STORY KEJAKSAAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mengajukan tuntutan vonis hukuman mati terhadap dua warga negara Malaysia yang menjadi terdakwa perkara tindak pidana narkotika dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 9 Maret 2026.
Kedua terdakwa itu adalah Adam Haziq bin Willi dan Mohd Daniel Ikwan Maula bin Mohd Nur Iskandar Syah Abdulllah.
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Jakarta Barat menilai kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram".
Tuntutan ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum dan Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan Pidana Mati.
Tuntutan pidana mati tersebut sekaligus menjadi yang pertama diajukan oleh JPU di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus (DK) Jakarta pada Tahun 2026 terhadap warga negara asing.
Dalam proses persidangan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dr. Nurul Wahida Rifal, S.H., M.H turut membantu dan memberikan dukungan serta supervisi dalam jalannya persidangan.
Kehadiran Kajari juga sebagai bentuk komitmen pimpinan dalam memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dengan keterlibatan terdakwa yang merupakan warga negara asing, perbuatan tersebut diindikasikan sebagai upaya jaringan peredaran gelap narkotika internasional yang berpotensi merusak generasi bangsa melalui peredaran narkotika di wilayah NKRI.
Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Tuntutan hukuman mati terhadap WNA dalam perkara narkotika ini menjadi yang pertama dilakukan di wilayah hukum Kejati DK Jakarta
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id