STORY KEJAKSAAN - Kurang dari 24 jam sejak berusaha kabur dari tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, dua dari tiga orang tahanan berhasil dibekuk oleh Tim Gerak Cepat dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kejari Pontianak.
Ketiga tahanan yang berusaha kabur itu adalah Sri Iswanto alias Kipli bin M fajar Sidik, Apriadi bin Suroto, dan Anang Noor Asmady alias Anang bin Muhammad Noor yang kabur dari tahanan Kejari Pontianak pada Selasa, 10 Maret 2026.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H.,, mengapresiasi kerja cepat dan sinergi yang dilakukan oleh tim Gerak Cepat Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak, serta pihak kepolisian dalam upaya pengamanan para tahanan tersebut.
“Koordinasi yang cepat dan kerja sama yang solid antara kejaksaan dan kepolisian menjadi kunci dalam proses penangkapan kembali para tahanan yang melarikan diri,” ujar Kasi Penkum.
Apresiasi juga diberikan oleh Kajari Pontianak Agus Eko Purnomo, S.H., M.Hum, yang menyatakan bahwa keberhasilan mengamankan kembali dua orang tahanan yang kabur merupakan hasil dari koordinasi yang solid, respons cepat di lapangan, serta komitmen seluruh unsur aparat penegak hukum dalam menjaga penegakan hukum dan keamanan masyarakat.
“Kami mengapresiasi kerja cepat dan solid dari Tim Kejati Kalbar, jajaran Kejari Pontianak, serta dukungan pihak kepolisian yang bergerak sigap melakukan pengejaran hingga akhirnya dua orang tahanan berhasil diamankan kembali. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan baik,” ujar Kajari Pontianak.
Sebelumnya diketahui Kejari Pontianak tengah melaksanakan kegiatan Tahap II terhadap 11 orang tahanan yang dilakukan secara bergantian. Dalam proses tersebut, ruang tahanan digunakan untuk keluar-masuk para tahanan yang akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sehingga kondisi pintu sel tahanan dalam keadaan terbuka.
Kejadian kaburnya tahanan baru diketahui sekitar pukul 15.00 WIB, saat Tim Intelijen yang sedang melaksanakan kegiatan video conference (vicon) bidang intelijen mendapat laporan dari petugas penjaga tahanan yang menyampaikan tiga orang tahanan diduga telah melarikan diri dari ruang tahanan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen segera melakukan pengecekan ke ruang tahanan Kejari Pontianak. Tim selanjutnya melakukan penelusuran awal dan memperoleh keterangan dari petugas keamanan (Satpam) kantor Telkom yang berada di sebelah Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak.
Petugas tersebut menyampaikan bahwa ia melihat beberapa orang yang diduga tahanan melarikan diri dengan cara melompat dari jendela lantai dua gedung Kantor Kejari Pontianak.
Informasi tersebut diperkuat dari hasil rekaman CCTV di area kantor Telkom Kota Pontianak yang berada di samping Kantor Kejari Pontianak, terlihat tiga orang yang diduga tahanan melarikan diri sekitar pukul 14.34 WIB. Usai melompat dari jendela lantai dua gedung Kantor Kejari Pontianak, para tahanan itu melintas di area sekitar kantor Telkom.
Kemudian Tim Kejari melakukan koordinasi dengan Tim Kejati dan Pihak Kepolisian untuk langkah-langkah pengamanan.
Saat ini aparat penegak hukum masih terus melakukan pengejaran terhadap satu orang tahanan yang belum tertangkap. Kejaksaan berharap tahanan tersebut dapat segera diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tuntutan hukuman mati terhadap WNA dalam perkara narkotika ini menjadi yang pertama dilakukan di wilayah hukum Kejati DK Jakarta
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id