
Narkotika Aceh
JPU Kejari Bireuen Tuntut Mati 2 Pengedar 34 Kg Sabu-Sabu
Rabu, 05 Jun 2024 14:09 WIB
JPU Kejari Bireuen menilai M dan A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika karena telah mengedarkan sabu-sabu.
Baca Selengkapnya