STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan satu orang sebagai Tersangka berinisial AA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Perusahaan Umum Milik Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene Tahun Anggaran 2022 – 2024 pada Senin, 9 Maret 2026.
Dalam perkara tersebut, AA ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas selaku Pejabat (Pj) Direktur Utama (DIrut) Perumda Aneka Usaha Majene.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Sukarman Sumarinton, S.H., M.H dalam keterangan pers di Ruang Vicon Kejati Sulbar pada hari Senin 09 Maret 2026, mengatakan Penyidik telah mengumpulkan 2 alat bukti yang sah untuk menetapkan AA sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kejati Sulbar
Penetapan tersangka berdasarkan temuan dua alat bukti tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 90 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dari hasil pemeriksaan tim penyidik ditemukan fakta bahwa Tersangka AA diduga secara aktif terlibat dalam menyetujui Dilakukan Pembayaran Terhadap Pertanggungjawaban yang sebagian dari pertanggungjawaban tersebut adalah fiktif.
Tersangka AA juga diduga melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana Perumda Aneka Usaha Majene Tahun 2022 sampai dengan 2024 yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam penyidikan ini, hasil hasil Penghitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Provinsi Sulbar menemukan indikasi adanya kerugian keuangan negara atau daerah kurang lebih sebesar Rp 1.837.052.200,60.
Tim Penyidik juga sebelumnya telah menyita uang sebesar Rp 500 juta yang telah dititipkan ke Rekening Penitipan pada Bank BRI.
Dengan penetapan tersebut, tim penyidik memutuskan langsung melakukan tindakan penahanan terhadap Tersangka AA selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju terhitung sejak Senin, 9 Maret 2026.
Tuntutan hukuman mati terhadap WNA dalam perkara narkotika ini menjadi yang pertama dilakukan di wilayah hukum Kejati DK Jakarta
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id