaksaan RI mendukung penegakan hukum yang bersih dan transparan serta melindungi masyarakat, terutama dari beragam bentuk kejahatan digital.
JAM-Pidum menyetujui 8 permohonan restorative justice yang diajukan 6 Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang pegawai Bank BJB dan BPD Jateng
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa sebanyak 7 orang saksi yang sebagian besar berasal dari direksi anak usaha PT Sritex
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id