STORY KEJAKSAAN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri) J. Devy Sudarso melantik dan mengambil sumpah jabatan Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri Siswanto AS, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, pada Kamis 22 Januari 2026.
Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut Hadir dalam kegiatan tersebut Wakajati Kepri Diah Yuliastuti, para Asisten, Kajari Tanjungpinang, Kajari Bintan, Kabag TU, Koordinator, para Kasi/Kasubbag, para Saksi, rohaniawan, dan jajaran pegawai Kejati Kepri.
”Selamat bertugas kepada Asisten Pemulihan Aset yang baru saja dilantik, semoga Tuhan senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan tugas pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” pesan Kajati Kepri dalam sambutannya.
Dalam amanatnya, Kajati menegaskan bahwa pelantikan ini memiliki makna yang sangat penting dan strategis, karena jabatan Asisten Pemulihan Aset di Kejati Kepri merupakan jabatan yang relatif baru dan sempat kosong selama beberapa waktu.
Kekosongan tersebut tentu menjadi perhatian bersama, mengingat peran pemulihan aset memiliki kontribusi yang sangat signifikan dalam mendukung efektivitas penegakan hukum serta optimalisasi pengembalian aset negara.
Dengan dilantiknya Asisten Pemulihan Aset, Kajati berharap fungsi pemulihan aset di Kejati Kepri dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan terintegrasi dengan seluruh bidang lainnya.
Lebih jauh, Kajati mengingatkan bahwa jabatan Asisten Pemulihan Aset bukan hanya sebuah penugasan struktural, tetapi merupakan bentuk kepercayaan untuk menguatkan peran Kejaksaan dalam pengelolaan, pengamanan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana, sekaligus menjaga marwah institusi dalam proses penegakan hukum.
Kepada Asisten Pemulihan Aset yang baru dilantik, Kajati Kepri memberikan lima pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan. Pejabat baru diminta untuk meningkatkan kemampuan manajerial dan segera beradaptasi dengan seluruh dinamika pelaksanaan tugas Pemulihan Aset di wilayah Kepulauan Riau, yang memiliki karakteristik geografis kepulauan, wilayah perbatasan, serta potensi perkara lintas yurisdiksi yang menuntut ketelitian, kecepatan, dan koordinasi yang kuat.
Tugas pokok kedua adalah memastikan seluruh pelaksanaan tugas Pemulihan Aset senantiasa berpedoman pada nilai-nilai Trikarma Adhyaksa, yaitu Satya, Adhi, dan Wicaksana.
Asisten Pemulihan Aset juga diminta untuk mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan pemulihan aset, mulai dari tahap pelacakan, pengamanan, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan dan pengembalian aset, agar seluruh proses berjalan tepat waktu, tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta masyarakat.
Dua pokok penekanan tugas lainnya adalah mempersiapkan dengan sungguh-sungguh pelaksanaan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP Nasional yang baru, khususnya ketentuan yang berkaitan dengan pidana tambahan, perampasan aset, serta mekanisme pemulihan aset. Terakhir, taat dan patuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Mengakhiri sambutannya, Kajati mengingatkan Asisten Pemulihan Aset yang baru untuk dapat memastikan setiap tindakan, kebijakan, dan keputusan hukum yang diambil selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna mencegah terjadinya penyimpangan, serta untuk menjaga profesionalitas, kepastian hukum, dan integritas institusi Kejaksaan.
Lokasi rumah susun untuk ASN Kejati Jabar ini dibangun di Jalan Babakan Sari III, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung
Baca Selengkapnya
Gerakan ini ditandai dengan penanaman satu juta pohon.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id