STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas vonis sembilan terdakwa kasus perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunannya di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Meski mengajukan banding, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan Kejaksaan tetap menghormati dan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Tindak Pidana Korupsi.
"Kenapa kami mengajukan banding, ada beberapa poin yang oleh penuntut umum belum terakomodir, belum dipertimbangkan," ujar Kapuspenkum dalam keterangannya kepada awak media di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 2 Maret 2026.
Kapuspenkum mengungkapkan, beberapa pertimbangan dari penuntut umum di antaranya berkaitan dengan kerugian perekomian negara dan pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan ke beberapa terdakwa. "Itu salah satu nanti yang akan di poin-poin akan dimasukkan dalam memori banding," ungkapnya.
Selain dua pertimbangan tersebut, Kapuspenkum juga menyampaikan vonis pidana penjara yang lebih rendah dari tuntutan kepada beberapa terdakwa akan menjadi salah satu poin yang dimasukkan dalam memori banding.
Diketahui, Kejagung telah mengajukan banding pada Jumat (27 Februari 2026) atau satu hari setelah vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada 9 terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunannya di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 pada persidangan yang berlangsung selama 2 hari (26-27 Februari 2026).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan 9 orang terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Para terdakwa terlibat dalam penyimpangan hulu hingga hilir di tata Kelola minyak PT Pertamina yang terbagi dalam tiga klister utama, yaitu klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM.
Pada sidang klaster pertama, hakim menjatuhkan vonis penjara selama 9 tahun kepada terdakwa Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan dan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma.
Sementara Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023-2025, dijatuhkan vonis pidana penjara 10 tahun.
Dalam sidang klaster kedua, majelis hakim dalam pembacaan putusannya menjatuhkan vonis penjara selama 9 tahun terhadap Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Tahun 2022-2024 Yoki Firnandi dan Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022-2025 Sani Dinar Saifudin. Sedangkan Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023-2024 Agus Purwono dijatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Sementara pada klaster ketiga, hakim menjatuhkan vonis penjara selama 15 tahun kepada pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza. Sementara Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati dihukum pidana penjara masing-masing 14 tahun penjara.
Kesembilan terdakwa dari tiga klaster perkara tersebut juga divonis denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Khusus untuk terdakwa Kerry, Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
JPU juga mengajukan tuntutan denda Rp1 miliar kepada 9 terdakwa
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id