STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Prof. Dr. R. Narendra Jatna menegaskan urgensi untuk menempatkan Asset Recovery Agency (ARA) secara definitif di bawah naungan Kejaksaan RI dalam rancangan regulasi terbaru.
Langkah ini dinilai krusial guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem kepatuhan finansial global.
Pandangan Jamdatun tersebut disampaikan saat menjadi narasumber sesi talkshow Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026 di Kantor BPA Jakarta Selatan, pada Rabu 20 Mei 2026. Dalam sesi BPA Fair 2026 yang sudah memasuki hari ketiga itu, turut hadir sebagai narasumber Direktur Lelang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Syukriah HG.
Dalam pemaparannya, Jamdatun menyajikan materi secara komprehensif untuk mengupas rasionalitas yuridis, studi komparatif internasional, serta blueprint transformasi kelembagaan dari Badan Pemulihan Aset yang ada saat ini menuju sebuah institusi pemulihan aset yang memiliki kewenangan penuh berbasis undang-undang.
Menurut Jamdatun, penempatan Asset Recovery Agency di bawah institusi Kejaksaan bukanlah sekadar pilihan administratif, melainkan sebuah keharusan konstitusional yang selaras dengan asas Dominus Litis.
Puspenkum Kejagung
Jamdatun menegaskan bahwa pengelolaan aset harus diletakkan pada satu atap penegakan hukum yang utuh untuk menjamin kesinambungan dari tahap penyidikan hingga eksekusi. Konsep ini sejalan dengan mandat Pasal 50 RUU Perampasan Aset, di mana pengelolaan dilaksanakan oleh Jaksa Agung berdasarkan lima asas utama, yaitu profesionalitas, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, dan akuntabilitas.
Guna memperkuat argumentasi tersebut, Jamdatun turut memaparkan analisis komparatif terhadap praktik terbaik internasional di Amerika Serikat dan Belgia. Di Amerika Serikat, seluruh fungsi perampasan aset federal (asset forfeiture) dipusatkan di bawah koordinasi U.S. Department of Justice (DOJ) dengan Jaksa Agung sebagai pengelola tunggal dana kelolaan aset.
Sementara studi kasus di Belgia membuktikan bahwa pemindahan fungsi pengelolaan aset dari kementerian fiskal ke lembaga penegak hukum di bawah Kejaksaan (OCSC) pada tahun 2003 berhasil memangkas birokrasi dan mencegah penyusutan nilai aset hingga tiga puluh persen melalui sistem database terpadu.
Kejaksaan RI sendiri memiliki kesiapan mutlak berkat enam pilar keunggulan institusional yang meliputi kesinambungan informasi, kewenangan tindakan paksa pro-justitia, kompetensi litigasi perdata melalui Jaksa Pengacara Negara, integrasi satu rantai komando, peran sentral dalam kerjasama hukum internasional (Mutual Legal Assistance), serta efisiensi infrastruktur jaringan kerja regional yang sudah eksis di seluruh wilayah Indonesia.
Secara historis, kapasitas ini telah dirintis melalui pembentukan Pusat Pemulihan Aset pada tahun 2014 hingga menjadi Badan Pemulihan Aset (BPA) pada tahun 2024, yang pada tahun anggaran 2026 ini menargetkan kontribusi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) lebih dari dua triliun rupiah.
Namun, untuk menjembatani kesenjangan regulasi dari landasan administratif menuju mandat undang-undang yang diamanatkan RUU Perampasan Aset, Kejaksaan telah merancang peta jalan pengembangan empat fase.
Peta jalan ini dimulai dari konsolidasi internal pada tahun 2026, penguatan regulasi pada tahun 2027, transformasi penuh menjadi lembaga statutory pada tahun 2028, hingga target operasionalisasi penuh pasca tahun 2028 sebagai pusat acuan pemulihan aset di Asia Tenggara.
Melalui momentum hari ketiga BPA Fair 2026 hari ini, Jamdatun menegaskan bahwa penguatan kelembagaan pemulihan aset di bawah Kejaksaan adalah langkah paling rasional, empiris, dan konstitusional demi tegaknya keadilan hukum yang sejalan dengan kemanfaatan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id