STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp159.813.000.000 terkait penanganan perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang berindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara pada kegiatan pertambangan batu bara yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining (RSM) pada Rabu, 11 Maret 2026.
Dalam keterangan pers Kejati Bengkulu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari Bengkulu) dijelaskan bahwa penitipan uang tersebut merupakan bentuk itikad dalam proses penyelesaian perkara yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, menjelaskan uang pengganti yang dititipkan tersebut berasal dari para tersangka yang berinisial DH, SUT, JS, dan SH, yang diduga terlibat dalam perkara dimaksud.
Pengembalian tersebut merupakan bagian dari proses pemulihan kerugian keuangan negara yang terjadi akibat dugaan perbuatan melawan hukum dalam aktivitas pertambangan batu bara oleh PT Ratu Samban Mining (RSM).
Uang pengganti tersebut selanjutnya telah disetorkan ke rekening penitipan lainnya pada Kejati Bengkulu sebagai bentuk pengamanan terhadap dana yang berkaitan dengan proses penanganan perkara.
Penitipan ini juga dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti maupun pengembalian kerugian negara.
Kejati Bengkulu menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini masih terus berjalan dan akan dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, langkah penerimaan penitipan uang pengganti ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendorong optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) dalam setiap penanganan perkara yang berkaitan dengan potensi kerugian negara.
Melalui penanganan perkara ini, Kejati Bengkulu berharap dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum yang berkeadilan, serta memastikan bahwa setiap kerugian negara yang timbul dapat dipulihkan secara maksimal demi kepentingan masyarakat
Tuntutan hukuman mati terhadap WNA dalam perkara narkotika ini menjadi yang pertama dilakukan di wilayah hukum Kejati DK Jakarta
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id