STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung RI, Prof Dr.Sanitiar Burhanuddin meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) se wilayah hukum Sumut agar bekerja terus melayani kebutuhan hukum di masyarakat secara humanis, bermartabat, profesional dan berintegritas.
Arahan itu disampaikan Jaksa Agung kepada Pejabat utama Kejati Sumut serta para Kepala Kejaksaan Negeri dan jajaran yang dilaksanakan di Adhyaksa Hall Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan dalam kunjungan kerja Jaksa Agung pada Kamis, 26 Februari 2026.
Pada kunjungan kali ini, Jaksa Agung R.I turut didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriyatna, S.H., M.H., Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Umum, Asisten Umum hingga Asisten Khusus Jaksa Agung.
Kapuspenkum Kejaksaan RI saat memberikan keterangan pers kepada awak media di pelataran Gedung Kejati Sumut menyampaikan bahwa kunjungan Jaksa Agung ini dilakukan untu kmemastikan bahwa penegakan hukum sudah dilakukan dengan profesional dan berintegritas, bermartabat, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menjunjung hak asasi manusia, dilakukan sesuai rasa keadilan dan tetap objektif
Kejati Sumut
Sebelum menggelar tatap muka dengan para pejabat utama dan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumut, Jaksa Agung terlebih dahulu telah melaksanakan kunjungan kerja di Kejari Deliserdang, Langkat, Kejari Medan hingga ke lokasi rumah penyimpanan benda sitaan (Rupbasan) yang lokasinya tidak jauh dari kantor Kejari Medan.
Pemantauan Jaksa Agung di Rupbasan dilakukan sebagai bagian penting dalam pemulihan asset
Pada kesempatan yang sama, Kajati Sumut Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum menyampaikan rasa syukur dan bangga dengan kunjungan Jaksa Agung di wilayah Sumut.
"Kita patut bersyukur, kunjungan ini sebagai bentuk dukungan moril dan dorongan semangat luar biasa bagi kami, saya harap seluruh satuan kerja semakin meningkatkan integritas, disiplin, serta kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat,” ungkap Kajati.
Ditambahkan Kajati Sumut, sesuai arahan Bapak Jaksa Agung, Kejati Sumut berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara humanis dan berintegritas.
Kajati juga memastikan akan terus berupaya mengedepankan transparansi dalam penegakan hukum sehingga masyarakat luas sebagai pertanggungjawaban kepada publik.
JPU juga mengajukan tuntutan denda Rp1 miliar kepada 9 terdakwa
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id