STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan salah satu tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi Distribusi Semen olch PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Padang, dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT. Benal Ichsan Persada (BIP) Tahun 2013-2020 sebagai buronan.
Tersangka berinisial BSN selaku Direktur/Komisaris PT BIP secara resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.
Dari informasi yang diunggah di akun instagram resmi @kejaksaan.negeri.padang, BSN yang bernama lengkap Beny Saswin Nasrun masuk dalam DPO Kejaksaan dengan pekerjaan terakhir sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Tersangka yang biasa dipanggil Beny dan kini berusia 52 tahun tercatat berdomisisi di Kampung Lapai, Kecamatan Naggalo, Kota Padang. Ciri-ciri tersangka adalah memiliki perawatan gemuk dengan berat sekitatr 70 Kg, tinggi badan 158 Cm dan postur badan sedikit bungkuk, muka bulat, rambut pendek hitam, kulit sawo matang, hidung pesek, telinga lebar.
Kejari Padang
Benny ditetapkan sebagai tersangka alam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi Distribusi Semen olch PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Padang, dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT. Benal Ichsan Persada Tahun 2013-2020 pada 29 Desember 2025.
Selain Benny, penyidik Kejari Padang juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu RA selaku SRM periode 2016-2019 dan RF selaku RM periode 2018-2020.
Hasil pemeriksaan diketahui Benny selaku direktur/komisaris PT BIP mengajukan agunan fiktik kepada Bank BNI Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru.
Penetapkan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor: TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf (a) dan (b), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dngan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelum dilakukan penetapan tersangka, penyidik sebelumnya sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen/ surat-surat/ benda-benda lain yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Perkiraan sementara, perbuatan para tersangka dalam perbuatan penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp34 miliar.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id