STORY KEJAKSAAN - Setelah Menteri Pekerjaan Umum, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali kedatangan pejabat negara yang mengharapkan adanya sinergi dan kerja sama dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.
Kali ini Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum menyambut kedatangan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) R.I Dr. Ir. H. Afriansyah Noor yang melaksanakan kunjungan ke kantor Kejati Sumut di Jalan Jenderal Besar A.H Nasution, Medan pada Selasa, 10 Maret 2026 sore.
Kunjungan Wamenaker yang didampingi para pejabat eselon I dan II dari Kementerian Tenaga Kerja disambut Kajati Sumut bersama Asisten Intelijen Irfan Wibowo, Asisten Pemulihan Aset Ronald H Bakkara, Asisten Pidana Khusus Johny William Pardede, Asisnten Pidana Umum Jurist Precisely hingga Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Nur Handayani.
Dalam kunjungan tersebut, Wamenaker dan rombongan bersama Kajati Sumut serta jajaran melaksanakan pertemuan dan silaturahmi guna membahas beberapa hal penting di Kejati Sumut.
"Terimakasih atas sambutan Kajati bersama jajaran. Di bulan suci ramadhan ini kita bersyukur masih diberi kesehatan dan keberkahan hingga dapat melangsungkan pertemuan ini. Ada beberapa hal yang kita anggap penting dan strategis terkait penegakan hukum dan ketenagakerjaan," ujar Wamenaker.
Menurut Wamnekar, isu penting dan strategis serta komitmen kerjasama antara Kemnaker dan lembaga hukum seperti Kejaksaan RI diperlukan terlebih sistem hukum Indonesia mulai menerapkan hukuman pidana kerja sosial kepada pelaku kejahatan.
Kejati Sumut
Sejalan dengan harapan Wamenaker, Kajati Sumut menyampaikan sambutan hangat dan apresiasi atas kehadiran rombongan Wamenaker di kantornya.
"Kehadiran Wakil Menteri Tenaga Kerja di Kejati Sumatera Utara merupakan satu kebanggaan tersendiri bagi jajaran kejati sumut, saya menilai hal ini sebagai langkah positif dan strategis dalam rangka koordinasi lintas lembaga,” kata Kajati.
Kejati Sumut sebagai lembaga penegak hukum, uajr Kajati, memastikan akan berkomitmen untuk bersinergi dalam mendukung pemerintahan dalam rangka pengamanan dan penegakan hukum.
Dalam kaitannya dengan penerapan pidana kerja sosial dan sektor ketenagakerjaan, Kajati Sumut mengungkapkan pelaksanaan pidana alternatif tersebut tentunya harus memiliki wadah konkrit seperti BLK (Balai Latihan Kerja) yang berada di bawah Kemenaker.
Kejati Sumut
Tuntutan hukuman mati terhadap WNA dalam perkara narkotika ini menjadi yang pertama dilakukan di wilayah hukum Kejati DK Jakarta
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id