STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima pengembalian uang kerugian keuangan negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sistem Kontrol Utama PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan / PT PLN Indonesia Power untuk tahun anggaran 2022–2023 senilai Rp 4,95 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Suarsa, yang didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Hendra Syarbaini dalam konferensi pers yang berlangsung Kamis, 5 Februari 2026.
“Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyampaikan beberapa perkembangan signifikan berupa pengembalian kerugian keuangan negara oleh para pihak terkait perkara dimaksud serta pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dititipkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu sampai dengan saat ini yaitu mencapai Rp 4.951.139.989,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Bengkulu.
Uang pengembalian kerugian negara tersebut berasal dari tiga rekanan yang terkait dengan perkara yang sedang disidik oleh tim penyidik Kejati Bengkulu. Adapun tiga pihak itu adalah inisial WS selaku Direktur Utama PT Citra Wahana Sekar Buana yang mengembalikan kerugian negara senilai Rp424.824.200.
Menyusul pihak berinisial OPM selaku Sales Manager PT Yokogawa Indonesia sekaligus sebagai Direktur PT Ostrada dengan pengembalian kerugian negara sebesar Rp526.315.789.
Porsi terbesar pengembalian kerugian negara berasal dari pihak berinisial HG selaku Direktur PT Hensan Putera Andalas, yang mengembalikan uang hingga Rp 4 miliar.
Total pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dititipkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu mencapai Rp4.951.139.989.
Kejati Bengkulu menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui Kejati Bengkulu bersama dengan Kejaksaan Negeri Kepahiang belum lama ini melakukan penggeledahan di Kantor Unit Bisnis Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Ujan Mas terkait kasus korupsi.
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengganti AVR System PLTA Musi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu oleh perusahaan kelistrikan unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Selain melakukan penggeledahan di Kantor PLTA Musi Kabupaten Kepahiang, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penggeledahan di dua lokasi lainnya yang berada di Palembang Provinsi Sumatera Selatan dan Jakarta.
Melalui press conference, Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna mendukung upaya pemberantasan korupsi serta pemulihan keuangan negara.
Tersangka AHS ditetapkan sebagai tersangka selaku Staf Ahli Anggota DPR Periode 2014-2019 berinisial SR
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id