STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., mendorong agar setiap entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN)—mulai dari holding hingga anak perusahaan— memperkuat sistem mitigasi risiko. Kepatuhan hukum tersebut harus dipandang sebagai instrumen untuk menjaga "keberanian berusaha" yang akuntabel, bukan sebagai hambatan birokrasi.
Imbauan Jamdatun tersebut dalam seminar strategis bertajuk “Manajemen Risiko dalam Streamlining Bisnis BUMN di Era KUHP dan KUHAP Baru” yang diselenggarakan pada Selasa, 14 April 2026.
Hadir sebagai menjadi narasumber utama dalam forum tersebut, Jamdatun membedah implikasi besar perubahan regulasi terhadap keberlangsungan bisnis sektor BUMN. Jamdatun menegaskan bahwa kehadiran KUHP baru membawa pergeseran mazhab hukum pidana di Indonesia.
Fokus penegakan hukum kini tidak lagi hanya berorientasi pada pemenjaraan individu (in personam), melainkan telah merambah pada aspek korporasi dan pemulihan aset (in rem).
Mengingat posisi BUMN yang memegang mandat penugasan publik namun beroperasi di ruang bisnis, Jamdatun mengingatkan bahwa standar kepatuhan tidak boleh hanya merujuk pada legislasi nasional.
BUMN, ungkapnya, dituntut mengadopsi standar bisnis dan akuntansi global sesuai konvensi UNCAC dan OECD, di mana praktik korupsi kini juga dipantau ketat di sektor korporasi dan swasta.
Terkait perlindungan hukum bagi direksi, Prof. Narendra memberikan penekanan khusus mengenai Business Judgment Rule (BJR). Beliau mengingatkan bahwa BJR bukanlah perlindungan mutlak atau pelepasan tanggung jawab pidana secara otomatis.
Dengan memperkuat sistem mitigasi risiko sebagai langkah konkret dalam mendukung transformasi (streamlining) BUMN serta pemahaman yang tepat terhadap KUHP dan KUHAP baru, Jamdatun berharap perusahaan milik negara dapat menjalankan aksi korporasi secara lebih cermat, adaptif, dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id