STORY KEJAKSAAN – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali melakukan tindakan hukum berupa penyitaan uang tunai dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Mengutip keterangan pers Kejati Sulsel, penyitaan uang tunai tunai senilai Rp1,25 miliar itu dilakukan di di Kantor Kejati Sulsel, pada Kamis, 5 Februari 2026
Uang tersebut disita terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Bibit Nenas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengonfirmasi bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Kejati Sulsel
Uang sitaan tersebut selanjutnya disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atau rekening titipan Kejati Sulsel guna menjamin penyelamatan kerugian negara selama proses hukum berlangsung.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan, menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Ia memberikan peringatan tegas kepada seluruh saksi maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Kami mengharapkan agar semua pihak terkait bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan. Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan demi kelancaran serta percepatan proses penyidikan perkara ini,” harap Didik Farkhan.
Kejati Sulsel akan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mencari fakta-fakta baru dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Diketahui, Kejati Sulsel pada akhir Desember 2025 telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri atau cekal terhadap enam orang terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Pengajuan cekal berkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara itu diajukan kepada Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen.
Kejati Sulsel
Berdasarkan dokumen permohonan Nomor: R-2708/P.4/Dip.4/07/2025, para pihak yang diajukan pencekalan oleh Kejati Sulsel itu terdiri dari 4 orang yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2 orang dari pihak swasta.
Empat orang yang dicekal dari kalangan PNS itu adalah inisial BB (54 Tahun) yang juga Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, HS (51 Tahun) selaku PNS pada Pemprov Sulsel, serta RR (35 Tahun) dan UN (49 Tahun) yang keduanya berjenis kelamin perempuan
Sementara dari pihak swasta yang diajukan untuk dilakukan pencekalan adalah inisial RM (Perempuan, 55 Tahun) selaku Direktur Utama PT. AAN dan RE (Laki-laki 40 tahun) selaku pegawai swasta.
Sebelum pengajuan cekal, Tim Penyidik Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel, BB, pada Rabu (17/12/2025) lalu. Pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih 10 jam itu dilakukan guna mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar.
Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif. Status keenam orang yang dicekal saat ini masih sebagai saksi.
Tersangka AHS ditetapkan sebagai tersangka selaku Staf Ahli Anggota DPR Periode 2014-2019 berinisial SR
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id