Better experience in portrait mode.

STORY KEJAKSAAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II dalam dua perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun Anggaran 2020-2022 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Kamis 12 Maret 2026.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU terhadap tersangka berinisial IS selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pembangunan.

Satu berkas lainnya adalah atas nama tersangka berinisial MR sebagai Perencana / pembuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Ketua Tim Teknis pekerjaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

Kejati Kalbar Serahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Dana Hibah SMA Mujahidin ke JPU Kejari Pontianak

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," Ujar Kasi Penkum Kejati Kalbar

Apabila dalam proses persidangan maupun pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, Kasi Penkum memastikan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut.

"Kejaksaan berkomitmen mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan dana hibah tersebut,”

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, perkara dugaan penyimpangan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan. Terhadap tersangka IS dan MR dilakukan Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari yaitu pada 12-31 Maret 2026.

Awal Mula Perkara

Perkara ini berawal dari adanya laporan serta temuan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Yayasan Mujahidin Kalbar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik Kejati Kalbar melakukan serangkaian pengumpulan data dan keterangan.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kejati Kalbar Serahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Dana Hibah SMA Mujahidin ke JPU Kejari Pontianak

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan penggunaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalbar.
 

Merujuk rincian penggunaan hibah untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin dalam RAB yang telah ditetapkan ditemukan penggunaan dana yang tidak sesuai. Temuan itu berupa kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan kurang lebih Rp 5 miliar yang diperoleh dari hasil pemeriksaan Ahli Fisik.

Hasil dari Penyidikan, Penyidik menemukan fakta hukum berupa  penerimaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah dilakukan oleh Panitia Pembangunan tidak sesuai dengan rincian penggunaan hibah yang secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB.

Permendagri No. 32 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) jo. Permendagri No. 77 Tahun 2020 Pasal Lampiran Bab II 2.e.8) mengatur secara tegas bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.

Bahwa dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), proposal, RAB tidak terdapat rincian secara spesifik, anggaran untuk biaya perencanaan, honor dan insentif panitia. Faktanya, sebagian dari dana Hibah Pembangunan Gedung SMA Mujahidin digunakan antara lain untuk pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 kepada MR sejumlah Rp 469 juta. Temuan lain adalah pembayaran insentif kepada Panitia Pembangunan yang berdasarkan dokumen tanda terima tahun 2022 sejumlah Rp 198,72 juta

Kejati Kalbar Serahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Dana Hibah SMA Mujahidin ke JPU Kejari Pontianak

Pasal yang Didakwakan

Perbuatan Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 Huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati Kalbar Serahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Dana Hibah SMA Mujahidin ke JPU Kejari Pontianak

Artikel ini ditulis oleh
Syahid Latif
Editor Syahid Latif

Reporter
  • Syahid Latif
Kajati Kalbar Pantau Langsung Proses Pengiriman Supercar Lamborghini dan 3 Mobil Mewah Sitaan Perkara Korupsi Pertambangan
Kajati Kalbar Pantau Langsung Proses Pengiriman Supercar Lamborghini dan 3 Mobil Mewah Sitaan Perkara Korupsi Pertambangan Kamis, 02 Jul 2026 12:25 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Kota Bekasi Gelar Penggeledahan di 3 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pungli MCK di Pasar Bantargebang
Kejari Kota Bekasi Gelar Penggeledahan di 3 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pungli MCK di Pasar Bantargebang Kamis, 02 Jul 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bangka Belitung Terima Penitipan Uang Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp550 Juta dalam Perkara Korupsi Tambang Timah
Kejati Bangka Belitung Terima Penitipan Uang Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp550 Juta dalam Perkara Korupsi Tambang Timah Rabu, 01 Jul 2026 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati DI Yogyakarta Tetapkan Mantan Jagabaya dan Lurah Condongcatur Sebagai Tersangka Perkara Korupsi Tanah Desa
Kejati DI Yogyakarta Tetapkan Mantan Jagabaya dan Lurah Condongcatur Sebagai Tersangka Perkara Korupsi Tanah Desa Rabu, 01 Jul 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Tulungagung Geledah 2 Kantor Instansi Pemerintah Terkait Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Griyo Kanjengan
Kejari Tulungagung Geledah 2 Kantor Instansi Pemerintah Terkait Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Griyo Kanjengan Rabu, 01 Jul 2026 15:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumbar Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan TPPU Pembangunan Kampus UIN Imam Bonjol
Kejati Sumbar Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan TPPU Pembangunan Kampus UIN Imam Bonjol Rabu, 01 Jul 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Dr. Sila H. Pulungan Lantik Kolonel Chk. Zulkarnain, S.H., M.H. Sebagai Aspidmil Kejati Sulsel
Kajati Dr. Sila H. Pulungan Lantik Kolonel Chk. Zulkarnain, S.H., M.H. Sebagai Aspidmil Kejati Sulsel Rabu, 01 Jul 2026 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Belitung Timur Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan di Dinas Pendidikan
Kejari Belitung Timur Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan di Dinas Pendidikan Selasa, 30 Jun 2026 20:16 WIB

