STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan pengembalian tiga aset milik PT.Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Medan berupa tanah dan bangunan yang diperkirakan bernilai Rp55,85 miliar.
Langkah ini membuktikan upaya Kejati Sumut yang berusaha maksimal dalam penyelamatan aset negara yang dikuasai atau dikelola oleh orang atau kelompok tertentu secara melawan hukum. Langkah serupa akan terus dilakukan demi penyelamatan dan memulihkan asset dan barang milik negara.
Hal itu ditegaskan Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum saat menyampaikan sambutan pada kegiatan pengembalian aset PT.Kereta Api (Persero) kepada PT.Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Medan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jalan Adi Negoro, Kecamatan Medan timur kota Medan pada Selasa, 10 Maret 2026
Menurut Kajati, pengembalian aset milik PT Kereta Api (Persero) pada hari ini memberikan pesan yang sangat kuat kepada masyarakat bahwa setiap tindakan yang merugikan keuangan negara akan diproses secara hukum.
"Aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana pada akhirnya akan dikembalikan kepada negara atau kepada pihak yang berhak," ujarnya.
Kajati menjelaskan, upaya pemulihan kerugian negara diwujudkan melalui berbagai mekanisme hukum yang sebelumnya telah dilakukan secara profesional oleh Kejaksaan Negeri Medan, termasuk penyitaan, perampasan, serta pengembalian aset yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah.
puji Kajati Sumut.
Jajaran Kejaksaan lewat upaya keras berhasil menyelamatkan dan mengembalikan beberapa aset berupa tanah dan bangunan milik PT. Kereta Api Indonesia. Aset-aset tersebut sebelumnya terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang telah diproses hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengembalian aset tersebut meliputi beberapa bidang tanah dan bangunan yang berada di kota medan antara lain aset di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Sutomo Kota Medan dengan nilai total mencapai Rp 55,8 miliar.
Sementara itu, Kepala Divisi PT.Kereta Api (persero) Regional I Sumatera Utara Sofan Hidayah menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Kejati Sumut. Kegiatan pengembalian aset ini merupakan bukti nyata sinergitas antara Kejaksaan dengan BUMN dalam hal ini PT.Kereta Api, ujarnya.
Kejati Sumut
Acara pengembalian aset milik PT Kereta Api (Persero) ini juga dihadiri Asisten Intelijen Kejati Sumut Irfan Wibowo, Asisten Pemulihan Aset Ronald Hasiholan Bakkara hingga Kepala Kejaksaan Negeri Medan Ridwan Sudjana Ansar, Kasi Pidana Khusus Kejari Medan beserta jajaran pejabat struktural Kejaksaan Negeri Medan.
Sementara dari PT Kreta Api Regional I tampak hadir Manager Hukum Satria Adhitya, Manager Komersialisasi, Manager Penjagaan Aset beserta jajaran pejabat utama PT Kereta Api Regional I Sumatera Utara,.
Tuntutan hukuman mati terhadap WNA dalam perkara narkotika ini menjadi yang pertama dilakukan di wilayah hukum Kejati DK Jakarta
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id