STORY KEJAKSAAN - Seorang buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi yang telah kabur selama tujuh tahun akhirnya diamankan Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Kamis, 16 April 2026.
Buronan bernama Asril bin H. Haning itu diamankan Tim SIRI Kejaksaan Agung dan Kejati Jambi di Jalan Talang Bakung, Jambi.
"Saat diamankan, terpidana bersikap tidak kooperatif karena berusaha melarikan diri sehingga proses pengamanan berjalan dengan hambatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 April 2026
Kapuspenkum menjelaskan Asril bin H Haning merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penggelapan dan dijatuhi vonis pidana penjara selama dua tahun.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: Nomor: 261 K/Pid/2019 tentang perkara tindak pidana “Penggelapan”, yang melanggar pasal 372 KUHP, dan telah dikeluarkan Surat Pengantar Mahkamah Agung RI Nomor: 29/Panmud.Pid/2019/261 K/2019 tanggal 29 Mei 2019 tentang Pengembalian Berkas Perkara atas nama Terdakwa Asril bin H. Haning. Dengan keputusan tersebut, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Proses pelarian Asril terjadi sekitar tujuh tahun yang lalu, atau pada 2019, saat yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan eksekusi sebanyak tiga kali. Terpidana kala itu tidak datang memenuhi panggilan tanpa keterangan yang sah dan tidak diketahui keberadaannya.
Dengan penangkatan yang berhasil dilakukan Tim SIRI Kejaksaan Agung dan Kejati Jambi, selanjutnya terpidana iserahterimakan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk ditindaklanjuti oleh Tim Jaksa Eksekutor.
Mengutip arahan Jaksa Agung, Kapuspenkum meminta jajaran Kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id