

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan tuntutan pidana mati terhadap M dan A, terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Bireuen, Aceh, Selasa 4 Juni 2024.
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa M dan A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika karena telah mengedarkan sabu-sabu. Jaksa menilai kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang didapat dari kedua terdakwa dalam seberat total 34 kilogram.
Setelah tuntutan dibacakan oleh JPU, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya, Samsul Bahri, menyatakan akan membuat pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada agenda sidang berikutnya.
Selanjutnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan (Pledoi) dari kedua terdakwa.
Dalam program kali ini, Kejaksaan menggunakan lahan seluas 33.754 Ha di Tambun Utara, Bekasi
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka adalah komisaris PT Sritek inisial ISL
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id