Baca Selengkapnya
Putusan Lengkap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Terhadap Terdakwa Nadiem Makarim Perkara Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudirstek
Putusan Lengkap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Terhadap Terdakwa Nadiem Makarim Perkara Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudirstek Selasa, 30 Jun 2026 18:56 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Raih Penghargaan Peringkat III Pelaksanaan APBN Satker Mitra KPPN Medan III
Kejati Sumut Raih Penghargaan Peringkat III Pelaksanaan APBN Satker Mitra KPPN Medan III Selasa, 30 Jun 2026 16:03 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub Terkait Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi Penerangan Jalan
Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub Terkait Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi Penerangan Jalan Selasa, 30 Jun 2026 13:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Lombok Tengah Serahkan Bagian Hasil Lelang Benda Sita Eksekusi Terpidana Ir. Nyoman Suwarjana Rp1,33 Miliar kepada PT. Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk
Kejari Lombok Tengah Serahkan Bagian Hasil Lelang Benda Sita Eksekusi Terpidana Ir. Nyoman Suwarjana Rp1,33 Miliar kepada PT. Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk Senin, 29 Jun 2026 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
FGD  Restorative Justice, Sesjampidum Tegaskan Keberhasilan Program RJ Bukan Ditentukan dari Jumlah Penghentian Perkara
FGD Restorative Justice, Sesjampidum Tegaskan Keberhasilan Program RJ Bukan Ditentukan dari Jumlah Penghentian Perkara Senin, 29 Jun 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Open House Sekolah Rakyat, Kejati Jatim Dukung Penguatan Pendidikan Berkarakter bagi Generasi Bangsa
Open House Sekolah Rakyat, Kejati Jatim Dukung Penguatan Pendidikan Berkarakter bagi Generasi Bangsa Senin, 29 Jun 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kunker 3 Kejari dalam Sehari, Kajati Jabar Ingatkan jajaran Jaga Integritas dan Jauhi Perbuatan Tercela
Kunker 3 Kejari dalam Sehari, Kajati Jabar Ingatkan jajaran Jaga Integritas dan Jauhi Perbuatan Tercela Minggu, 28 Jun 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Dampingi Jamintel, Kajati Sumsel Hadiri Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa dan Pengukuhan DPC APBEDNAS
Dampingi Jamintel, Kajati Sumsel Hadiri Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa dan Pengukuhan DPC APBEDNAS Minggu, 28 Jun 2026 13:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Maluku Utara Tetapkan Mantan Bupati AM Dalam Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Istana Daerah Taliabu
Kejati Maluku Utara Tetapkan Mantan Bupati AM Dalam Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Istana Daerah Taliabu Minggu, 28 Jun 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tilep Setoran Tagihan Pelanggan, Kejari Barito Kuala Tetapkan 4 Pejabat PDAM Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Tilep Setoran Tagihan Pelanggan, Kejari Barito Kuala Tetapkan 4 Pejabat PDAM Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jumat, 26 Jun 2026 19:06 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim dan PT KAI Jalin Sinergi Penyelesaian Persoalan Aset dan Hukum
Kejati Jatim dan PT KAI Jalin Sinergi Penyelesaian Persoalan Aset dan Hukum Jumat, 26 Jun 2026 15:15 WIB

Baca Selengkapnya
Geledah Kantor UPP Kolonodale, Penyidik Kejati Kalteng Usut Perkara Dugaan Korupsi Pertambangan Nikel
Geledah Kantor UPP Kolonodale, Penyidik Kejati Kalteng Usut Perkara Dugaan Korupsi Pertambangan Nikel Jumat, 26 Jun 2026 13:46 WIB

Baca Selengkapnya
Bekali Aspidsus dan Kajari Se-Indonesia,  Jampidsus Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepemimpinan dan Public Speaking di Makassar
Bekali Aspidsus dan Kajari Se-Indonesia, Jampidsus Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepemimpinan dan Public Speaking di Makassar Jumat, 26 Jun 2026 09:40 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Penggeledahan, Kejati DI Yogyakarta Usut Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Rumah Produksi Susu di Dinas Koperasi dan UMKM
Gelar Penggeledahan, Kejati DI Yogyakarta Usut Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Rumah Produksi Susu di Dinas Koperasi dan UMKM Jumat, 26 Jun 2026 08:00 WIB

Baca Selengkapnya
Selang Sehari, Kejati DK Jakarta Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi di Kementerian PU
Selang Sehari, Kejati DK Jakarta Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi di Kementerian PU Jumat, 26 Jun 2026 00:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Yogyakarta Terima Penyerahan 13 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha
Kejari Yogyakarta Terima Penyerahan 13 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Kamis, 25 Jun 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bengkulu Selamatkan Keuangan Negara Rp13,4 Miliar dalam Dugaan Korupsi Proyek PLTA Musi
Kejati Bengkulu Selamatkan Keuangan Negara Rp13,4 Miliar dalam Dugaan Korupsi Proyek PLTA Musi Kamis, 25 Jun 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya